Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Martapura Timur Amankan Roni Warga Pekauman Ulu

Posted by Unknown at Senin, 30 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Petugas dari Polsek Martapura Timur berhasil mengamankan pelaku pengedar obat jenis zenit / Carnophen,  Senin (30/01/ 2017) sekitar pukul 15.00 wita. Pelaku bernama Fahroni alias Roni (33 thn). Pelaku merupakan warga Jl. Martapura lama Rt. 4  Rw. 2 Desa Pekauman Ulu Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kapolsek Martapura Timur IPTU Bugiono menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Martapura Timur untuk proses hukum lebih lanjut. 5 (lima) keping obat jenis Zenit / Carnophen dengan rincian 50 butir, 1 (satu) keping sisa 8 (delapan) butir Carnophen yang disimpan pelaku dilemari baju dan uang hasil penjualan Rp. 65.000,-.  milik pelaku ikut disita pihak Kepolisian sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, Pak Kapolsek juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat tersebut, selanjutnya petugas dari Polsek Martapura Timur melakukan penggerebekan dan penangkapan di Rumah pelaku yang beralamat di Jl. Martapura Lama Rt. 4 Rw. 2 Desa Pekauman Ulu Kecamatan Martapura Timur.


Baca Selengkapnya

Kedua Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Sungai Tabuk mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku bernama Muhammad Vikriansyah (23 th) dan Muhammad Rizky (18 th). Kedua pelaku tertangkap basah di Komp Dalam Sakti Blok F No 37 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati menjelaskan penangkapan kedua pelaku itu berawal saat korban melihat sepeda motor miliknya yang telah hilang dicuri, saat itu korban melihat sepeda motornya sedang dibawa oleh pelaku di Simp 4 Kuripan Banjarmasin. Pada hari Senin (30/01/2017) sekitar pukul 01.10 wita korban melapor ke Mapolsek Sungai Tabuk kemudian anggota mendatangi pelaku ke Simp 4 Kuripan Banjarmasin dan mengecek sepeda motor tersebut ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut memang milik korban dan setelah ditanya pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut hasil curian di Komp Dalam Sakti Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dibawa pelaku pada Sabtu (26/01/2017) sekitar pukul 04.30 wita.








Baca Selengkapnya

Polisi Amankan Satu Pelaku Pengeroyokkan di Depan SD

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL-. Pelaku pengeroyokan di wilayah hukum Polres Banjar diringkus Polisi, dua orang tersebut diantaranya Baihaki (36 thn) dan Supriadi (40 thn). Kedua pelaku mengeroyok Hairul Zaid (28 thn) warga Jln. Tahura Rt. 04 Mandiangin Barat Karang Intan Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar terjadi pada hari Selasa (24/01/2017) sekira pukul 17. 30 Wita.

Peristiwa itu berawal ketika korban ditelpon oleh pelaku Baihaki Cs. mengajak korban untuk bertemu dengan maksud mengembalikan sepeda motor, setelah bertemu di depan SD Pasar Papan Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Budi Prasetyo SH., S.I.K menjelaskan pada  saat itu pelaku langsung dipukul dibagian belakang sebelah kiri, tangan sebelah kanan, badan belakang bagian kanan, kemudian pelaku pengeroyokan mau memukul dengan batu dan senjata tajam jenis parang namun korban mencoba melawan tapi tetap saja dikeroyok, setelah itu kedua pelaku lari kerawa-rawa. Karna tidak terima dengan kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banjar sekitar pukul 18.00 wita untuk proses lebih lanjut.

Pada hari Sabtu (28/01/2017) sekitar pukul 02.30 wita tim gabungan Buser Res Banjar dan Unit Krimum Res Banjar telah berhasil mengamankan satu pelaku yang bernama Baihaki (36 thn) warga Jl. Pm Noor Padang Panjang Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dan Supian (40 thn) yang sekarang masih dalam pencarian pihak Kepolisian.

"Pelaku di kenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," terang pak Budi.


