Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Gelar Pasukan Operasi Simpatik Polres Banjar

Posted by Unknown at Selasa, 28 Februari 2017

MARTAPURA,KALSEL - Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekitar pukul 08.00 wita, Polres Banjar melaksanakan apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Kepolisian Terpusat "Simpatik Intan - 2017". Bertempat dihalaman Mapolres Banjar apel Gelar Pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,MH. Turut hadir tamu undangan pada pelaksanaan Gelar Pasukan tersebut diantaranya Dandim 1006 Martapura, Kepala Kejaksaan Negeri Martapura, Ketua Pengadilan Negeri Martapura, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran Polres Banjar.

Kapolres Banjar yang bertindak selaku Inspektur Apel dalam amanatnya membacakan sambutan Kepala Koorps Lantas Polri tentang data perbandingan jumlah pelanggar tilang tahun 2015 sebanyak 5.439.052 kasus dan tahun 2016 meningkat menjadi 6.272.375 kasus. Data laka tahun 2015 sebanyak 98.970 kasus meningkat menjadi 105.384 kasus pada tahun 2016.

"Operasi Simpatik pada tahun ini diharapkan mendorong tercapainya tujuan operasi yakni meningkatkan disiplin di jalan, meminimalisir pelanggaran dan menurunkan jumlah angka kecelakaan lalu lintas," terang Kapolres Banjar. Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan untuk membina Kamseltibcarlantas harus ada sinergitas antar pemangku kepentingan dalam menemukan akar masalah dan solusinya sehingga dapat dijalankan semua pihak.

Operasi Simpatik tahun 2017 ini memfokuskan pada kawasan tertib berlalu lintas dan menetapkan indikator keberhasilan serta kinerja petugas pada lokasi seperti jalan dan perlengkapan rambu-rambu,marka jalan,alat pemberi isyarat,alat pengendali dan pengaman serta fasilitas pendukung tersedia sesuai dengan ketentuan. Diharapkan juga dalam kegiatan operasi tahun ini, petugas lalu lintas lebih proaktif dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan, peneguran, penindakan dan pengawasan pengendalian lalu lintas secara konsisten sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Simpatik Intan - 2017" diikuti peserta apel yang terdiri dari 1 Peleton Satlantas Polres Banjar, 1 Peleton Sabhara Polres Banjar, 1 Peleton Staf Gabungan Polres Banjar, 1 Peleton Polsek jajaran Polres Banjar, 1 Peleton Gabungan Sat Reskrim Sat Intelkam Sat Narkoba Polres Banjar, 1 Peleton TNI dari Kodim 1006 Martapura, 1 Peleton Dishub Kab. Banjar dan 1 Peleton Satpol PP Kab. Banjar.












Baca Selengkapnya

Kotak Rokok Yang Berisi Shabu-Shabu

Posted by Unknown at Minggu, 12 Februari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar mengamankan dua pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika pasal 112 (1) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua pelaku yang bernama Agus Tri Wahono dan Idi Supiannor Sabtu (11/02/2017) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona mengatakan kedua pelaku yang diduga merupakan pengedar sabu tersebut ditangkap di depan Indomart diseberang RS Ratu Zalecha Martapura Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu yang dimasukan pelaku didalam kotak rokok merk LA ICE milik Agus Tri Wahono di saku celana bagian depan sebelah kanan

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk LA ICE, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna Violet Putih No.Pol; DA 6836 OM.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Selengkapnya

