Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Jual Shabu-Shabu Amat Jalu Diamankan Pihak Kepolisian

Posted by Unknown at Kamis, 29 September 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Kepolisian Resort Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yg melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1) Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPelaku diamankan petugas di Jl. A.Yani Km.7 tepatnya didepan Honda Trio Motor  Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kamis (29/9/2016) sekitar pukul 21.00 wita.

Pelaku yang bernama M. Wahyudinnor alias Amat Jalu (25 Tahun) warga Jl A. Yani Km. 9 Komp. Ar Rahmah Rt.02 Rw.02 Kelurahan Mandarsari Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantarany1 (satu) paket shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk U Mild, Uang sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp merk Samsung wrna putih dan 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha tipe F1 ZR warna Orange nomor polisi DA 3765 NP.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu ini atas informasi dari masyarakat yang selama ini sudah sangat resah atas kelakuannya pengedar benda haram tersebut. Pada saat dilakukan penangkapn terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpan pelaku didalam kotak rokok merk U Mild. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


Baca Selengkapnya

Ijai Simpan 160 Butir Carhophen

Posted by Unknown at Sabtu, 24 September 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki penjual obat keras jenis carnophen yang tidak memiliki ijin edar. Pelaku ditangkap petugas di parkiran Pasar Batuah Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Sabtu (24/9/2016) sekitar pukul 10.30 wita.

Dari tangan pelaku M. Zaini alias Ijai (26 thn) warga Jl. Cempaka Gg. Inpers Rt. 02 Rw. 01 No. 02 Kampung Jawa Desa Jawa Laut Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, didapat barang bukti berupa 16  (enam belas) strip obat keras jenis Carnophen, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol; DA 6067 OD, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam dan uang hasil penjualan Rp. 35.000,-  (tiga puluh lima ribu).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat yang resah akibat ulah pelaku mengedarkan barang haram tersebut.

Pelaku  M. Zaini alias Ijai yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga parkir, terlihat sering melakukan transaksi jual beli pil carnophen. Ketika dilakukan penangkapn terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) strip obat jenis Carnophen yang disimpan didalam sepeda motor Beat warna merah milik saksi M. Ali.

Akibat ulahnya, M. Zaini alias Ijai mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar. M. Zaini alias Ijai terancam dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Baca Selengkapnya

Simpan Carnophen Didalam Gelas Minuman

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Setelah tertangkapnya M. Zaini alias Ijai Sabtu (24/9/2016) sekitar pukul 10.30 wita. Rozikin alias Ikin (26 thn) pun ikut berurusan dengan pihak Kepolisian karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Rozikin alias Ikin (26 thn) warga Gg. Erlangga Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Sabtu (24/9/2016) sekitar pukul 13.00 wita.

Pelaku berhasil diamankan saat berada Di Parkiran Sentral Pasar Batuah Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3  (tiga) strip obat keras jenis Carnophen, 1 (satu) buah Hp merk Nokia Type X2 Warna Hitam, 1 (satu) gelas bekas gelas minuman Ale-ale dan uang hasil penjualan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan telah diamankan seorang laki-laki yang mencurigakan, ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) strip obat jenis Carnophen yang disimpan didalam gelas bekas minuman Ale-ale yang ditaruh pelaku didalam rombong yang berada di tempat parkiran pelaku bekerja.

Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, "ungkap pak  Aris Munandar menutup keterangannya.

Baca Selengkapnya

Mulyadi Simpan Tiga Ratus Butir Pil Carnophen Dirumahnya Sendiri

Posted by Unknown at Rabu, 21 September 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Rabu (21/9/2016) sekitar pukul 15.00 wita Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk mengamankan seorang laki-laki yang mengedarkan obat atau sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang terjadi di Jl. Martapura Lama Km 7 Rt. 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Pelaku yang bernama Mulyadi (29 thn) warga Jl Martapura Lama Km 7 Rt. 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 300 ( tiga ratus) butir pil Carnophen yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggotanya satu orang laki-laki yang menjual obat jenis Carnophen. Tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang laki-laki yang sedang menjual obat carnophen, kemudian anggota mendatangi alamat tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan obat carnophen sebanyak 300 ( tiga ratus) butir pil Carnophen didapur rumahnya yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, setelah ditanyakan kepada pelaku bahwa pil Carnophen tersebut miliknya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungai Tabuk guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Baca Selengkapnya