Baca Selengkapnya

Polisi Berhasil Mengamankan Ribut Basuki di Rumahnya Sendiri

Posted by Unknown at Minggu, 29 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, mnerima, menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tindak pidana Narkotika pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang bernama Ribut Basuki (44 Tahun). Sabtu (28/01/2017) sekitar pukul 03.00 Wita.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu, 1(satu) buah Hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 400,000,- (empat ratus ribu rupiah). Pelaku berhasil diamankan dirumahnya sendiri tepatnya di Jln. Karang Rejo Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku dari hasil pengembangan yang sebelumnya berhasil mengamankan M. Hanafi alias Nafi warga Gg. Garuda Rt. 03 / 02 Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar yang mengaku membeli sahbu-shabu tersebut dari pelaku Ribut Basuki. Setelah dilakukan pengembangan ke rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus plastik klip yang ditaruh pelaku di ruang tengah rumah pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut


Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


Baca Selengkapnya

Akibat Ulahnya Andre Diamankan Pihak Kepolisian

Posted by Unknown at Kamis, 26 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Rabu (25/01/2017) telah diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Banjar 1 (satu) orang laki- laki tertangkap tangan Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis shabu-shabu. Pelaku yang bernama Andre Ariesandy Alias Andre (24 thn) warga Jl. PTPN 13 Danau Salak Rt. 03 Rw. 01 Desa Bawahan Selan Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar. Pelaku berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian di Mess Rumah Sakit Danau Salak Desa Bawahan Selan Rt. 05 Rw. 02 Kecamatan Matraman Kabupaten Banjar.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip yang masih ada sisa shabu- shabunya, 1(satu) buah hp samsung warna hitam, 2 (dua) buah plester kecil warna putih bening, 1 (satu) bundel plastik klip,2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah botol minuman pulpy orange yang berisi air, 1 (satu) buah kepala bong, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, dan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam. 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang di tempatinya di temukan 2 (dua) buah plastik klip yang masih ada sisa shabu- shabunya dan alat alat untuk mengisap shabu- shabu yang di temukan di ruang tamu rumah tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk proses lebih lanjut.
Baca Selengkapnya

Polsek Sungai Tabuk Sita Tiga Ratus Delapan Butir Carnophen

Posted by Unknown at Selasa, 24 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Setidaknya sebanyak 308 (tiga ratus delapan ) butir pil Carnophen kembali diamankan oleh anggota Polsek Sungai Tabuk, Senin (23/01/2017) sekitar pukul 15.00 wita. Pelaku yang bernama Ardansyah (50 tahun) warga Desa Sungai Bakung Rt. 01 Kecamatan Sungai 
Tabuk  Kabupateb Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Sungai Tabuk. Lebih lanjut, ibu Kapolsek juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat tersebut, maka selanjutnya petugas dari Polsek Sungai Tabuk melakukan penggerebekan dan penangkapan di Desa Sungai Bakung Rt. 01 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Tabuk guna proses hukum lebih lanjut.


Baca Selengkapnya

Ibu Rumah Tangga Berbisnis Obat Terlarang

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Rosida alias Neneng (30 thn) hanya bisa pasrah setelah kepergok mengedarkan / menjual obat terlarang jenis carnophin (zenith) tanpa di lengkapi dengan surat ijin edar yang sah sesuai pasal 197 jo pasal 106 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku diamakankan oleh pihak Kepolisian dirumahnya sendiri di Jln. Pematang Panjang Km. 03 Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Senin (23/01/2017) sekitar pukul 12.00 wita.

‪Tak tanggung-tanggung dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan 52 (lima pulih dua) biji obat  jenis carnophin (zenith), 200 (dua ratus) butir obat jenis Dextro siap edar yang sudah dibungkus per paket dan uang tunai sebanyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya. Kejadian berawal dari informasi yang didapat Polisi dari warga tentang kegiatan pelaku yang menjual obat terlarang. Kemudian anggota melalukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki keluar dari rumah pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan pada kantong celannya 1 keping obat carnophin (zenith) dan 20 butir Dextro. Anggota menanyakan obat tersebut didapat dari pelaku Rosida alias Neneng, selanjutnya anggota Reskrim Polsek Gambut melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan di temukan barang bukti tersebut diatas. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.