Anang Kapuk Simpan Tujuh Buah Senjata Tajam

Posted by Unknown at Selasa, 07 Februari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Dalam Giat Unit Buser Satreskrim Polres Banjar berhasil mengamankan pelaku pembawa senjata tajam tanpa ijin Di Jalan Trans Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar, Selasa (07/02/2017) sekitar pukul 15.00 wita. Pelaku yang bernama Ruspandi Alias Anang Kapuk (38 thn) warga Desa 1 Surian Hanyar  Rt.03  Kecamatan Simpang Empat.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa 1 (satu) bilah keris kecil hitam les warna emas,  panjang 12cm, 1 (satu) bilah keris warna coklat,  panjang 26cm, 1 (satu) bilah keris warna coklat les hitam,  panjang 27cm, 1 (satu) bilah parang jenis bangkul,  panjang 37cm, 1 (satu) bilah parang jenis lais, panjang 51cm, 1 (satu) bilah parang jenis lais, panjang 58cm, 1 (satu) bilah parang jenis lais, panjang 78cm, 1 (satu) bilah parang jenis lais, panjang 68cm dan 1 (satu) bilah Samurai, panjang 98cm.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Budi Prasetyo SH., S.I.K membenarkan pelaku tertangkap tangan kedapatan membawa senjata tajam jenis keris dengan kumpang dan hulunya terbuat dari kayu warna orange lis hitam dengan panjang 27 cm, keris dengan kumpang dan hulunya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 26cm tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah. Pelaku membawa senjata tajam tersebut dengan cara menyimpan di pinggang sebelah kanan kiri dan ada sebagian senjata tajam yang disimpan didalam tas selempang warna hitam merah yang berisi 7 (tujuh) bilah berbagai jenis senjata tajam yang digantungkan di sepeda motor miliknya.  Pada saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Fino anggota melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan selanjutnya anggota menghentikan pelaku dan menggeledah badannya ditemukan senjata tajam tersebut. Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut.


Baca Selengkapnya

Kapolres Berikan Apresiasi Kepada Tuan Guru Di Kabupaten Banjar

Posted by Unknown at Senin, 06 Februari 2017

MARTAPURA, KALSEL - Pemda Kabupaten Banjar, Polres Banjar dan Kodim 1006 Martapura bersama ulama menggelar Pengajian Akbar pada hari Senin malam (06/02/2017) di Masjid Agung Al-Karomah Martapura. Pengajian Akbar tersebut digelar setelah Ba'da Isya bersama Dr. Syaikh Muhammad bin Ismail Ustman Zain Al Makky dari Makkah Al Mukarramah.

Pengajian Akbar ini dihadiri langsung oleh Bupati Banjar H. Khalilurahman, Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H, Dandim 1006 Martapura dan Unsur FKPD lainnya serta sejumlah alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat dan kaum muslimin muslimat diwilayah Martapura.

Acara diawali dengan pembacaan Maulid Habsyi dan Pembacaan ayat-ayat suci Al-qur'an oleh Mudzakir serta dilanjutkan dengan sambutan-sambutan sebelum tausiyah yang disampaikan oleh Dr. Syaikh Muhammad Ismail Usman Zain Al Makky.

Dalam tausiyahnya, Syaikh Muhammad menyampaikan bahwa kekompakan antara ulama dan umara serta Instansi Pemerintah, TNI dan Polri merupakan modal dasar dalam menyebarkan ilmu agama Islam ditengah-tengah perbedaan antara adat, bahasa, budaya yang tidak menjadikan hambatan.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,MH saat diwawancara awak media menjelaskan bahwa kegiatan seperti ini sangat bagus dan merupakan moment yang pas untuk menyatukan persepsi umat Islam khususnya di Martapura agar tidak mudah terpecah belah dan terus menjaga keutuhan NKRI.

Kapolres juga mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada para alim ulama di Kabupaten Banjar atas kekompakan dan keikhlasannya selama ini turut serta menjaga Kamtibmas dan menjadi panutan masyarakat sebagai dasar keutuhan umat dalam NKRI. “Terimakasih kepada Tuan Guru dan alim ulama yang terus membimbing kita untuk keutuhan umat Islam dan keutuhan NKRI”, ucap Kapolres Banjar.







Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Transaksi Shabu-Shabu Di Kabupaten Banjar Begini Ceritanya

Posted by Unknown at Minggu, 05 Februari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Fitriyadi (20 thn) warga Jl. A. Yani Km 4,5 Komp. Bulan Mas Rt. 34 Rw. 02 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kodya Banjarmasin berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kertak Hanyar di Parkiran Hotel Amaris Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar akibat ulahnya mengedarkan sabu seberat 0,32 gram, Sabtu (04/02/2017) sekitar pukul 22.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolres Kertak Hanyar IPTU Ria Arianty, S.Ik membenarkan bahwa terungkapnya jaringan pengedar narkoba ini berkat informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Kertak Hanyar melakukan penyamaran untuk bertransaksi sabu-sabu dan disepakati oleh pelaku 1 (satu) paket seharga Rp.500.000,- kemudian pelaku membawa 1 (satu) paket sabu-sabu tersebut, sewaktu dilakukan pemeriksaan sabu-sabu tersebut disimpan dicelana jeans bawah bagian kiri yang dilipat. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik dengan berat 0,32 gram, uang sebesar Rp. 50.000,-, 1 (satu) lembar celana jeans warna hitam merk Zara Man, 1 (satu) buah Hp merk Advan dengan sim card. Pelaku merupakan pengedar yang sudah bergelut sejak lama didunia peredaran narkobaKita menunggu waktu yang pas untuk menakhlukkan perusak generasi bangsa ini. Sebab salah sedikit dalam bertindak tidak akan berhasil," ungkap Kapolres Kertak Hanyar.

