Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Sita Sembilan Paket Sabu-Sabu Dari Tiga Pelaku

Posted by Unknown at Rabu, 29 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjar berhasil menyita 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu dengan berat 7,97 gram. “Sabu-sabu seberat 7,97 gram disita dari tiga pelaku yang bernama Mahyuni Alias Yuni, Heri Permadi dan M. Khairuddin, Selasa (28/03/2017) sekitar pukul 14.15 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona menjelaskan sabu-sabu disita di Jl. Kenanga Rt. 01 Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, selain menyita sabu-sabu anggotanya berhasil menyita barang bukti yang lainnya berupa 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tas warna cokelat merk POLO STAR, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan merk RENO MARTIN, 1 (satu) bungkus teh sari wangi (sari murni), 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah isolasi kecil, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan uang hasil penjualan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha menolak. “Namun, kita berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu itu di dalam bedakan / rumah sewaan yang ditinggali pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang kini ditahan di Mapolres Banjar diketahui warga Jl. Sutoyo S Gg. 20 Ampera Rt. 20 Rw. 06 Banjarmasin (Sesuai SIM B1 Umum) dan Jl. Kenanga Rt. 01 Desa Indrasari Kec. Martapura Kab. Banjar (Tempat Tinggal / KTP),” ujar pak Alfiando

Polisi masih terus mengembangkan pengungkapan ini guna mencari tahu dari mana asal sabu-sabu tersebut. Termasuk juga mendalami apakah ketiga pelaku bagian dari jaringan internasional yang kini marak di Kabupaten Banjar, ” tuturnya.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Tiga Ratus Butir Carnophen Yang Akan Dijual

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Peredaran obat-obatan jenis Carnophen tak ada habisnya. Kali ini Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan satu orang yang diduga kuat mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin, pelaku bernama Muhammad Mahdianor (18 th) warga jln Kelayan A Dalam Gg Bawang No 55 Rt 17 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 12.00 wita

Pelaku yang diamankan di Desa Sungai Bakung Rt 01 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan dari tangan pelaku ditemukan 300 (tiga ratus) butir obat carnophen.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati mengatakan bahwa pelaku tertangkap tangan setelah mendapatkn informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakuan transaksi pil Carnpohen kemudian anggota mengecek ke TKP ternyata benar pelaku sedang berada ditempat tersebut dan setelah silakukan pencarian ditemukan pil carnophen yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam yang ditaruh atau sembunyikan di halaman rumah warga, kemudian setelah ditanyakan kepada pelaku bahwa benar carnophen tersebut miliknya yang akan dijual kepada orang lain,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tegasnya.



Baca Selengkapnya

Dua Pelaku Berhasil Diamankan Didepan Toko

Posted by Unknown at Senin, 20 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus dua orang laki-laki yang tertangkap tangan menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu shabu dan atau permukafakatan jahat melakukan tindak pidana tentang Narkotika. Kedua pelaku yang bernama Khairani Als Iying dan H. Bustanil Arifina warga  Desa Astambul Kota Rt. 01 / 01 Kelurahan Astambul Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Selasa (21/03/2017) sekitar pukul 02.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona menjelaskan kronologi penangkapan dua pelaku ini bermula dari laporan masyarakat. Mendapati laporan warga, anggota langsung bergerak menuju TKP Di Jl. A.Yani Km. 41.000 didepan toko Indomart Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan langsung melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, pelaku sempat membuang 1 (satu) bungkus paket shabu-shabu ke semak-semak yang berada di samping pelaku, namun anggota Sat Narkoba Polres Banjar berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip tersebut yang berisi shabu-shabu tersebut. 

Selain pelaku dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu shabu seberat kurang lebih 20.34 gram, polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario Tecno 150cc No.Pol; DA 6929 BBL warna Hitam.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pencuri Ayam Resahkan Warga Gambut, Sekarang Berhasil Diamankan

Posted by Unknown at Rabu, 08 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Anggota Unit Reskrim Polsek Gambut berhasil mengamankan  seorang pencuri dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke- 3e KUHPidana. Pelaku yang bernama Noripansyah als Iyan Jubah (41 thn) warga Jl. A. Yani Km. 15.200 Rt/Rw 023/028 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Selasa (07/03/2017) sekitar pukul 06.00 wita.
Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong kayu ulin panjang 1 (satu) meter dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Blite Joy R warna silver biru No. Pol DA 5017 W.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kapolsk Gambut AKP Sakun menjelaskan Noripansyah als Iyan Jubah yang sebelumnya sangat meresahkan warga lantaran ulahnya yang sering mencuri ayam bangkok. Menurut Pak Sakun Noripansyah als Iyan Jubah terakhir melancarkan aksinya di Jl. A. Yani Km. 15.200 Rt/Rw 023/008 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau dikediaman Fahri Ihza Mahendra (25 thn).