Dua Pengedar Shabu-Shabu Berhasil Diamankan Oleh Pihak Kepolisian

Posted by Unknown at Senin, 19 September 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Kepolisian Resort Banjar berhasil meringkus dua orang laki-laki pelaku tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di Jl. A.Yani Km. 7.200 tepatnya disamping Mesjid Al-Munawwarah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Senin (19/9/2016) sekitar pukul 22.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.MA membenarkan penangkapan tersebut dilakukan oleh anggotanya. "Kami berhasil melakukan penangkapan kepada kedua pelaku dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket shabu-shabu yang disimpan pelaku didalam kotak permen merk BoomUang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) kotak permen merk Boom dan 1 (satu) buah selotip warna hitam.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba juga menerangkan mengenai identitas pelaku yang bernama Syaifulah Effendi dan Sahril Rizal merupakan warga Jl. A. Yani Km. 5,7 Gg. Karya Mufakat Rt.04 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Guna proses hukum lebih lanjut pelaku berikut barang bukti langsung diamankan oleh petugas dan digelandang petugas ke Mapolres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.






Baca Selengkapnya

Kotak Rokok Yang Berisi Shabu-Shabu

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang bernama Junaidi (29 thn) warga Jl. Pangambangan Rt. 21 Kecamatan Banjarmasin Timur Kodya Banjarmasin, Senin (19/9/2016) sekitar pukul 17.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.MA membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan terhadap pemilik shabu-shabu seberat 0,24 Gram yang ditaruh dalam kotak rokok Surya 16 yang digenggamnya ditangan sebelah kiri.

Pelaku diamankan di Jl. Martapura Lama Km 7  Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan selain shabu-shabu, petugas juga mengamankan uang sebanyak Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kotak rokok surya 16. 

Untuk sementara pelaku masih diamankan di Rutan Polres Banjar. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba. 


Baca Selengkapnya

Ahmad Simpan Shabu-Shabu

Posted by Unknown at Sabtu, 17 September 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Telah tertangkap tangan seorang laki-laki yang perkara memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana pasal 112 ayat (1)  UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika  . Pelaku yang bernama Ahmad (18 tahun) warga Jl. Bina Murni Gg Abadi Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru, Sabtu (17/9/2016) sekitar pukul 21.45 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggotanya 1 orang laki-laki dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu tepatnya di  Desa Cindai alus Rt. 01  Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar tepatnya didepan sebuah rumah. 

Tertangkapnya pelaku berawal saat Unit Reskrim Polsek Martapura Kota melaksanakan Giat Cipkon malam rutin sesampainya di TKP melihat seseorang yang mencurigakan berdiri didepan sebuah rumah dengan lampu dimatikan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan 1 satu paket sabu dalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Martapura Kota guna proses lebih lanjut dan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Selengkapnya

Polisi Amanakan Senjata Tajam Dari Rudi

Posted by Unknown at Rabu, 14 September 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Rabu (14/9/2016) sekitar pukul 16.30 wita Unit Reskrim Sektor Mataraman berhasil mengamankan pemilik serta barang bukti 1(satu) bila senjata tajam jenis pisau belati dengan panjang keseluruhan 23 cm dengan hulu dan kumpangnya yang terbuat dari kayu berwarna coklat kombinasi hitam dibalut plaster lakban.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Mataraman AKP Volly Apriana, S.Pd, MA menjelaskan pelaku bernama Rudi alias Rudi Kanyah (26 thn) merupakan warga Desa Pematang Danau Rt. 2 Kecamatan Mataraman.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh pihaknya pada saat anggota Resmob Polda gabungan Resmob Banjarbaru, Resmob Polres Banjar dan Polsek Mataraman melakukan pengembangan kasus jambret di wilayah hukum Banjarbaru dan Polres Banjar. Pada saat dilakukan penggerebekan didapati pelaku sedang tidur diteras rumah warga dengan posisi tertelungkup dimana senjata tajam berada pada genggaman dan ditutupi oleh bantal kemudian anggota Resmob Polres Banjarbaru mendapati pelaku bersama dengan senjata tajamnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Mataraman guna proses hukum lebih lanjut. 

           
Baca Selengkapnya

Hambran Simpan Carnophen Didalam Bedak Marion

Posted by Unknown at Selasa, 13 September 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Hambran (37 thn) warga Jl. Saka Permai Gg. Amilin No. 22 Rt. 012 Rw. 001 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat Kodya Banjarmasin terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Pelaku diamankan oleh petugas Sat Narkoba Polres Banjar karena kedapatan mengedarkan Carnophen Jl. A.Yani Km. 39 Rt. 4 Rw. 5 Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Selasa (13/9/2016) sekitar pukul 12.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak bedak pupur bayi merk Marion warna hijau yang berisi 90 (sembilan puluh) butir obat keras jenis Carnophen yang pada waktu itu disimpan pelaku didalam lemari yang berada dikamar didalam rumah saudara pelaku yang berdasarkan pengakuan pelaku obat tersebut adalah miliknya. Barang bukti lainnya yg berhasil diamankan adalah uang hasil penjualan obat jenis Carnophen sebanyak Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah).

