Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Berhasil Amankan Lagi Pengedar Shabu-Shabu.

Posted by Unknown at Selasa, 31 Mei 2016

MARTAPURA,KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang bernama Muhlis alias Alis (24 Th) warga Jl. A. Yani Km 12.600 Handil Nagara Rt. 04 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Rabu (31/5/2016) sekitar pukul 17.00 wita.

Dari penangkapan tersangka Muhlis alias Alis (24 Th) didapat barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu-Shabu yang dibungkus dalam plastik klip.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Ria Arianti, SIK menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di Jl. A. Yani Km 8 Rt. 09 Rw. 02 Kelurahan Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Setelah diselidiki memang benar di daerah itu memang ada 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan. tersangka Muhlis alias Alis (24 Th) menjatuhkan 1 (satu) paket shabu-shabu yang terbungkus didalam plastik klip ke tanah yang mana sebelumnya 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut digenggam oleh saudara Muhlis alias Alis, dalam hal ini saudara Sugianor alias Anoy mengantarkan saudara Muhlis alias Alis dan tidak mengetahui adanya paket shabu-shabu yang dibawa oleh tersangka. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Kertak Hanyar.

Dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).











Baca Selengkapnya

Petugas Lapas Berhasil Menangkap Seorang Wanita Menyelundupkan Shabu dan Extacy

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Lapas Kelas II A anak Martapura berhasil mengamankan Shabu dan Extacy dari seorang wanita yang sedang menjalani masa hukuman. Tersangka yang bernama Hj. Fitria (22 Th) warga Jl. Tambak Anyar Tengah Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar. Selasa (31/5/2016) sekitar pukul 11.30 wita.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas lapas ditemukan dalam genggaman tangan sebelah kanan berupa 1 (satu) paket shabu-shabu berat 5,24 gram, 5 (lima) butir Extacy warna hijau Muda berlogo J.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kepala Lapas Anak Kelas II A Martapura Lenggono Budi membenarkan pegawainya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan shabu-shabu dan Extacy kedalam lapas. 

Atas perbuatannya ini, petugas LP Anak menyerahkan Hj. Fitria (22 Th) dan beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Banjar untuk proses lebih lanjut.


Baca Selengkapnya

Polisi Kembali Tangkap 2 Pengedar Carnophen Dan Dextromethorphan

Posted by Unknown at Senin, 30 Mei 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Senin (30/5/2016) nasib sial dialami 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Firman Pahroji (23 Th) warga Desa Sungai Raya Rt. 01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dan Yudi Setiawan (35 Th) warga Jl. A. Yani Km 71 Desa Cabe Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Ini akhirnya ditangkap polisi karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.

Kejadian bermula ketika tersangka Firman Pahroji ingin menjual obat keras jenis carnophen dan Dextromethorphan tersebut di daerah Simpang Empat tepatnya di Jl. A. Yani Km 68.00 Desa Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, sekitar pukul 00.30 wita. Namun niatan pelaku tersebut sudah tercium polisi dan pelaku pun akhirnya dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar beserta 100 (seratus) butir obat jenis Carnophen, 90 (sembilan puluh) butir obat jenis Dextromethorphan dan 1 (satu) bauh dompet warna hitam.

Saat tersangka Firman Pahroji  diringkus petugas tidak berselang lama tersangka Yudi Setiawan juga dibekuk oleh petugas di rumahnya sendiri di Jl. A. Yani Km 71 Desa Anangi Rt. 02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar pada pukul 01.00 wita dari penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa 18 (delapan belas) butir obat Carnophen, 14 (empat belas) obat Dextromethorphan , 1 (satu) buah jaket hitam merk Inserty dan uang hasil penjualan Rp. 183.000,- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. Ik., MH melalui KBO Sat Narkoba Polres Banjar IPDA Imam Sayuti menjelaskan bahwa ke-2 (dua) pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Banjar.

