Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Akibat Ulahnya, IRT Ini Tersandung Masalah

Posted by Unknown at Selasa, 19 September 2017

banjar.kalsel.polri.go.id - Tini Hartati seorang ibu rumah tangga akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian karena ulahnya sendiri yang mengedarkan sediaan Farmasi tanpa ijin edar sebagai mana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat 1 UU RI NO 36 Th 2009 Tentang Kesehatan. Jo pasal 53 KUH, Selasa (19/9/2017) sekitar pukul 10.30 wita.

IRT ini diamankan di jl. Martapura Lama Desa Sungai Tabuk Kota Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir pil Carnophen dan uang tunai Rp 97 (sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati. S.AP menjelaskan pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berjualan obat Carnophen dirumahnya, kemudian  unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Tabuk melakukan pengecekan.
Lebih lanjut, setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan obat Carnophen yang disimpan di dalam celana yang dipakai pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sungai Tabuk untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)




0 komentar:

Posting Komentar