Baca Selengkapnya

Polisi Amankan Si Penjudi Togel

Posted by Unknown at Senin, 16 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Unit Reskrim Polsek Gambut berhasil mengamankan satu seorang laki-laki pelaku tindak pidana perjudi dengan jenis TOGEL (Totto gelap) Pasal 303 KUHPMinggu (15/01/2017) sekitar jam 16.00 Wita. Pelaku yang bernama Haris Fadilah alias Ajung (35 thn) terpaksa harus beurusan dengan petugas Kepolisian setelah kedapatan melakukan aktivitas jual beli judi togel di Jln. A. Yani Km.12  Handil Nagara Kelurahan Gambut Barat Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1(satu) buah hand phone (HP) NOKIA 1112 warna putih, 1(satu) lembar kertas kecil yg bertuliskan angka - angka togel lengkap dengan nominal pembelianya dan uang tunai sebanyak Rp. 621.000,00- (enam ratus dua puluh satu ribu rupih).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA penangkapan pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di rumah pelaku kerap melakukan aktivitas jual beli judi togel.

“Mendapatkan informasi anggota langsung bergerak mendatangi tempat TKP. Disana petugas mendapati Haris Fadilah alias Ajung yang sedang menerima pesanan angka judi togel melalui short masage servise (SMS) maupun dengan angka togel yang ditulis diatas kertas lengkap dengan nominal pembelianya, setelah angka togel keluar pelaku menerima uang pembayaran pembelian angka togel dari pembeli".

Atas kejadian tersebut pelakku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Gambut untuk proses hukum lebih lanjut, "ungkap Sakun

Baca Selengkapnya

Puluhan Carnophen Disita Polisi Dari Tangan Ratna

Posted by Unknown at Sabtu, 14 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Seorang pedagang bernama Ratna (47 Thn) warga Jl. Guntung Ujung Rt. 01 Kelurahan Guntung Ujung Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian karena mengedarkan pil daftar G jenis Carnophen.

Dengan barang bukti berupa 12 (Dua Belas) Box 7 (Tujuh) Keping Obat jenis Zenith Carnophen, uang tunai Sebesar Rp. 162.000- (Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dan 1 (satu) Buah Tas Selempang warna Coklat motif Garis-garis merk 69 BAEPACK, Jum'at (13/01/2017) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindakan tegas Kepolisian khususnya Sektor Gambut terhadap penyalahgunaan obat-obatan yang bisa mengakibatkan kerusakan fungsi Organ hingga kematian. Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah pelaku ditenggarai menjadi ajang jual beli Carnophen. Setelah dilakukan penyamaran oleh anggota Polsek Gambut terbukti jelas bahwa dirumah pelaku telah terjadi transaksi jual beli obat-obatan tanpa ijin edar. 

Bermula pada saat 2 (dua) orang anggota Polsek Gambut melakukan penyamaran dengan membeli Carnophen kepada pelaku dan menyuruh anggota tersebut masuk kedalam rumahnya, setelah uang pembelian di terima, pelaku langsung mengambilkan carnophen tersebut dari dalam lemari dan menyerahkan carnophen tersebut kepada anggota polisi yang menyamar, kemudian pelaku langsung di amankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan carnophen sebanyak 12 (dua belas) Box 7 (tujuh) keping dan uang tunai hasil penjualan carnophen sebanyak Rp. 162.000-( Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah)

"Pelaku kami jerat dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)", terang pak Sakun
.