Ke-2 (dua) pelaku kami jerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang "Kesehatan", dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), "lanjut pak Imam.
Baca Selengkapnya

Daus Tak Berkutik Saat Dibekuk, Shabu-Shabu Menjadi Bukti

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Kepolisian Resort Banjar berhasil meringkus seorang laki-laki pelaku tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di Jl. Pendidikan Komplek Citra Permata Bitu Blok IV Rt. 04 Rw. 03 No. 16 G Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Senin (30/5/2016) pada pukul 12.10 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.MA membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh anggotanya. "Kami berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka Firdaus Jimmyansyah alias Daus warga Jl. Pendidikan Komplek Citra Permata Biru Blok IV Rt. 04 Rw. 03 No. 16 G Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. dengan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat 1,13 Gram, 1 (satu) buah Hp merk Maxtron warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk Umild dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Kasat Narkoba Polres Banjar menerangkan perihal penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polres Banjar. Tertangkapnya seorang laki-laki tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polres Banjar, selanjutnya pihaknya melakukan penyidikan di Jl. Pendidikan Komplek Citra Permata Biru Kelurahan Sekumpul dari hasil penyidikan tersebut didapat informasi bahwa benar ada peredaran narkoba jenis shabu-shabu di daerah tersebut, kemudian anggota kepolisian melakukan penggrebekan di rumahnya sendiri dan tersangka pun tidak berkutik saat penggerebekan berlangsung.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).




Baca Selengkapnya

Nasib Sial Yang Dialami Seorang Pemuda

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Sat Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan tersangka Ahmad Maulana (24 Th) warga Jl. Alam Subur Rt. 05 Kelurahan Bintok Kabupaten Tanah Laut, Selasa (30/5/2016) pukul 18.30 wita. Ahmad Maulana berhasil diciduk berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Firdaus Jimmyansyah alias Daus yang terlebih dahulu diamankan pada hari Senin (30/5/2016) pukul 12.1- wita.

Berdasarkan informasi yang didapat, Sat Res Narkoba Polres Banjar langsung bergerak cepat mendatangi TKP di Jl. RK Ilir Gg Kasturi Rt. 14 Kelurahan Sungai Besar Kodya Banjarbaru. Dibawah pimpinan KBO Sat Narkoba Polres Banjar, petugas berhasil menciduk tersangka dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu seberat 0,28 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah Hp merk Oppo, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) kotak Hp merk Oppo, 1 (satu) Toyota New Avanza DA 2377 OA.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.MA membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh anggotanya. "Kami berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka  Ahmad Maulana (24 Th) temannya dari tersangka Firdaus Jimmyansyah alias Daus. 

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).



Baca Selengkapnya

4 (Empat) Petugas Kepolisian Mengamankan 2 Pengedar Charnophen

Posted by Unknown at Kamis, 26 Mei 2016


MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Rabu (25/5/2016), Polsek Sambung Makmur berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki karena tertangkap tangan mengedarkan sedian farmasi tanpa ijin edar obat keras jenis carnophen. 2 (dua) pelaku tersebut bernama Nurahim (18 Th) warga Desa Simpang 4 Rt 03 Kecamatan Simpang 4 Kabupaten Banjar dan Misrani (43 Th) warga Desa Simpang 4 Rt. 03 Kecamatan Simpang 4 Kabupaten Banjar.

Penangkapan ke-2 (dua) tersangka tersebut di Jl. Raya Madurejo Desa Madurejo Rt. 01 Kecamatan Sambung Makmur sekitar pukul 22.00 wita. Dari pelaku petugas menemukan 50 keping atau 500 butir pil carnophen, 1 (satu) buah Hp Merk I-Phone 4 warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Nokia 908 warna hitam, dan 1 (satu) buah Hp merk Mito warna hitam.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh, S. Ik.,MH melalui Kapolsek Sambung Makmur IPTU Zainur, SH menjelaskan bahwa pada saat 4 (empat) orang anggota melakukan patroli dan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di TKP tersebut akan dilakukan transksi jual beli obat-obatan terlarang. Berbekal dari informasi tersebut, Polisi langsung menuju lokasi transaksi jual obat di Jalan Madurejo setelah itu anggota menemukan 4 (empat) orang yang ditemukan dan 2 (dua) orangnya kabur menggunakan sepeda motor, 2 (dua) orang tertinggal digeledah ditemukan tidak jauh dari mereka obat carnophen / zinet didalam plastik warna hitam sebanyak 5 box zenit / 50 keping zenit, dari pengakuan 2 (dua) tersangka mengakui barang tersebut miliknya untuk dijual kepada 2 (dua) orang yang kabur.

