Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Berhasil Amankan Lima Butir Exstasy Dan Satu Paket Shabu-Shabu Dari Jakaria

Posted by Unknown at Minggu, 27 November 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang bernama Jakaria (36 Thn) warga Sungai Jamjam Rt. 03 Rw. 02 Desa Sungai Jamjam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (sesuai KTP) dan Jln Me IV Gg. Swakarya 1 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar (alamat sekarang), Jum'at (25/11/2016) sekitar pukul 23.15 wita.

Dari penangkapan pelaku  Jakaria (36 Thn) didapat barang bukti berupa 5 (lima) butir exstasy warna merah muda berlogo bintang berat 1,48 gram, 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,21 gram dengan plastik klip, 1 (satu) buah topi warna hitam merk Eiger, 1 (satu) sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) buah hp merk Nokia 220 warna hitam, 1 (satu) buah hp merk Nokia 105 warna hitam, Uang hasil penjualan sebesar 100.00,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha tipe Xeon warna hitam kombinasi Hijau No. DA 6584 SC dan 1 (satu) buah ATM BRI An. Jakaria.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.,MA menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas bahwa terjadi transaksi narkoba di Komplek Duta Permai Rt. 13 Rw. 05 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten BanjarPada saat dilakukan penangkapn terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir exstasy dan 1 (satu) paket shabu-shabu yang pada saat diamankan dijatuhkan pelaku di tanah dekat pelaku berdiri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut

Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Selengkapnya

Gelar Operasional Polres Banjar Bulan November 2016

Posted by Unknown at Kamis, 24 November 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Polres Banjar melaksanakan Gelar Operasional pada bulan November 2016 bertempat di Aula Tribrata, Kamis (24/11/2016).

Dalam kegiatan GO tersebut membahas tentang Analisa Dan Evaluasi Gangguan Kamtibmas Periode Bulan Oktober Banding Bulan September Tahun 2016. Tempat dilaksanakannya Gelar Operasional pada tiap bulannya berbeda-beda. Secara bergantian tiap Polsek menjadi panitia pelaksanaan GO, kali ini Gelar Operasional dilaksanakan di Mapolres Banjar. Ini dimaksudkan agar seluruh personil mengenal setiap inci dari wilayah hukum mereka serta guna mengecek kesiapan jajaran Polsek dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H memimpin langsung Gelar Operasional tersebut yang didampingi oleh Waka Polres, yang dihadiri oleh para Kabag, Kasat, para Perwira, para Kanit Patroli, Kanit Intel, Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kasium dan para Kapolsek Jajaran Polres Banjar.




Baca Selengkapnya

Yudi Simpan Senjata Tajam

Posted by Unknown at Selasa, 22 November 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Selasa (22/11/2016) sekitar jam 15.00 wita Polsek Kertak Hanyar kembali mengamankan 1 (satu) orang pemuda yang membawa senjata tajam membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU DARURAT no.12 tahun 1951.

Pelaku yang bernama M. Yudi Riswan (19 thn) warga Jl. A Yani km.10 Gg. Keluarga Rt. 02 Rw. 01 No. 18 Desa Sungai Lakum Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati warna putih dengan panjang 29 cm dengan kumpang dan ganggang warna kuning.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Kertak Hanyar IPTU Ria Arianty, S.Ik kejadian berawal ketika anggota Polsek Kertak Hanyar sedang duduk di warung di Jl. A Yani km. 9,300 Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar tepatnya di pinggir jalan A. Yani, pelaku datang dengan gerak gerik yang mencurigakan membawa senjata tajam yang berada dipinggangnya sehingga anggota langsung mendekati pelaku tersebut dan melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati warna putih dengan panjang 29 cm dengan kumpang dan ganggang warna kuning yang disimpan di pinggang pelaku sebelah kiri. kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kertak Hanyar.

