Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Astambul Sita 1.557 Butir Carnophen

Posted by Unknown at Senin, 29 Mei 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Rahmani als Encoy (26) warga Desa Kelampaian Ilir Rt 04 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar pelaku terpaksa diamankan oleh anggota Polsek Astambul karena terbukti menyimpan dan mengedarkan obat carnophen tanpa izin, Senin (29/05/2017) sekira pukul 12.00 Wita.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah keranjang / bakul, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, obat jenis Carnophen sebanyak 1.557 ( Seribu lima ratus lima puluh tujuh) butir dan uang sebesar Rp 125. 000, - ( Seratus dua puluh lima ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Astambul IPTU Mugiono membenarkan terkait dengan penangkapan tersebut. "Kita menindaklanjuti informasi dari warga Desa Kelampaian Ilir ada peredaran obat yang disalah fungsikan untuk mabuk-mabukan," katanya

Selanjutnya anggota setempat melakukan lidik. Kemudian diamankan satu orang laki-laki Aspar als Apay di Desa Sungai Tuan Ilir Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar yang pada saat di geledah di temukan 10 (Sepuluh) butir obat jenis Carnophen di dalam celana dalam dan uang sebesar Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) setelah di tanya Aspar als Apay mengaku membeli obat jenis Carnophen tersebut di tempat Rahmani Als Encoy di Desa Kelampain Ilir Rt.04 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, kemudian anggota langsung melakukan penggeledahan ke rumah Rahmani Als Encoy, dan di rumah pelaku di temukan barang bukti obat jenis Carnophen sebanyak 1.547 (Seribu lima ratus empat puluh tujuh) butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 105.000,- (Seratus lima ribu rupiah) kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Astambul guna dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.


Baca Selengkapnya

Polres Banjar Tindak Tegas Mafia Pangan

Posted by Unknown at Senin, 15 Mei 2017

MARTAUPRA, KALSEL.- Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta harga pangan stabil menjelang Ramadhan hingga Idul Fitri 2017 mendatang, Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Polres Banjar mulai mengantisipasi melonjaknya harga di tengah masyarakat.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., MH. mulai memerintahkan bawahannya khususnya Kasat Reskrim dan Para Kapolsek sebagai ujung tombak untuk mengantisipasi penimbunan bahan pangan oleh oknum tertentu yang bisa mengakibatkan harga pangan melonjak menjelang bulan puasa dan Lebaran. 

"Persoalan yang menyebabkan harga naik selama ini adalah pada rantai distribusi yang dimainkan spekulan yang memonopoli harga. Mereka para Kapolsek dan Kasat Reskrim saya perintahkan untuk melakukan langkah preventif sampai dengan upaya penegakan hukum dilapangan nantinya" ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan langkah awal mengantisipasi adanya penimbunan bahan pangan dengan melakukan pengecekan ke pasar-pasar. "Kami sudah membentuk tim untuk melakukan pengecekan langsung" tutup Kapolres.






Baca Selengkapnya

Polres Banjar Amankan Kendaraan Korban Laka Lantas

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Quick Respon Polres Banjar dalam penanganan Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jl. A. Yani Km. 72 Desa Guntung Sarun Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, Senin (15/05/2017) sore yang menyebabkan salah seorang pengendara motor mengalami luka pada tangan dan kaki kiri patah.

KKapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas AKP Andhika Aris Prasetya, S.I.K mengatakan peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 wita. Kejadian bermula saat M. Husaini Pun (41 tahun) warga Kelampaian Tengah Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar yang mengendarai sepeda motor honda Bison Da 2232 Ki yang datang dari arah Martapura menuju Hulu Sungai bertabrakan dengan mobil yang tidak diketahui identitasnya datang dari arah Hulu Sungai menuju Martapura (berlawanan arah) 
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada tangan dan kaki kiri patah. Untuk kendaraan korban telah diamankan di Mapolres Banjar guna penyelidikan lebih lanjut. “Korban langsung dilarikan ke RS terdekat karena mengalami luka-luka,” lanjut Pak Andhika
Baca Selengkapnya