Tertangkapnya pelaku tidak lain berkat kepercayaan dan kerjasama dari masyarakat kepada Polri. "Masyarakat dewasa ini terus pro aktif membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang tanpa ijin edar", jelas Pak Kapolsek

Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Baca Selengkapnya

Satgas Basmi Narkoba Jenis Ecstasy

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ecstasy yang bernama Muhammad Rasyad (24 Th) warga Desa Balau Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Penangkapan tersangka pada hari Kamis (26/5/2016) sekitar pukul 23.45 wita.

Kapolres Banjar Kukuh Prabowo, S.Ik., MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.MA membenarkan anggotanya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang perbuatan tersangka. Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melacak keberadaan tersangka hingga tersangka ditangkap di Jl. A. Yani Km.17.00 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. " Tersangka sudah kami amankan dan dari tangan tersangka berhasil kami amankan 4 (empat) butir Ecstasy warna hijau muda berlogo J, 1 (satu) Hp merk Samsung warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk Dunhil warna hitam, dan 1 (satu) sobekan kertas timah, ungkap Pak Aris.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (du belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).


  
Baca Selengkapnya

Mahasiswa STIK - PTIK Angkatan 68 Melakukan Kegiatan Silaturrahmi Di Tiga Kelurahan Kecamatan Martapura Kota

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Mahasiswa STIK - PTIK Angkatan 68 melakukan silaturrahmi dengan warga serentak di 3 (tiga) Kelurahan di Kecamatan Martapura Kota, Kamis (26/5/2016) sekitar pukul 10.00 wita. Dalam kegiatan tersebut membahas tentang Pengabdian Kepada Masyarakat (Dianmas) Mahasiswa STIK Angkatan 68 / Widya Jagratara melalui warga di 3 (tiga) Kelurahan Kecamatan Martapura Kota.

3 tempat pertemuan Mahasiswa STIK - PTIK Angkatan 68 yaitu di Kantor Kelurahan Keraton yang dihadiri oleh Pendamping STIK / PTIK Kombes Syaiful Rahman, S. Ik dan DR. Zulkarnaen Koto, Sh, M.Hum, Kapolsek Martapura Kota bersama anggota, Lurah Keraton Junaedi, Kanit Bintibmas Sat Binmas Polres Banjar Aiptu M .Yamin, Mahasiswa STIK - PTRI sebanyak 3 orang yaitu AKP M. Rustam F, AKP Komang Yustrio WK, AKP Try Wilarno, Babinsa Serda Suyono, Pegawai Kelurahan, Ketua Rt, dan warga sekitar 40 orang.

Di Kelurahan Jawa yang dihadiri oleh pendamping Kombes Pol Saiful, Mahasiswa STIK - PTIK sebanyak 3 orang yaitu Budi Hartono, Yoga Widiamoko, Pratika Yuda, Lurah Jawa, Kanit Binmas Aiptu Jaja Mulyadi, Babinkamtibmas Brigadir Irwan Susiawan, Babinsa Budianto, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua Rt, Ketua Rw serta warga sebanyak 20 orang.

Di Kelurahan Sekumpul yang dihadiri oleh lurah Sekumpul Gusti Marhusin, Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Banjar Ipda Gatot Yuliadi beserta Anggota Binmas, Mahasiswa STIK -PTIK sebanyak 3 orang yaitu Wahyu Setyo P. Muhammad Aswar, Rustan Effendi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sekumpul Brigadir Adit, Bhabinsa Kelurahan Sekumpul Sertu Werda, Ketua Rt, Ketua Rw, dan Masyarakat sekitar 50 orang.

Kegiatan Mahasiswa STIK -PTIK Angkatan 68 berakhir sekitar pukul 12.00 wita dalam keadaan aman dan lancar.


                       

Baca Selengkapnya

Team Gabungan Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Posted by Unknown at Rabu, 25 Mei 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Teamsus Polres Banjar dan Resmob Polda Kalsel telah berhasil menangkap seorang laki-laki dengan tindakkan pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka yang bernama Syarkani (21 Th) warga Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar terhadap korban yang benama Sapuani (50 Th) warga Desa Keliling Benteng Ulu Rt. 01 Kecamatan Martapura Barat. Rabu (25/5/2016) pukul 14.00 wita. Yang terjadi di Jl. Martapura Lama Km. 13,5 Desa Sungai Rangas Hambuku Rt. 05 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.

Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa baju, celana dan 1 buah pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi kejahatannya.

Dari keterangan Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik., MH melalui Kapolsek Martapura Barat IPDA Upang Kusmana membenarkan telah terjadi penangkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Syarkani (21 Th) warga Desa Sungai Bakung Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Penangkapan tersebut berawal ketika anak korban melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan ayahnya merenggut nyawa. Berawal ketika Sapuani melihat pintu warung minumnya terbuka, segeralah korban langsung masuk kedalam. Rupanya saat korban tiba, pencuri terkejut dan segera menyerang dengan pisau. Dari laporan perkara tersebut pihak gabungan Teamsus Polres Banjar dan Resmob Polda Kalsel segera melakukan pencarian tersangka, tersangka pun dibekuk di rumahnya sendiri. Penangkapan tersebut tidak ada pelawanan dari tersangka. Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti dan pelaku sekarang diamankan  di Polres Banjar.




Baca Selengkapnya

Polisi berhasil Mengamankan 2 Penjambret Dalam Waktu Yang Singkat

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Rabu (25/5/2016) Polsek Martapura Kota berhasil meringkus 2 (dua) orang penjambret dengan pemberatan yang dilakukan oleh Hendra (20 Th) warga Kampung Melayu Kelurahan Kampung Melayu Kabupaten Banjar, dan Fahriansyah (19 Th) warga Jl. Perjuangan Desa Sungai Sipai Martapura Kota Kabupaten Banjar. Penjambretan tersebut terjadi di Jl. Kenanga Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar pada jam 13.00 wita.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa Hp Smash, HP Android Opo, uang Rp. 87.000,- , STNK,

Menurut keterangan Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik., MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Amalia Afifi membenarkan telah terjadi tindakan pidana penjambretan dengan pemberatan yang dilakukan oleh Hendra (20 Th) dan Fahriansyah (19 Th). Lebih lanjut ibu kapolsek menjelaskan kedua tersangka dapat dibekuk dalam waktu singkat, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal ketika korban yang bernama Nurul Qadariah (36 Th) warga Jl. Lestari Komplek Beringin Rt. 27 Rw. 05 No. 98 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru datang melapor ke Polsek Martapura Kota bahwa dirinya telah menjadi korban penjambretan, setelah mendengar keterangan korban, anggota Reskrim Polsek Martapura Kota melakukan penyelidikan dengan cara memancing tersangka melalui korban, dan akhirnya tersangka pun masuk dalam perangkap yang dibuat oleh korban. Aparat Reskrim Polsek Martapura Kota pun segera bersiap meringkus kedua tersangka. Dengan cara meminjam poncel seorang anggota Polsek Martapura Kota guna menelpon ponselnya, dari pembicaraan antara korban dan tersangka, korban mengajak ketemuan di lapangan sepak bola SPN Banjarbaru dan berhasil diamankan 2(dua) orang laki-laki yang diduga sebagai tersangka yang telah melakukkan penjambretan terhadap korban.

Dari kejadian tersebut Ibu Kapolsek menghimbu kepada pengendara agar tidak terlalu banyak membawa harta benda yang berlebihan dan jangan menaruh barang sembarangan. Terlebih mengingat momen Bulan Suci Ramadhan sudah dekat, sehingga tindak kriminal pun kadang kala semakin meningkat, " Himbau Ibu Kapolsek

Tersangka dan barang bukti diamakan dan dibawa ke Polsek Martapura Kota untuk proses hukum yang berlaku. Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang "Pencurian dengan pemberatan".
Baca Selengkapnya

Mahasiswa STIK - PTIK Angkatan 68 Melakukan Silaturrahmi Di Aula Barakat Pemda Kab. Banjar

Posted by Unknown at Selasa, 24 Mei 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Mahasiswa STIK - PTIK angkatan 68 melakukan silaturrahmi dengan Muspida dan SKPD Kabupaten Banjar bertempat di Aula Barakat Pemda Kabupaten Banjar, Selasa (24/5/2016) sekitar pukul 10.00 wita. Dalam kegiatan tersebut membahas tentang Pengabdian Kepada Masyarakat (Dianmas) Mahasiswa STIK Angkatan 68 / Widya Jagratara melalui pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.