Baca Selengkapnya

Polisi Amankan Ibu-Ibu Penjual Carnophen Didalam Warungnya Sendiri

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 74 (tujuh puluh empat) butir obat jenis carnophen, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah). Pelaku yang bernama Markiyah (45 thn) warga Jl. A.Yani km 9.200 Desa Mandarsari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.,MA membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya. Kejadian berawal dari informasi yang didapat Polisi dari warga tentang kegiatan pelaku yang menjual obat terlarang jenis carnophen diwarungnya sendiri. Berbekal informasi tersebut dilakukanlah penggrebekan oleh pihak Kepolisian diwarung pelaku. Dari pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 74 (tujuh puluh empat) butir obat keras jenis Carnophen yang pada waktu itu disimpan pelaku di meja didalam warung tersebut. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah uang hasil penjualan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016 sekitar pukul 15.00 wita di dalam warung milik pelaku di jln A.Yani km 9.200 Desa Mandarsari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut.
Baca Selengkapnya

Asep Simpan Carnophen Dibawah Jembatan

Posted by Unknown at Minggu, 20 November 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, Kamis (17/11/2016) sekitar pukul 19.30 wita. Pelaku yang bernama Asep Saripuddin (36 thn) warga Komplek Lutfia Tunggal Blok H No. 215 Rt. 12 Kelurahan Bincau kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA membenarkan penangkapan tersebut dilakukan oleh anggotanya. "Pelaku kami amankan di Jl. Sekumpul tepatnya di samping jembatan Irigasi Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar saat ingin bertransaksi dengan barang bukti berupa 130 (seratus tiga puluh) butir obat jenis Carnophene yang ditaruh pelaku dibawah jembatan irigasi dan sebagian lagi dtaruh di kursi samping gerobak dekat pelaku berada. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam biru kombinasi hitam dan uang hasil penjualan carnophen sebelumnya sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)",jelas Pak Kasat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Selengkapnya

Rizal Habisi Nyawa Ayah Sang Pacar

Posted by Unknown at Senin, 14 November 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Sabtu, (12/11/2016) Unit Reskrim Polsek Pengaron menerima laporan telah terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. TKP perkelahian tersebut terjadi disebuah pondok ditengah sawah. Pelaku yang bernama Mohammad Rizal (19 thn) warga Desa Panyiuran RT 01, Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Pengaron setelah menghabisi nyawa Anang Barni alias Anang. Korban yang merupakan ayah dari pacar pelaku ditemukan bersimbah darah dengan banyak mata luka disekujur tubuhnya.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Pengaron AKP Jatmika, SH, M.M membenarkan terjadinya peristiwa perkelahian yang mengakibatkan korban Anang Barni alias Anang meninggal dunia. Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, perkelahian bermula dari ajakkan korban ketika melintas didepan rumah pelaku yang menantang pelaku untuk berduel dikebun milik korban.

Sekitar pukul 13.00 wita, pelaku mendatangi korban ke sawah sambil menggenggam sebuah parang dengan maksud menerima tantangan tersebut. Sesampainya disawah tempat korban bekerja, cekcok mulutpun terjadi diantara mereka berdua. "Korban tiba-tiba mengayunkan parang kearah saya namun bisa saya hindari," terang Rizal. Membalas serangan korban, pelaku juga membacok korban dengan parang miliknya dan mengenai kepala bagian atas korban. Seketika itu juga korban langsung roboh dan pelaku langsung membabi buta membacok korban. Akibatnya korban mengalami luka bacok sebanyak 12 mata luka dan langsung meninggal dunia di TKP. 












Baca Selengkapnya

Polres Banjar Serius Amankan Pelaksanaan Pilkades

Posted by Unknown at Selasa, 08 November 2016

MARTAPURA, KALSEL - Disamping melaksanakan tugas dan jabatan sehari-hari, sebanyak 223 personil Polri Polres Banjar ditunjuk sebagai petugas pengamanan pada tahapan pemungutan suara Pilkades serentak. Pemilihan Kepala Desa itu sendiri akan dilaksanakan pada hari Rabu besok tanggal 9 November 2016. Dari 18 Kecamatan se-Kabupaten Banjar terdapat sejumlah 131 TPS. Seluruh personil pengamanan TPS terdiri dari 183 personil Polsek jajaran dan 40 personil BKO Polres Banjar. Selain dari pihak Kepolisian juga terdapat 81 personil TNI, 6 personil Satpol PP dan 228 personil Linmas diturunkan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tahun ini. 

Dalam menunjukkan kesiapannya, Polres Banjar melaksanakan Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS bertempat di halaman Mapolres Banjar, Selasa (8/11/2016) sekitar pukul 08.00 wita. Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Banjar yang diwakili oleh Kepala BPMPD Kabupaten Banjar, Dandim 1006 Martapura, perwakilan DPRD Kabupaten Banjar, seluruh pejabat utama Polres Banjar, Camat se-Kabupaten Banjar dan Kapolsek jajaran Polres Banjar serta seluruh personil yang terlibat pengamanan TPS.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H selaku pengambil Apel menyampaikan bahwa Apel Pergeseran Pasukan ini merupakan bentuk keseriusan Polri khususnya Polres Banjar dalam mengamankan pesta kedaulatan rakyat dalam bentuk pemilihan Kepala Desa Kabupaten Banjar. 