Selain Polsek Kertak Hanyar, Satnarkoba Polres Banjar juga mengamankan pelaku Hairin Noor (30 thn) warga Jl. IR.P.M NOOR Rt. 03 Rw. 01 Desa Mandiangin Barat Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  2 (dua) paket shabu-shabu, 2 (dua) bungkus bekas kotak rokok merk LA ICE, 1(satu) buah Hp merk NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah Hp merk ADVAN warna hitam silver, 9 (sembilan) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha MIO SOUL GT warna biru No.Pol : DA 6608 ON, Sabtu (04/02/2017)sekitar pukul 01.00 wita.

"Pelaku diamankan di depan Mesjid BANI AL AHDAL Jl. Batas Kota Jjung Rt. 04 / 01 Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tajun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Baca Selengkapnya

Polisi Kejar Pelaku Perampokan Hj. Noor Ain

Posted by Unknown at Jumat, 03 Februari 2017


MARTAPURA,KALSEL - Warga Jalan Keraton, Martapura geger menyusul aksi perampokan yang terjadi menjelang waktu salat Jumat, (3/2/2017). Terlihat Hj. Noor Ain dilarikan ke IGD RSUD Ratu Zalecha karena menderita luka cukup serius. Perampokan tersebut terjadi di jalan keraton no.22 A rt.008 Rw.003 Kel. Keraton Kec. Martapura Kab.Banjar, tepatnya di dalam sebuah warung / kios milik korban Hj. Noor Ain (55 th).


Tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polres Banjar langsung bergerak melakukan identifikasi ditempat kejadian perkara guna mencari barang bukti termasuk mengambil sidik jari pelaku yang diperkirakan tertinggal di lokasi kejadian.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi membenarkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh putri korban sekitar pukul 10.30 wita ketika ingin menemui korban yang saat itu sedang menjaga kios sendirian, namun ketika masuk ke dalam kios saksi Umi Kulsum terkejut melihat Ibunya sudah tergeletak dengan kepala berlumuran darah. "Diperkirakan korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul dibagian kepala," terang Ibu Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan dalam aksinya pelaku berhasil menggondol gelang emas milik korban seberat 100 gram. "Untuk pelaku saat ini masih dalam lidik dan Insya Allah akan kami kejar sampai dapat," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, Aiptu Alfian juga terlihat ditempat kejadian dan mencoba mengorek informasi peristiwa perampokan dari putri korban bernama Umi Kulsum. "Ulun saat kejadian ada di dalam. Tahunya, pas keluar mama sudah tergeletak penuh dengan darah," ujar Umi menjawab pertanyaan Kanit Reskrim Aiptu Alfian.

Sementara Tim DVI Polres Banjar berhasil mengumpulkan barang bukti dari TKP berupa 10 bungkus Mie Instan dan Spon alumunium terbungkus dalam kresek. Dugaan sementara pihak Kepolisian pelaku saat itu berpura-pura sebagai pembeli ketika mendatangi kios tersebut.







Baca Selengkapnya

Suhaimi Beserta Barang Bukti Berhasil Diamankan Kepolisian

Posted by Unknown at Rabu, 01 Februari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Jajaran Kepolisian Polres Banjar terus memburu pelaku penyalahgunaan narkoba yang kini marak terjadi. Kali ini Polres Banjar kembali mengamankan 1 (satu) orang yang tertangkap tangan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku yang bernama Suhaimi (45 tahun) warga Desa Tambarangan Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin berhasil diamankan di rumahnya sendiri di Jl. Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Rabu (01/01/17) sekitar pukul  22.15 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas“Adapun barang bukti kita temukan berupa 1 (satu) paket shabu dgn berat 0,74 gram, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah Hp Merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro warna merah hitam No.Pol DA 2325 VT. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Banjar,” jelas Kapolres Bulukumba.


Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Selengkapnya