Wakapolres Banjar Kompol Ajie Lukman Hidayat, SH, S.Ik memimpin langsung acara silaturrahmi dengan Muspida dan SKPD Kabupaten Banjar. Dalam acara tersebut yang dihadiri oleh Bupati Banjar, Pendamping Mahasiswa STIK - PTIK Kombespol Syaiful Rahman SH. S.Ik, Dandim 1006 diwakili Pasi Ops, Ka Lapas, Kajari, Ketua Pengadilan, Sekda Kabupaten Banjar, Kasat Pol PP, SKPD Kabupaten Banjar, Forum Muspida.












Baca Selengkapnya

2 Tersangka Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Posted by Unknown at Senin, 23 Mei 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Senin (23/5/2016), Sat Narkoba Polres Banjar telah berhasil mengamankan 2 orang pelaku sindikat pengedar narkoba jenis shabu-shabu. kedua pelaku diamankan petugas pada tempat dan waktu yang berbeda-beda antara pukul 16.45 wita - pukul 18.45 wita.

Awal mulanya petugas dari Sat Narkoba Polres Banjar, menciduk seorang pemuda bernama Reza Mahdani alias Doyok (31 Th) warga Gg. 17 Mei Rt.02 Kertak Hanyar II Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Dari tersangka Reza Mahdani alias Doyok diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu dengan berat 0,36 Gram dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun warna Orange Silver No. Pol DA 4923 TC. Setelah berhasil menciduk Doyok, petugas kemudian mengamankan Wardun Sahur alias Adun (47 Th) warga Jln. A.Yani Km. 7,00 Komplek Margasari Blok F Kecamatan Kertak Hanyar. Dari tersangka Wardun Sahur alias Adun didapat barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu dengan berat 0,62 Gram, 1 (satu) buah balon kecil warna merah, 1 (satu) buah balon kecil warna pink, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Xeon warna Merah Silver No. Pol DA 6441 BAY.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA membenarkan penangkap kedua pelaku jaringan narkoba tersebut. penangkapan kedua tersangka tersebut terjadi di Jl. A. Yani km. 9,200 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Lebih lanjut bapak Kasat Narkoba menjelaskan kedua tersangka tersebut merupakan target operasi Polres Banjar saat tersangka Reza Mahdani alias Doyok diringkus petugas tidak berselang lama tersangka Wardun Sahur alias Adun juga dibekuk oleh petugas.

Akibat perbuatannya 2 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. 








Baca Selengkapnya

Gelar Operasional Polres Banjar Bulan Mei 2016

Posted by Unknown at Minggu, 22 Mei 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Polres Banjar melaksanakan Gelar Operasional pada bulan Mei 2016 bertempat di Mapolsek Aranio, Sabtu (21/5/2016). Dalam kegiatan GO tersebut membahas tentang Anev Perkara Bulan Banding April 2016, Penyerapan Anggaran Bulan Berjalan, dan Hal-hal Yang Perlu. Tempat dilaksanakannya Gelar Operasional pada tiap bulannya berbeda-beda. Secara bergantian tiap Polsek menjadi panitia pelaksanaan GO. Ini dimaksudkan agar seluruh personil mengenal setiap inci dari wilayah hukum mereka serta guna mengecek kesiapan jajaran Polsek dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH memimpin langsung Gelar Operasional tersebut yang dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polres Banjar, para Kapolsek jajaran Polres Banjar, para Kanit Reskrim, para Kanit Binmas serta Kanit Intel.













Baca Selengkapnya

Polsek Martapura Kota Tangkap Pengedar Carnophen

Posted by Unknown at Rabu, 18 Mei 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Polsek Martapura Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki penjual obat tanpa izin edar berupa Carnophen di Pasar Martapura tepatnya di Pasar Niaga Blok B Nomor 37, Rabu (18/5/2016) sekitar pukul 17.00 wita. Pelaku yang bernama Hamrani (40 Th) warga Jl. Sekumpul Gang Suwardi Rt. 21 No. 220 Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.IK.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj.Amalia Afifi Adi, SH kejadian berawal saat anggota Reskrim Polsek Martapura Kota sedang melakukan patroli cipta kondisi dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan pengaruh dari meminum obat, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 16 keping 6 butir atau sebanyak 166 butir yang berada didalam tas kecil dibawah tumpukan baju-baju.