Polres Banjar Laksanakan Operasi Kepolisian Patuh Intan Selama Dua Pekan

Posted by Unknown at Senin, 08 Mei 2017

MARTAPURA, KALSEL Polres Banjar melaksanakan kegiatan operasi rutin tahunan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mentaati peraturan lalu lintas. Kegiatan Operasi Patuh Intan - 2017 ini akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai dari tanggal 9 - 22 Mei 2017 diseluruh Polres se-Indonesia.

Bertempat di Halaman Mapolres Banjar, Apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Patuh Intan - 2017 dimulai pada pukul 08.00 wita. Bertindak selaku Inspektur Apel ialah Waka Polres Banjar Kompol Ajie Lukman Hidayat, SH., S.I.K. Dalam amanat yang dibacakan Inspektur Apel menjelaskan bahwa tugas pokok operasi adalah penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif.

Pada pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Intan - 2017, selain Personil Polres Banjar juga melibatkan Personil dari Kodim 1006 Martapura, Dishub Kabupaten Banjar, Satpol PP dan Siswa-Siswi Saka Bhayangkara.

Dalam Operasi kali ini mengangkat tema "Polantas Sebagai Penggerak Revolusi Mental Serta Pelopor Tertib Sosial Diruang Publik Dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Dan Kepatuhan Masyarakat Dibidang Kamseltibcarlantas Menjelang Idul Fitri 1438 H Diwilayah Hukum Polres Banjar".


Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,MH. melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Andhika Aris Prasetya, S.I.K menuturkan tujuan dari dilaksanakan operasi ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan dalam mematuhi perundang-undangan lalu lintas angkutan jalan No. 22 Tahun 2009. Hal tersebut dinilai perlu dilaksanakan, sebagai sarana cipta kondisi menjelang Operasi Ramadniya 2017 dan pengamanan Idul Fitri 2017.



Lebih lanjut Kasat Lantas juga menegaskan dalam operasi kali ini Polisi akan memastikan Helm pengendara sepeda motor sesuai dengan SNI, begitu juga dengan Spion, Knalpot dan Spesifikasi teknis lainnya. Bagi pengguna roda empat diharapkan agar selalu menggunakan safety belt saat mengemudi, dan yang paling utama surat-surat kelengkapan kendaraan agar selalu dibawa baik itu berupa SIM A atau SIM C maupun STNK.

"Hati-hati dijalan, utamakan keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya, taati peraturan berlalu lintas dijalan", pesan Kasat Lantas Polres Banjar.

Baca Selengkapnya

Polisi Sita Uang dan Carnophen Dari Tangan Ulyani

Posted by Unknown at Jumat, 05 Mei 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Kasus penyalahgunaan obat-obatan semakin marak terjadi di Kabupaten Banjar. Kali ini Unit Reskrim Polsek Martapura kota kembali mengamankan seorang laki-laki yang memiliki 101 butir carnophen/ zenith,Kamis (04/05/2017) sekitar pukul 01.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Martapura Kota IPTU Siswadi, SH mengatakan, pelaku yang bernama Ulyani (42 th) warga Jl. Tanjung rema Gg. Rahmat Rt. 9 Rw. 3 KelurahanTanjung rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. “Pelaku kami tangkap di Jl.Tanjung rema Gg. Rahmat Kelurahan Tanjung rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar,” terangnya.

Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa di Gg. Rahmat Tanjung rema sering terjadi transaksi obat-obatan, setelah dilakukan lidik oleh unit Reskrim, dan benar ternyata saat itu pelaku Ulyani sering menjual obat-obatan jenis carnophen, Ketika mau menjual atau setelah menjual, Ulyani yang masih ada di TKP oleh unit langsung ditangkap dan digeledah ternyata ditemukan BB berupa 101 butir carnophen. Selain mengamankan carnophen pihaknya juga berhasil mengamankan uang tunai hasil penjualan obat sebanyak Rp.179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

“Pelaku kami ancam dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya.
Baca Selengkapnya

Giat Ops Sikat Intan 2017 Polres Banjar Berhasil Amankan Lima Belas Paket Sabu-Sabu

Posted by Unknown at Rabu, 03 Mei 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Kepolisian Resort Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan Menawarkan untuk dijual,, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yg melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1) Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPelaku diamankan petugas di Desa Sungai Tabuk Keramat Rt. 03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu (03/05/2017) sekitar pukul 23.40 wita.

Pelaku yang bernama Yusuf Bachtiar Als Iyar (45 thn) warga Desa Sungai Tabuk Keramat Rt. 03 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantarany15 (lima belas) paket shabu-shabu berat keseluruhan 3,41 gram, 1 (satu ) bundel plastik klip, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah isolasi kecil, 1 (satu) buah botol plastik kecil warna hitam putih, 1 (satu) buah sendok yg trbuat dri sedotan plastik, uang hasil penjualan sbesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus plastik klip.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar IPTU Achmad Jarkasi, SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu ini atas informasi dari masyarakat yang selama ini sudah sangat resah atas kelakuannya pengedar benda haram tersebut. Pada saat dilakukan penangkapn terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpan pelaku dikasur tepatnya dibawah bantal tidurSelanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). “Ini merupakan kerja keras dari anggota dalam mendukung Giat Ops Sikat Intan 2017. dan juga untuk menanggapi keluhan masyarakat atas banyaknya peredaran obat – obatan yang merusak generasi muda wilayah pandawan” tegas Pak Kasat Narkoba.

Baca Selengkapnya

Giat Sikat Intan 2017 Polsek Gambut Amankan Satu Paket Shabu-Shabu

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Rabu (03/05/2017) sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Polsek Gambut mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman atau setiap orang tanpa hak dan atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU. RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang bernama Ahmad Ariadi als Amad (23 tahun) warga Jl. Kelayan A. Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu seberat kurang lebih 0,25 Gr, uang Rp 20.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar jaket warna hitam dan 1 (satu) unit R2 suzuky skaydrive warna hitam. 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., MH melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, Ma membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut. "penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu ini atas info dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Gambut mengetahui hal tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di tkp", jelas Pak Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu yang di simpan di kantong jaket.

Baca Selengkapnya

Operasi Sikat Intan 2017 Polres Banjar Berhasil Mengamankan Pelaku Praktik Kefarmasian Tanpa Keahlian

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Kegiatan Pekat (penyakit Masyarakat) dalam rangka operasi Sikat Intan 2017 yang dilakukan oleh Polres Banjar berhasil menangkap pelaku di Toko ANA Jl. Mentri Empat Rt. 039 Rw. 013 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Pelaku yang bernama Saberiansyah Als Anggut (44 th) warga Jl. Mentri Empat Rt. 039 Rw. 013 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Rabu (03/5/2017) pukul  15.00 wita

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kasat resnarkoba IPTU Achmad Jarkasi, SH membenarkan penangkapan saat anggota memeriksa Saberiansyah Als Anggut dalam giat Pekat, Anggut melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian (menyimpan dan menjual obat keras daftar (G) pasal 198 UU No. 36 Thn 2009. Pada saat dilakukan penggeledahan di toko milik pelaku, ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) butir obat jenis NEURALGIN, 210 (dua ratus sepuluh) butir obat jenis SELEDRIL, 27 (dua puluh tujuh) butir obat jenis AMOXICILLIN, 28 (dua puluh delapan) butor obat jenis AMPICILIN, 57 (lima puluh tujuh) butir obat jenis ASAM MEFENAMAT. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. ” terangnya.


Baca Selengkapnya