Ridho yang merupakan sopir truk tersebut tidak menyangka bakal
berurusan dengan hukum akibat ulahnya mengangkut batu bara diduga
ilegal, Sabtu (14/11) malam lalu.
"Gimana lagi, jalan hidup terkadang ada senang ada pula susah. Jalani saja," tutur Ridho.
Selain Ridho, petugas juga mengamankan rekannya juga sopir truk,
Hasan (38). Warga Jalan Padat Karya Kompleks Perdana Mandiri Blok H RT
18 RW 2, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Keduanya memang sedang apes. Keduanya, tidak mengira muatan batu bara yang mereka angkut membawa mereka ke balik jeruji besi.
Hasan dan Ridho mengaku baru malam itu mengangkut batubara. Selama ini keduanya mengangkut barang-barang ekspedisi.
"Terkadang, mengangkut pasir serta batu bata," ucap Hasan.
Sedangkan Ridho memang ditugasi pemilik truk mengangkut batubara di
Km 71. Hasan saat itu sedang beristirahat di sekitar SPBU km 91. Saat
itu, Hasan ditawari pria bernama Isar untuk mengangkut batubara.
"Saya sempat tanya seperi barangnya apakah aman. Isar mengatakan
kalau batubara itu aman. Kami percaya saja, soalnya batubara itu limbah
sisa di stockfile 71," ujar Hasan.
Setelah meyakini, batubara aman, Hasan sepakat membawa batu bara yang
rencananya diangkut ke Pangkalanbun, Kalteng. Upah angkut setiap kubik
batu bara sebesar Rp 500 ribu sehingga dengan volume 7 kubik mereka
bakal mendapatkan upah Rp 3,5 juta.
"Kami belum terima upahnya. Setelah sampai baru kami dibayar," ujarnya.
Kedua sopir itu pun membawa truk ke stock file di Km 71. Di tempat
itu sudah menunggu enam pria berikut batubara terbungkus karung plastik.
Baru bara itu kemudian dimuat ke dalam bak truk dan dihamburkan menjadi
curai.
Kedua sopir meluncur membawa batu bara tanpa dokumen ke arah Banjarmasin.
Kanit I Ipda Siswadi dan anggotanya yang malam itu melakukan
patroli menyetop kedua truk yang disopiri Hasan dan Ridho. Polisi
mencurigai truk itu membawa kayu ilegal.
"Kami curiga truk itu bawa kayu ilegal. Ternyata, saat dicek anggota
menemukan batu bara. Karena tidak ada dokumen, kedua sopir berikut
truknya diamankan petugas ke
Polres Banjar," kata Siswadi.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo melalui Kasatreskrim Iptu Edy
Yulianto membenarkan anggotanya mengamankan kedua truk bermuatan
batubara berikut sopirnya.
Kedua sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen yang menunjukkan legal tidaknya batu bara tersebut.
"Apakah batu bara ini dari illegal minning atau tidaknya masih kami kembangkan. Yang jelas, batubara ini tanpa dokumen," jelas Edy.
Kedua sopir itu dijerat UU Nomor 4/2009 tentang pertambangan mineral
dan batubara mengenai pengangkutan batubara tanpa izin. Ancaman hukumnya
penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
"Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan kami," pungkasnya.