Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Penyelesaian Tapal Batas Antara Kecamatan Kertak Hanyar Dengan Kecamatan Gambut

Posted by Unknown at Selasa, 08 Agustus 2017

banjar.kalsel.polri.go.id - Permasalahan tapas batas wilayah memang sering menjadi perdebatan bahkan bisa memicu konflik terbuka. Hal itu kini terjadi diwilayah Kabupaten Banjar yakni batas antara Kecamatan Kertak Hanyar dengan Kecamatan Gambut yang masih membingungkan. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri menyebutkan hingga saat ini, ada sedikitnya 845 sengketa perbatasan daerah baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi yang ada di Indonesia.

Untuk itu, Polres Banjar melalui Polsek Kertak Hanyar yang diwakili oleh Kanit Intelkam IPDA Indra Wahyu W, S.H. bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Banjar beserta unsur Muspika melaksanakan rapat tentang penegasan batas Kecamatan Kertak Hanyar dengan Kecamatan Gambut, Selasa (8/8/2017) pukul 11.00 wita.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kasubag PUM & TP Pemkab Banjar M. Hafizh Anshari, S.IP, M.A., Camat Kertak Hanyar Drs.H.Harun Al Rasyid,M.Si., Camat Gambut H. Hairil Akhyar, S.Sos., Lurah Sungai Tabuk beserta Kepala desa Pematang panjang, Lurah Gambut Barat beserta Kepala Desa Banyu Hirang, Kepala Desa Kayu bawang, Kepala Desa Malintang, Kepala Desa Tambak Sirang Laut, Kepala Desa Manarap Baru, Kepala Desa Pasar Kamis, Kepala Desa Mekar Raya, Kepala Desa Benua Hanyar dan Kasi Pemerintahan Kec.Kertak hanyar.

"Rapat hari ini berlangsung lancar dan kondusif, alhamdulillah permasalahan cepat terselesaikan sehingga tidak berdampak luas di masyarakat ," ucap IPDA Indra mengawikili Kapolsek.

Diketahui hasil rapat telah menemukan kesepakatan mengenai batas-batas desa masing-masing ditandai dengan penandatangan bersama hasil rapat sebagai acuan untuk proses selanjutnya yaitu akan diterbitkan Peraturan Bupati serta pemasangan pilar batas di titik-titik yang telah disepakati bersama.

Dalam kesempatan itu, IPDA Indra Wahyu W, S.H. juga menerangkan bahwa dengan telah disepakatinya batas daerah antara Kecamatan Kertak Hanyar dengan Kecamatan Gambut oleh kedua belah pihak yang disaksikan langsung oleh bapak Camat, maka kesepakatan tersebut dapat dijadikan acuan pihak Kepolisian dalam melakukan rute patroli maupun sosialisasi kepada masyarakat terkait batas wilayah yang telah disepakati bersama sehingga tidak masuk kedalam wilayah hukum Polsek Gambut.

0 komentar:

Posting Komentar