Baca Selengkapnya

Napi Narkotika Karang Intan Simpan 8,27 Gram Shabu

Posted by Unknown at Jumat, 13 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Rijuliansyah Alias Juli (40 th) warga Desa Asam-asam Gg. Karya Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut yang sedang menjalani masa hukuman kembali berurusan dengan pihak Kepolisian, Kamis (11/01/2017) sekitar pukul 08.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Karang Intan IPDA Imam Sayuti membenarkan bahwa telah ditemukan 11 paket shabu-shabu dengan berat 8,27 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital yang bertuliskan CHQ POCKET SCALE di Blok C Kamar 6 Lapas Narkotika Karang Intan. Kejadian bermula ketika petugas Lapas Narkotika Karang Intan menggeledah Blok C Kamar 6 dan didapati 1 (satu) paket shabu-shabu. Setelah ditanya oleh petugas, tersangka Juli mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Selanjutnya petugas Lapas menemukan lagi bungkusan plastik didekat closet WC yang berisikan 11 (sebelas) paket shabu-shabu terbungkus rapi didalam klip plastik warna putih serta timbangan digital. Tidak lama setelah itu tersangka beserta barang buktinya langsung diserahkan ke Polsek Karang Intan.



Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).


Baca Selengkapnya

Dua Orang Dalam Keadaan Sempoyongan, Polisi Berhasil Amankan Sahid

Posted by Unknown at Senin, 09 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Senin (09/01/2017) sekitar pukul 19.00 Wita Unit Reskrim Sektor Martapura Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana menjual sediaan Farmasi tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar, Pasal 197 jo pasal 106 Ayat (1) RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku yang bernama Abdul Sahid Alias Sahid (36 tahun) warga Desa Mekar Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar berhasil diamankan petugas dirumahnya dengan barang bukti berupa 8 (delapan) keping obat  Carminophen.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Martapura Timur IPTU Mugiono menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula ketika anggota Polsek Martapura Timur melaksanakan patroli dan melihat 2 orang laki laki yang mengendarai sepeda motor dalam keadaan sempoyongan / mabuk, kemudian dihentikan oleh anngotanya dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 keping obat Zenith, dari keterangan keduanya bahwa obat Carnophen / Zenith di belinya dari Abdul Sahid Alias Sahid, kemudian petugas langsung mendatangi pelaku dan berhasil menemukan barang bukti obat Carnophen yang disimpan pelaku dibawah kursi tempat duduknya saat dilakukan penangkapan.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti nya ke Mapolsek Martapura Timur guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, "ungkap pak Mugiono menutup keterangannya.

Baca Selengkapnya

Polisi Temukan Carnophen Disamping Pos

Posted by Unknown at Minggu, 08 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Unit Reskrim Polsek Aranio berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar " pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku berhasil diamankan di Desa Tiwingan Lama Rt. 01 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar tepatnya di samping pos pengangkutan / pelabuhan Aranio, Sabtu (07/01/2017) sekitar jam 21.30 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Aranio IPTU H. Sugiarto, SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut ketika saat petugas menemukan 2 keping obat di samping pos, saat ditanyakan diakui miliknya dan masih ada lagi obat di rumahnya, selanjutnnya petugas bersama-sama mengambil barang bukti hingga di temukan lagi 10 keping obat Carnophen yang diletakkan di atas lemari.


"Pelaku yang bernama Nasrullah alias Inas (27 tahun) warga Desa Tiwingan Lama No. 76 Rt. 01 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 12 (dua belas) keping obat  Carnopen, uang tunai Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Menthol Avoulution", terang Pak Sugiarto

Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Aranio untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


Baca Selengkapnya

Gerak Gerik Iyur Yang Mencurigakan Simpan Senjata Tajam

Posted by Unknown at Jumat, 06 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Jumat (06/01/2017) sekitar pukul 22.00 Wita Polsek Martapura Timur kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU DARURAT no.12 tahun 1951. Pelaku yang bernama Muhammad Yurdani alias Iyur (36 tahun) warga Jl. Mentri Empat Gg. Al Fatah Rt. 24 Rw. 08 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.    

Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpang warna kuning dan hulu warna coklat kombinasi kuning dengan panjang keseluruhan sekitar 26 cm. 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Martapura Timur IPTU Mugiono menjelaskan kejadian berawal ketika anggota Polsek Martapura Timur berjumlah 8 orang yang di pimpin Oleh Kapolsek melaksanakan razia Cipkon pada malam hari melihat pelaku naik motor R2 jenia Suziki Spin warna putih, saat di berhentikan karena gerak geriknya mencurigakan dan akan di geladah pelaku melakukan perlawanan (borontak) dan sempat membuang senjata tajam yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri ketanah, namun anggota yang lain melihat gerakan pelaku yang mencurigakan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Martapura Timur guna proses hukum lebih lanjut. 