Lebih lanjut Kapolsek Martapura Kota saat dikonfirmasi oleh Kasubbag Humas Polres Banjar IPTU R.Djoko Setiawan mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka diancam pidana 10 s/d 15 tahun penjara dan kasus ini terus kita kembangkan demi mencegah bertambahnya korban akibat penyalahgunaan obat-obat terlarang. "Polres Banjar dan jajaran tidak main-main dalam kasus ini, berkomitmen untuk memberantas sampai keakarnya, imbuhnya lagi".


Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pengedar Shabu-Shabu

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana menawarkan  untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang bernama Sarmain (42 Th) warga Desa Pematang Panjang Rt. 02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.MA menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas bahwa akan dilakukan transaksi narkoba telah terjadi di Jl.A.Yani Km 11 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Pelaku diringkus petugas dengan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0,28 Gram yang ada padanya dan turut diamankan 1 unit motor Honda Beat DA 6783 OI, 1 buah hp Nokia warna Hitam dan sepasang sepatu merk Ruger warna coklat tua.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 



Baca Selengkapnya

Polres Banjar Melaksanakan Gelar Pasukan Operasi "Patuh Intan - 2016"

Posted by Unknown at Senin, 16 Mei 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Mengingat terus bertambahnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Banjar, Satlantas Polres Banjar kembali menggelar operasi Patuh Intan, Senin (16/5).

Bertempat di Halaman Mapolres Banjar, upacara gelar pasukan operasi Patuh Intan 2016 pun langsung diambil alih oleh Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo sebagai inspektur upacara.

Dalam sambutannya, orang nomor satu di Polres Banjar itu mengatakan tujuan dilaksanaknannya Operasi Patuh Intan tidak lain guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berkendara. Sehingga kedepan terutama jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 H lalu lintas di wilayah hukum Polres Banjar tercipta Kamtiblancar.

"Kegiatan ini dilaksankakan dengan cara mengoptimalkan pemberdayaan fungsi Dikmas Lantas, penerangan masyarakat serta pelayanan informasi lalu lintas baik melalui Nasional Traffic Management Centre (NTMC) Polri maupun Trafic Management Centre (TMC) Polda. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jalan, " jelas Kukuh saat membacakan sambutan Kakorlantas Polri, Agung Budi Maryoto.

Sedangkan Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Wibowo menambahkan pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2016 akan digelar selama 14 hari kedepan. Menurutnya dalam sehari pihaknya rutin akan menggelar razia selama dua kali di kawasan hukum Polres Banjar.

" Operasi Patuh Intan sendiri sudah terhitung sejak Senin (16/5) pagi ini hingga Minggu (29/5) nanti. Mengenai waktu dan tempat tentu akan disesuaikan lagi sesuai dengan dinamika yang dihadapi, " jelasnya.

Lebih lanjut, Wibowo juga mengatakan mengenai sistem operasi yang diterapkan, pihaknya akan menggunakan dua cara, yakni sistem stasioner maupun patroli (hunting). Sehigga bila ada ditemukan pelanggaran tentu pengguna jalan pun akan langsung ditindak atau ditilang.

" Selain itu, sistem patroli yang dilakukan sebetulnya juga sekaligus guna mengantisipasi terhadap maraknya aksi penjambretan. Sehingga kedepan masyarakat Kabupaten Banjar yang akan menjalani bulan Ramadhan dapat tercipta situasi Kamtiblancar, " ungkapnya.

Sedangkan Wakil Bupati Kabupaten Banjar, H. Saidi Mansyur seiring dilaksanakannya Operasi Patuh Intan 2016 tersebut menghimbau kepada warganya selalu meningkatkan kedisiplinan dalam belalu lintas.

" Ulun berharap masyarakat di Kabupaten Banjar dapat disiplin dan mentaati peraturan berlalu lintas sehingga pelanggaran dan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dapat menurun, " terang Saidi.