"Pelaku telah melanggar Pasal 197 UU Kesehatan, karena telah memiliki, menyimpan dan mengedarkan Carnophen. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, "jelas Pak Aris Munandar. 


Baca Selengkapnya

Polsek Sungai Tabuk Amankan Pelaku Pencurian

Posted by Unknown at Senin, 12 September 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Kepolisian Resort Banjar melalui Jajaran Reserse Kriminal Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian diwilayah hukumnya, Senin (12/9/2016) sekitar pukul 18.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati menjelaskan pelaku bernama Hery Saputra (20 thn) merupakan warga Jalur 6 Rt. 2 Desa Abumbun Jaya Kecamatan Sungai Tabuk.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh pihaknya pada saat bersembunyi dirumahnya. Pelaku yang tidak lain merupakan tetangga korban mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas. Berdasarkan hasil introgasi pelaku masuk kedalam rumah korban yang saat itu kosong ditinggal oleh pemiliknya melalui pintu bagian belakang yang tidak dikunci, kemudian pelaku mengambil barang-barang yang terletak diruang tamu dan keluar melalui jalan yang sama.

Dari tangan pelaku berhasil kami amankan berupa barang bukti 1 (satu) unit Televisi merk LG dan 1 (satu) unit DVD merk LG serta 1(satu) unit HP merk/Tipe Gemini. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sungai Tabuk untuk proses hukum lebih lanjut. "terang Ibu Kapolsek 


Baca Selengkapnya

Rahmah Bertransaksi Shabu Dihalaman Hotel

Posted by Unknown at Jumat, 09 September 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Satgas Basmi Polres Banjar berhasil menangkap Hj. Siti Rahmah (41 thn) seorang wanita yang diduga merupakan pengedar narkotika, Rabu (9/9/2016).

Penangkapan warga  Jl. Sutoyoa Rt. 029 Rw. 002 Kelurahan Teluk dalam Kodya Banjarmasin tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30 wita di Halaman Hotel Amaris Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu shabu berat 0,24 gram, uang sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Mito hitam silver dan1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario DA 6205 NS warna merah hitam.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak Kepolisian bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di TKP.

Atas informasi tersebut pak Aris Munandar memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan shabu shabu berat 0,24 gram yang  di taruh di asbord sepeda motor kemudian diambil ditangan sebelah kiri dan ketika akan diserahkan anggota langsung dilakukan penangkapan, "Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku berserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Banjar",terang Pak Aris.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Selengkapnya

Polres Banjar Melaksanakan Sertijab Empat PJU

Posted by Unknown at Kamis, 08 September 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Pada hari Kamis (8/9/2016) sekitar jam 08.00 Wita, bertempat di halaman Mapolres Banjar telah dilaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Pengaron, Kapolsek Belimbing, Kapolsek Sungai Tabuk, Kapolsek Karang Intan.

Jabatan Kapolsek Pengaron yang sebelumnya dijabat oleh AKP Samsu Darsono diserahkan kepada AKP Jatmika, SH, M.M. Jabatan Kapolsek Belimbing yang sebelumnya dijabat oleh AKP I Nyoman Widiarsana, SH diserahkan kepada IPTU Sally Riady b. Hamdi . Jabatan Kapolsek Sungai Tabuk yang sebelumnya dijabat oleh IPTU Sally Riady b. Hamdi diserahkan kepada AKP Siti Rohayati. Jabatan Kapolsek Karang Intan yang sebelumnya dijabat oleh  IPTU Agus Soetopo diserahkan kepada IPDA Imam Sayuti.  

Dalam Upacara Serah terima 4 pejabat utama Polres Banjar tersebut, Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo S.IK, MH bertindak Selaku Inspektur Upacara, dan komandan Upacara IPDA Syahrizal, SH . Serah terima di hadiri oleh Waka Polres Banjar Kompol Ajie Lukman Hidayat, SIK dan para Pejabat Utama Polres Banjar, Para Kapolsek Jajaran Polres Banjar, Bhayangkari Cabang Banjar beserta pengurus dan Staf, Para Perwira dan Brigadir Polres Banjar.


Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.IK, MH pada amanatnya mengucapkan puji syukur kepada allah swt Tuhan Yang Maha Esa, atas segala Rahmat dan karunianya, masih memberikan Kesehatan sehingga masih dapat melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan, Kapolres Banjar juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh Personel Polres Banjar dan jajaran yang telah sungguh-sungguh bekerja keras dalam melaksanakan Tugas.