Baca Selengkapnya

Supian dan Sabri Jual Pil Zenith

Posted by Unknown at Kamis, 05 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Unit Reskrim Polsek Sungai tabuk melakukan penggeledahan disebuah rumah yang disinyalir tempat tinggal penjual Carnophen / Zenith. Dalam penggerebekan itu, dua orang laki-laki berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian, Kamis (05/01/2017).

Kedua pelaku yang bernama Supian Alias Bogel (33 tahun) dan Sabri (30 tahun), keduanya merupakan warga Jl Martapura Lama Km 7 Rt. 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Dari kedua tangan pelaku didapat barang bukti berupa 540 (lima ratus empat puluh) keping obat  carminophen dan uang hasil penjualan Rp 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati membenarkan bahwa pihaknya membekuk dua pelaku yang diketahui sebagai penyedia pil Zenith. " Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di Jl Martapura Lama Km 7 Rt 7 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar", kemudian anggota Polsek langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dirumahnya Supian Alias Bogel sekitar pukul 17.00 Wita, dari hasil penggeledahan didapat barang bukti berupa 456 (empat ratus lima puluh enam) keping obat Carminophen.

Pada hari yang sama Sabri (30 tahun) sekitar pukul 17.15 Wita berhasil diamankan dirumahnya sendiri, dari hasil penggeledahan didapat barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) keping obat carminophen dan uang hasil penjualan Rp 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah).


Lebih lanjut ibu Siti Rohayati menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Tabuk guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 Ayat (1) UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. jo pasal 53 kuhp tentang Menjual sediaan Farmasi tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar.


Baca Selengkapnya

Seorang Pemuda Simpan Tiga Paket Shabu-Shabu Didalam Rumahnya

Posted by Unknown at Rabu, 04 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, mnerima, menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tindak pidana Narkotika pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang bernama Syaiful Pahmi (22 Tahun) warga Desa Handil I Rt.02 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar. Rabu (04/01/2017) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Handil I Rt.02 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten BanjarPada saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram yang ditaruh pelaku didalam lemari plastik didalam rumah pelaku, barang bukti lainya yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah kaleng bekas kotak rokok merk Gudang Garam, 8 (delapan) bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru tua. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut

Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).




Baca Selengkapnya

Polisi Berhasil Amankan Udin Bain Di Pasar Subuh

Posted by Unknown at Senin, 02 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Satuan Narkoba Polres Banjar semakin gencar dalam memburu pengedar Narkoba dan obat-obatan daftar G. Kali ini M. Mansyurdin Alias Udin Bain (37 thn) warga Jl. Sejahtera Mentri Empat Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar pelaku yang diduga kuat merupakan pengedar obat-obatan daftar G Carnophen berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Banjar, Kamis (29/12/2016) sekitar pukul 22.00 wita.

Dari tangan pelaku berhasil di dapat barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat keras jenis Carnophen, Uang hasil penjualan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar jaket warna abu-abu merk PAISIFEI. Pelaku diamankan di pasar subuh Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan perihal penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengedarkan obat-obatan daftar G Carnophen" Sebelumnya anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan saksi M. Adi Saputra Alias Adi dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir obat keras jenis CARNOPHEN yang berdasarkan pengakuannya obat tersebut didapatnya dengan cara membeli kepada pelaku M. Mansyurdin Alias Udin dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Yang kemudian anggota Sar Res Narkoba Polres banjar berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 90 (sembilan puluh) butir obat keras jenis CARNOPHEN yang pada waktu itu disimpan pelaku didalam kantong jaket yang dipakai pelaku. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah berupa uang hasil penjualan sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar jaket warna abu-abu merk PAISIFEI. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk proses lebih lanjut.

Baca Selengkapnya