Turut hadir dalam upacara gelar pasukan Operasi Patuh Intan 2016 itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Slamet Siswanta, Kepala Satpol-PP Kabupaten Banjar H. Ahmadi, perwakilan Kodim 1006 Martapura, dan tamu undangan lainnya.








Baca Selengkapnya

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Di Mataraman

Posted by Unknown at Minggu, 15 Mei 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Mataraman berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan / menghilangkan nyawa orang lain. Pelaku yang bernama Musain alias Imus ( 34 Th) warga Jl. A. Yani Km 36 Desa Simpang Tiga Rt. 04 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar dan korbannya bernama Supriansyah alias Ali (38 Th) warga Desa Simpang Tiga Rt. 02 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, Sabtu (14/5/2015). Pembunuhan tersebut terjadi pada pukul 15.10 wita bertempat di Jl. A. Yani Km 63 Desa Simpang Tiga Rt. 04 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.


Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.IK.,MH melalui Kapolsek Mataraman AKP Volvy Apriana, S.Pd, MA membenarkan terjadinya kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain. Kejadian tersebut bermula ketika korban meminta kepada tersangka agar bisa ikut naik sepeda motor, tetapi ditolak oleh oleh tersangka, kemudian korban pun marah seketika kepada tersangka dengan memegang baju tersangka dan korban menantang tersangka untuk berkelahi. Kemudian korban mencabut pisau dan diarahkan kepada tersangka, karena tersangka tidak membawa senjata tajam, segeralah tersangka pulang kerumah untuk mengambil pisau, kemudian tersangka mendatangi korban dan akhirnya korban dan tersangka pun berkelahi dengan sama-sama menggunakan senjata tajam, sehingga korban mengalami luka tusuk di badan dibagian dada sebanyak 2 (dua) tusukan dibagian punggung kiri belakang, sehingga korban langsung meregang nyawa ditempat kejadian tersebut.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Mataraman dan tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHP " Menghilangkan Nyawa Orang Lain".






Baca Selengkapnya

Ibu Ketua Bhayangkari Mengunjungi Pasien Kanker Kantung Empedu ( Peritonial Carcinoma )

Posted by Unknown at Sabtu, 14 Mei 2016

MARTAPURA. KALSEL.- Selain mengunjungi Ahmad Rifai'i pasien yang menderita Retro Bulber  Tumor berada di Rumah Sakit Ketua Bhayangkari Cabang Banjar Ny. Dyah Kukuh Prabowo dan Wakil Ketua beserta seluruh pengurus juga mengunjungi salah satu pasien yang menderita Kanker Kantung Empedu ( Peritonial Carcinoma ), Sabtu (14/5/2016).

Husna Faizah alias Rosamila (5 Th), anak kedua dari pasangan suami istri Bapak Kasyful Anwar (33 Th) dan ibunya Maria Ulfah (27 Th) itu hanya menjalani perawatan di rumah saja.

Meski direndam banjir, tidak menyurutkan niat rombongan ibu-ibu Bhayangkari tersebut untuk mengetahui secara langsung kondisi Husna Faizah (5 Th) di rumahnya yang beralamat Jl. Darussalam Gang Tertib Rt. 10 Rw. 03 Tanjung Rema Martapura. Husna Faizah menderita Kanker Kantung Empedu ( Peritonial Carcinoma ) didalam tubuhnya dialami sejak berumur 2 tahun. Selain mengunjungi Ibu Ketua Bhayangkari juga menyerahkan bantuan untuk membiayai pengobatan anak dan biaya hidup keluarga korban. " Dana tersebut untuk keperluan membantu keluarga korban, kita sarankan agar pasien dapat dirujuk ke Rumah Sakit ", ungkap Ibu Ketua Bhayangkari.

Hingga saat ini keadaan Husna Faizah (5 Th) hanya bisa berbaring ditempat tidur akibat tumor yang dideritanya sejak kecil.

Kunjungan ini dilaksanakan pemberian Tali Asih Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Banjar dan Tali Asih dari PC Bhayangkari Banjar untuk Bhakti Sosial Dalam Rangka Hut YKB ke-36 Tahun 2016.






Baca Selengkapnya