Polsek Simpang Empat Ringkus Pelaku Anirat di Desa Paku
Posted by Unknown at Minggu, 24 September 2017
0 Comments

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K membenarkan tindak pidana Anirat tersebut yang terjadi di Desa Paku Rt.02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
"Korban penganiayaan berat tersebut bernama Amrullah Als Anang Lembek (24 thn) warga Desa Paku Rt. 02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar," kata AKP Wahyu Ismoyo.
"Kejadian bermula ketika pelaku, korban dan pemilik warung sedang mengobrol, tidak beberapa lama kemudian antara pelaku dan korban terjadi
adu mulut, yang berujung terjadi tantangan untuk berduel adu
bacok," jelas AKP Wahyu Ismoyo.

Saat
ini pelaku diamankan di Mapolsek Simpang Empat, Polres Banjar. "Atas
perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 354
ayat (2)," terang Kapolsek Simpang Empat.