" Saat mencuri dikediaman korban, pelaku melakukannya dengan cara memanjat pagar tembok milik korban dengan bantuan kayu ulin, selanjutnya pelaku mengambil 4 (empat) ekor ayam milik korban didalam kandang / kurungan. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Pak Sakun.
Baca Selengkapnya

Polisi Berhasil Sita Uang Hasil Penjualan Carnophen

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan 90 butir obat carnophen atau zenith dari tangan ke dua pelaku, kedua pelaku berhasil diamankan di Jl. Pendidikan Gg. Komando Rt. 03 Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Rabu (08/03/2017) sekitar pukul 00.05 wita

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona mengatakan dua pelaku yang bernama Jainul Abidin (30 th) warga Pahampangan Rt. 01 Rw. 01 Desa Pahampangan Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Ahmad Alfian (21 th) warga Pahampangan Rt.01 Rw. 0I Padang Panjang Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berprofesi sebagai penjual tersebut tertangkap tangan oleh tim Sat Narkoba Polres Banjar. Bermula ketika anggota berhasil mengamankan Jainul Abidin dengan barang bukti 90 (sembilan puluh) butir obat keras jenis carnophen yang disimpan dikantong belakang sebelah kiri dan uang hasil penjualan sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), kemudian juga diamankan Ahmad Alfian dengan barang bukti uang hasil penjualan Rp.2.430.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah).

Dari tangan kedua pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang lainya berupa 1 (satu) buah Hp merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk Venera warna putih dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Kedua pelaku bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut.
Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pelaku Dan Penadah Hasil Curanmor

Posted by Unknown at Selasa, 07 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Senin, (06/03/2017) sekitar pukul 18.00 wita Unit Buser Polres Banjar, anggota Reskrim Polsek Karang Intan dan anggota Reskrim Polsek Simpang Empat telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang merupakan pelaku curanmor dan penadahnya. 

Adapun kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Nur Anwar (24 thn) warga Desa Guntung Buluh Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar yang bertindak sebagai pemetik (sebagai eksekutor), sementara Andi als Ancah (37 thn) warga Desa Sungkai Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar ini merupakan penadah motor curian.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Budi Prasetyo,SH.,S.I.K menjelaskan penangkapan pelaku sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa kendaraan dengan Nopol DA 6507 BAP milik Moch. Cholik, SH, warga Jl. Permata Blok II No. 02 Rt. 06 Rw. 02 Kelurahan Bincau Muara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar ini hilang. Setelah mendatangi dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi, akhirnya polisi mengetahui identitas pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Nur Anwar

“Setelah berhasil mengamankan Nur Anwar, kami selanjutnya melakukan pengembangan kasus ini dan akhirnya kami mengetahui dan berhasil menangkap Andi als Ancah penadahnya”, ujar pak Budi

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres Banjar guna pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Nur Anwar akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan pelaku Andi als Ancah dengan pasal 480 KUHP tentang Penadah barang curian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.




Baca Selengkapnya

Polsek Sungai Tabuk Amankan Pelaku Perjudian Togel

Posted by Unknown at Senin, 06 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan pelaku perjudian (togel) beserta barang buktinya. Penangkapan pelaku pejudian jenis togel hongkong dilakukan pada hari Senin (06/03/2017) pukul 17.00 Wib di rumah pelaku Desa Gudang Tengah Rt 01 No. 05 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Pelaku yang bernama Abdussani (48 th) warga Desa Gudang Tengah Rt 01 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) buah hp merk Nokia dan Mito, 1 (satu) buah buku yang bertuliskan angka-angka, 3 (tiga) lembar kertas bertuliskan angka, 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan angka /nomor yang keluar dan uang tunai Rp 689.000,- (enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati menjelaskan penangkapan pelaku perjudian (togel) bermula saat anggota jaga Polsek Sungai Tabuk menerima laporan dari warga bahwa sering adanya orang berkumpul untuk melakukan judi togel, atas laporan tersebut Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, ternyata setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati pelaku saat itu sedang merekap tebakan angka-angka judi togel kedalam buku, handphone yang berisikan sms angka-angka dari para pemain judi togel dan kertas yg berisikan angka tebakan judi togel serta uang tunai dari para pemain tebakan judi togelTak berlangsung lama, anggota mengamankan pelaku serta barang buktinya ke Mapolsek Sungai Tabuk guna dilakukan proses hukum. 

