Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Jual Pil Jin, IRT Dibawa Ke Mapolsek Belimbing

Posted by Unknown at Selasa, 01 Agustus 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Selasa, (01/08/2017) sekitar pukul 22.00 wita anggota Polsek Belimbing berhasil mengamankan satu orang IRT yang kedapatan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo 106 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pelaku yang bernama Masdiah Als Dinah (34 tahun) berhasil diamankan di Desa Rantau Nangka Rt. 05 Rw. 01 Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar dengan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen, uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dompet plastik warna ungu.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Belimbing IPTU Sally Riady b. Hamdi membenarkan bahwa anggotanya berhasil mengamankan IRT dirumahnya sendiri. Sebelumnya anggota berhasil mengamankan satu orang laki-laki Arfansyah als Afan yang akan membeli obat jenis Carnophen dari pelaku. Pada saat di geledah di rumahnya di temukan 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen di dapur rumah yang di simpan di dalam dompet plastik warna ungu yang di gantung di dinding dapur dan di tutup handuk, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah).

Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Belimbing guna dilakukan proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat  pasal 197 jo 106 (1) jo 55 UU No. 36 Thn 2009. Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 15 Milyard, karena keduanya terbukti menjual atau mengedarkan Pil Setan.

0 komentar:

Posting Komentar