Sebagai bentuk tindakan antisipasi dalam pilkades serentak tahun ini, Polres Banjar juga menyiapkan sebanyak 134 personil yang disiagakan di Mako ditambah satu Pleton personil BKO dari Sat Brimob Polda Kalsel. Mengingat luasnya wilayah, Kapolres juga mengingatkan kepada bawahannya agar memastikan seluruh kendaraan pergeseran pasukan bisa menjangkau wilayah terluar Kabupaten Banjar apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 




Baca Selengkapnya

Gusti Simpan Lima Paket Shabu-Shabu

Posted by Unknown at Senin, 07 November 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Sat Narkoba Polres Banjar telah berhasil mengamankan seorang pelaku sindikat pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Pelaku yang bernama Gusti Muhammad Idrus (34 Tahun) warga Jl. Martapura Lama Km. 8.200 Komplek Budi III Rt.12 Blok B Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Selasa (7/11/2016) sekitar pukul 19.30 wita.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu-shabu dengan berat 1,55 gram dengan plastik klip, 1 (satu) lembar sobekan kertas timah rokok, 1 (satu) buah hp merk Nokia type E63 warna merah, Uang hasil penjualan sebesar 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) buah isolasi warna putih bening dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA membenarkan penangkap pelaku tersebut terjadi di Jln Martapura Lama Km. 8.200 Komplek Karya Budi III RT. 12 Blok B Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Bermula ketika anggota Satnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan pelaku Eko Suptianto dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang berdasarkan keterangan pelaku shabu-shabu tersebut didapatkan dari pelaku Gusti Muhammad Idrus ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus dengan kertas timah rokok yang diselipkan pelaku dipinggang celana sebelah kanan dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan lagi barang bukti berupa 4 (empat) paket shabu-shabu yang disimpan pelaku diatas lemari kamarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


Baca Selengkapnya

Polisi Amankan Satu Shabu-Shabu Dari Tangan Pemuda Pengangguran

Posted by Unknown at Kamis, 03 November 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Kepolisian Resort Banjar berhasil mengamankan Faisal (24 thn) pemuda pengangguran ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena kedapatan menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, di Desa Banua Anyar Rt. 03 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Kamis (3/11/2016) sekitar pukul 20.15 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan perihal penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Banjar.

"Tertangkapnya seorang laki-laki tersebut, adalah berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Banjar, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan di Desa Banua Anyar, dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa memang benar ada peredaran narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut, kemudian anggotanya melakukan penggrebekan di terhadap pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) paket shabu yang disimpan pelaku didalam kotak rokok Dunhill warna hitam yang disimpan pelaku di genggaman tangan sebelah kiri "  jelas Pak Aris Munandar.

Pak Aris Munandar menambahkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu dgn berat 0,50 gram (berat bersih 0,32 gram), 1 (satu) bungkus kotak rokok Dunhill warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno No.Pol DA 6929 BBL warna hitam  dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut. Imbuh Pak Aris Munandar. 

Baca Selengkapnya

Polisi Amankan Satu Paket Shabu-Shabu

Posted by Unknown at Selasa, 01 November 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus dua orang laki-laki pelaku tindak pidana yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1), 112 (1), 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (1/11/2016) sekitar pukul 16.30 wita.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,31 gram dengan plastik klip, 1 (satu) sobekan bekas kardus, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah hp merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip dan uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Banjar dua orang laki-laki. Bermula ketika M. Riskan (27 Tahun) warga Komplek Pondok Permata Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar berhasil diamankan Jl. Sekumpul tepatnya depan Toko Roti Shaza Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar setelah diintrogasi dirinya mengaku telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, mnerima, menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu kepada Nasrudin Alias Epeng. Sekitar pukul 19.30 wita anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar menuju kerumah Nasrudin Alias Epeng di Jl. Pintu Air Rt. 9 Rw. 3 kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan dilakukam penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang diselipkan didalam sobekan kertas kardus yang ditaruh pelaku M. Riskan disamping kamar rumah Nasrudin Alias Epeng. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah hp merk Blackberry warna hitam,  1 (satu) bunde plastik klip, Uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


Baca Selengkapnya