Kapolsek Sungai Tabuk mengatakan “pelaku dan barang bukti saat ini diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk untuk proses penyidikan lebih lanjut”, selain itu Kapolsek juga mengapresiasi warga masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga situasi di wilayah Sungai Tabuk, Kapolsek berharap dengan adanya sinergitas yang baik ini dapat menekan angka perjudian di wilayah Kabupaten Banjar khususnya di wilayah Sungai Tabuk.
Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pemilik Empat Ribu Dua Puluh Butir Carnophen

Posted by Unknown at Rabu, 01 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.-  Setidaknya sebanyak 4020 (Empat Ribu Dua Puluh) butir obat jenis Zenith Carnophen kembali diamankan oleh anggota Polsek Gambut, Senin (01/03/2017) sekitar pukul 16.00 wita. Pelaku yang bernama M. Said (30 Thn) warga Desa Guntung Ujung Rt. 001 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA menjelaskan "selain mengamankan M. Said sebagai bandar obat Carnophen, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp. 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah kardus Mountea, 1 (satu) buah kardus susu cap Enak , 1 ( satu) buah dompet warna Coklat Merah motif Bulu, 1 (satu) buah mangkok kecil terbuat dari plastik transparan dan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam & merah" ujar Kapolsek Gambut AKP Sakun.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan aparat di rumahnya pada saat pelaku sedang menjual obat jenis Carnophen / Zenith dan didapat barang bukti tersebut didalam rumah tersebut. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tegasnya.






Baca Selengkapnya

Polisi Sita 114 Butir Carnophen Dari Tangan Lina

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Setelah berhasil mengamankan M. Said sebagai bandar obat Carnophen dihari yang sama anggota Polsek Gambut juga berhasil mengamankan seorang perempuan yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan atau percobaan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo 106 Undang - Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHP. Pelaku yang bernama Lina Aprianti (29 Thn) warga Desa Guntung Ujung Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Senin (01/03/2017) sekitar pukul 16.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA mengatakan tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang perempuan yang sedang menjual obat carnophen, kemudian anggota mendatangi alamat tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan 114 (seratus empat belas) butir obat jenis Carnophen / Zenith, uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu buah) dompet kecil warna coklat, setelah ditanyakan kepada pelaku bahwa pil Carnophen tersebut adalah miliknya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gambut guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabankan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca Selengkapnya

Pelaku Telan Satu Paket Shabu

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus dua orang laki-laki pelaku tindak pidana yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1), 112 (1), 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (01/03/2017) sekitar pukul 14.30 wita.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu berada dalam bungkusan plastik klip, 1 (satu) buah bekas bungkus kartu perdana Simpati, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Mega Pro warna  hitam abu-abu nomor polisi KH 5628 DF dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Banjar dua orang laki-laki. Bermula ketika Sayyid Abdullah Al- Habsyie alias Ayib (41 Tahun) warga Jl. Bina Warga No. 35 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang sedang berada di jalan Perjuangan Simpang Tiga tepatnya di halaman depan Futsal Borneo Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar saat digeledah  pelaku memilikan 1 (satu) paket sabu-sabu berada dalam bungkusan plastik klip berada dalam bekas bungkus kartu perdana Simpati yang sebelumnya pelaku simpan atau letakan di dalam kantong celana sebelah kanan, pelaku dapat atau beli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari orang lain beserta 1 (satu) orang pelaku Syaiful Rahman yang masih menjalani perawatan dikarenakan telah menelan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dan sekarang dirawat di RS. Ratu Zalecha Martapura.

Selanjutnya Sayyid Abdullah Al- Habsyie alias Ayib beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.  Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).



Baca Selengkapnya