Ribuan Botol Miras Disita Polisi
Posted by Unknown at Rabu, 30 Desember 2015
0 Comments

MARTAPURA,KALSEL-Satgas Gakkum Ops Lilin Intan 2015 Polres Banjar mengamankan 2 orang laki-laki yang menjual minuman beralkohol didua tempat terpisah,rabu (30/12/2015). Ditempat yang pertama petugas mendapati sekitar 462 macam jenis minuman keras yang disimpan didalam toko. Ucok Saberiansyah (43 th),warga Jl.Menteri Empat Rt.039/Rw.013 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar,selaku pemilik toko tak berkutik ketika petugas melakukan penyitaan terhadap barang dagangannya tersebut. Barang-barang yang disita antara lain terdiri dari 136 kaleng minuman Bir merk Angker, 108 kaleng lem merk Fox, 48 botol alkohol 95% 100 ml, 24 botol Alkohol 70% 300 ml, 16 botol minuman merk putao chee chem, 24 kaleng bir bintang, 15 kaleng bir ghuiness, 2 kaleng bir bintang radler, 18 botol minuman premium whisky cola black jack dan 71 botol minuman vodka mix mix.

Kapolres Banjar melalui KBO Sat Reskrim Polres Banjar IPTU Sugiarto yang sekaligus selaku Kasatgas Gakkum Ops Lilin Intan 2015 menjelaskan bahwa perbuatan kedua pelaku mengedarkan minum keras beralkohol tersebut telah melanggar Perda Kabupaten Banjar tentang Miras. Setelah dilakukan pemeriksaan,untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke penyidik Sat Sabhara Polres Banjar guna proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut,Pak Sugiarto menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka,Miras tersebut rencana akan diedarkan saat perayaan tahun baru.