Dalam Amanatnya Kapolres Juga menekankan bahwa Mutasi dan Pindah Tugas di lingkungan Polri adalah merupakan hal yang biasa, dan wajar terjadi dalam suatu organisasi, hal tersebut di lakukan dengan tujuan untuk Penyegaran dan pengembangan karier, baik sebagai upaya Tour Of  Duty  maupun Tour Of Area dan juga merupakan Reward atau Wujud Penghargaan Pimpinan kepada personel yang bersangkutan.

Acara serah terima jabatan Kapolsek Pengaron, Kapolsek Belimbing, Kapolsek Sungai Tabuk, Kapolsek Karang Intan Polres Banjar berjalan tertib dan lancar, kegiatan selesai sekitar pukul 09.00 Wita di akhiri dengan Do'a dan jabat tangan dari Kapolres, Waka Polres, Pejabat utama, Para Kapolsek, para perwira dan bintara yang hadir pada acara tersebut.








Baca Selengkapnya

Satu Paket Shabu Berhasil Diamankan Oleh Kepolisian

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL. - Petugas dari Satuan Unit Reskrim Kepolisian Simpang Empat berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana mengedarkan, membawa, menguasai, menyimpan narkotika Golongan I Bukan tanaman. Sebagai mana UU RI no 35 Ta 2009 tentang Narkotika, Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 17.00 wita. 

Dari tangan pelaku Ardiansyah alias Abuk (25 Thn) warga Desa Sungai Raya Rt. 01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar didapat barang bukti berupa 1 ( satu ) paket Shabu.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Simpang Empat Akp Reza Bramantya S. Ik mengatakan penangkapan pelaku tersebut pada saat dilaksanakannya Kegiatan Patroli di Desa Simpang Empat Rt.01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Pada saat kegiatan tersebut anggotanya telah mencurigai seorang laki-laki pengendara sepeda motor yang jatuh sendiri akibat mabuk, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan dan ternyata mendapatkan obat terlarang berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang diselipkan di dalam plastik pada bungkus rokok Red Blod milik pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                  

 
Baca Selengkapnya

Tas M. Hifji Berisi Seratus Butir Carnophen

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL. - Unit Reskrim Polsek Martapura Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengedarkan obat atau sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang terjadi di Desa  Keramat Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 10.00 wita.

Pelaku yang bernama M. Hifji (19 thn) warga Jl. Kertak Baru Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar,  dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 10 boks carnophen atau 1000 butir carnophen.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui Kapolsek Martapura Timur Iptu Mugiono membenarkan bahwa telah diamankan satu orang laki-laki yang menjual obat jenis carnophen. Bermula ketika pelaku mengendarai sepeda motor Vario dengan Nopol DA 6512 BAV yang dihalangi oleh anggota Polres Banjar kemudian pelaku terjatuh dari sepeda motor setelah di geledah di dalam tas pelaku di temukan 10 box / 1000 butir obat jenis Zenit Carnophen dan obat sebanyak 10 box tersebut masih berbungkus plastik, obat tersebut akan dijual kembali di Desa Keramat Kecamatan Martapura Timur. 

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Martapura Timur untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)




Baca Selengkapnya

Sms Berujung Penganiayaan

Posted by Unknown at Sabtu, 03 September 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Unit Reskrim Polsek Martapura Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh Wahyudin (32 thn) warga Komplek Kebun Serai Permai Rt. 06 Kelurahan Indrasari Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Sabtu (3/9/2016) sekitar pukul 14.00 wita. Pelaku melakukan penganiyaan terhadap Yazid Khoiri (38 thn) yang merupakan warga Jl. Melati Perumahan Komplek Indrasari Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. Ik., MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH membenarkan bahwa telah terjadi penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku Wahyudin (32 thn). Kejadian dipicu ketika saat korban sedang duduk di warung simpang empat Jl. Kebun Serai Kelurahan Indrawati  Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar , kemudian datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor Mio warna pink putih dan langsung mengambil hp milik korban dan membaca sms di hp korban yang isinya kenapa kamu sms saya seperti itu dan dijawab korban bahwa saya hanya bercanda, selanjutnya pelaku langsung menghampiri korban dan langsung menusuk korban berkali kali menggunakan pisau belati ke arah tubuh korban dan mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada dada kanan, dada kiri, lengan kiri, pergelangan kiri, perut kanan dan tungkai sebelah kanan dengan menggunakan pisau yang diselipkan dipinggang tersangka dan setelah melihat korban jatuh bersimbah darah pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya dan pisau juga dibawanya.

Pelaku terancam dijerat pasal 170 tentang penganiyaan berat (Anirat), ungkap Kapolsek Martapura Kota.





Baca Selengkapnya