Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Bhabinkamtibmas Martapura Kota Selesaikan Permasalahan Warga

Posted by Unknown at Minggu, 06 Agustus 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H memerintahkan anggotanya untuk bisa menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 13.00 wita.

Kejadian bermula pada saat SN bertemu dengan seorang laki-laki yang mengaku sebagai teman lamanya MA. Karena kesalahpahaman antara SN dan MA mengakibatkan MA memukul SN dengan tangan kosong mengenai bibir dan pelipis SN yang menyebabkan bengkak pada bibir dan pelipis. 

Setelah dilakukan pertemuan olah Bhabin Brigadir Hendra yang berkoordinasi dengan Kanit binmas Martapura Kota Ipda Endro, kemudian dibawa ke penjagaan Polsek Martapura Kota setelah dilakukan konfrontasi langsung perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekluargaan karena kedua belah pihak saling mengakui sebab akibat terjadinya pemukulan. Dengan di saksikan ketua Rt Rw Sekumpul dan keluarga kedua belah pihak serta saksi akhirnya permasalahan dapat dilaksanakan dengan Alternatif Desputy Restoration (ADR) atau penyelesaian masalah diluar jalur hukum. Kalau di Binmas istilahnya pemecahan masalah atau problem solving sebagai salah satu tugas Bhabin di desa.

Lebih lanjut, Problem Solving dilakukan harus berdasarkan keinginan kedua pihak terutama korban dan itu disampaikan harus tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak manapun, sedangkan Bhabinkamtibmas Sekumpul Polres Banjar hanya sebagai mediator saja dan memastikan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk damai dan tidak akan saling menuntut dikemudian hari. Sebagai bukti dilampirkan dengan sebuah surar perjanjian damai dari kedua belah pihak secara tertulis dan di tanda tangani masing-masing pihak disaksikan oleh RT setempat dan pihak keluarga.

Tugas Bhabin tidak hanya sampai disitu saja tapi dalam waktu minimal 2 bulan harus tetap memantau perkembangan yang terkait untuk mengantisipasi terulangnya kembali kejadian yang sama. "Semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses Pidana dan dilihat dari tindak Pidana kasus perkasusnya, kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak setuju maka penyelesaian secara kekeluargaan bisa dilakukan", tutur Nete Boy sapaan akrabnya.













0 komentar:

Posting Komentar