Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


SKCK ONLINE Polres Banjar Polda Kalsel

Posted by Unknown at Selasa, 25 Oktober 2016

KELEBIHAN PELAYANAN SKCK BERBASIS TEKNOLOGI

1. Pemohon mengisi data tidak harus datang ke tempat, bisa download di link https://drive.google.com/open?id=0B-2DbJrbjDjiMDM4MnhFTmxWN0k

2. Data bisa di print out sendiri / dikirim kembali via email skckbanjarmartapura@gmail.com ( hasil print daftar isian dibawa saat pengambilan SKCK).

3. Pemohon konfirmasi ke petugas melalui Medsos.

4. Pemohon datang tinggal membawa foto 4x6 berwarna dan proses sidik jari.

5. SKCK selesai.

Baca Selengkapnya

Label:

Polsek Martapura Kota Amankan Dua Orang Laki-Laki Pengedar Carnophen

Posted by Unknown at Minggu, 23 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Martapura kota kembali mengamankan dua orang laki-laki pada hari Minggu (23/10/2016) sekitar pukul 00.30 wita di Depan Hotel Mustika areal parkir motor tepatnya di Jl. Sukaramai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Ahmad Mustopa (21thn) warga Jl. Sei Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar dan Muhammad Hamidun (25thn) warga Jl. Sekumpul Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar ini diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Pada pelaku ditemukan barang bukti berupa 74 butir  Carnophen dan uang hasil penjualan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj.Amalia Afifi,SH menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pelaku berhasil ditangkap berkat kerjasama dan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihaknya. "Pelaku berhasil kami tangkap atas informasi yang diberikan masyarakat yang sudah resah dengan kelakuan pelaku yang mengedarkan obat terlarang jenis carnophen dilingkungan mereka",lanjut Pak Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Martapura Kota guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.



Baca Selengkapnya

Polisi Amankan Dua Paket Shabu Dari Tangan Rahman

Posted by Unknown at Jumat, 21 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Jum'at (21/10/2016) sekitar pukul 23.25 wita, Sat Narkoba Polres Banjar telah berhasil mengamankan seorang pelaku sindikat pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Pelaku yang bernama  Rahman (44 Tahun) warga Jl. Kelayan B Rt.16 Rw.1 Kelurahan Kelayan Kecil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu-shabu dengan berat 0,50 gram dengan plastik klip, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Gudang Garam, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy No.Pol: DA 6717 ABI warna Biru Tua.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA membenarkan penangkap pelaku tersebut terjadi di pinggir Jl. Gubernur Subarjo tepatnya didepan Gudang Kayu Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 

Baca Selengkapnya

Press Release Sat Resnarkoba

Posted by Unknown at Rabu, 19 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Pada hari Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 10.00 wita bertempat di Aula Tribrata Polres Banjar telah dilaksanakan Press Release Sat Resnarkoba Polres Banjar dalam rangka program prioritas Kapolri (Promoter). 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H. didampingi Kabag Ops Polres Banjar Kompol Sumartono dan Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA menerangkan kepada rekan-rekan media cetak maupun elektronik tentang data-data keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Banjar maupun Polsek jajaran selama kurun waktu 3 bulan terakhir periode 25 Juli 2016 sampai dengan 19 Oktober 2016.

Pada kesempatan tersebut Kapolres memaparkan dari 47 laporan polisi antara kurun waktu 3 bulan terakhir didapat barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 15,81 gram, Ectasy sebanyak 8 butir, Carnophen 20.229 butir dan Dextro 205 butir dengan rincian 16 laporan polisi tentang Sabu-sabu, 2 laporan polisi tentang Ectasy dan 29 laporan polisi tentang Obat-obatan terlarang. Dari semua laporan polisi tersebut berhasil diringkus 55 pelaku, 4 orang pelaku merupakan target operasi kepolisian sedangkan lainnya termasuk Non TO.









Baca Selengkapnya

Masrawan Simpan Empat Puluh Butir Carnophen Dan Dua Ratus Lima Butir Destro

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL. - Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan seorang laki-laki penjual obat tanpa izin edar berupa Carnophen dan Destro di Pasar Martapura tepatnya di  Desa Sungai Tabuk Keramat Rt. 02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar,  Rabu (19/10/2016) sekitar pukul 02.00 wita. Pelaku yang bernama Masrawan (33 thn) warga Sungai Tabuk Keramat Rt. 02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.IK.,MH melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati kejadian berawal saat anggota Reskrim Polsek Sungai Tabuk sedang melakukan patroli cipta kondisi dan melihat 3 tiga orang laki-laki yang sedang duduk dipos Pelabuhan Bom Rt. 02 Sungai Tabuk Keramat setelah didekati dan diadakan pemeriksaan ternyata diatas plapon pos tersebut ditemukan barang bukti berupa  40 (empat puluh) butir tablet jenis Carnophen, 205 (dua ratus lima) butir tablet Destro, uang tunai Rp 20 (dua puluh ribu rupiah), dan 1 buah hp BB warna hitam tipe 9300.              
Lebih lanjut Kapolsek Sungai Tabuk saat dikonfirmasi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam pidana 10 s/d 15 tahun penjara dan kasus ini terus kita kembangkan demi mencegah bertambahnya korban akibat penyalahgunaan obat-obat terlarang. 


Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Mani Bertransaksi

Posted by Unknown at Sabtu, 15 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 17.30 wita, anggota Polsek Gambut mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu-shabu. Rahmani alias Mani (31 th) warga Jl. Pemurus Dalam Simpang Empat Rt. 14 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Sebelumnya, Rahmani alias Mani berencana melakukan transaksi dengan seorang pembeli yang memesan shabu-shabu darinya di Jl. A. Yani Km 14.800 Rt. 22, tepatnya disebuah warung Kel urahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Namun rupanya niatannya tersebut sudah terendus oleh personil Reskrim Polsek Gambut yang tiba lebih dulu menunggu pelaku. 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., MH melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, Ma membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut. "pelaku tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi dengan seorang pembeli", jelas Pak Kapolsek. Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 satu paket sabu yang disimpan disaku baju sebelah kiri dan 1 (satu) lebih baju warna biru Merk Enter.






Baca Selengkapnya

Dua Paket Shabu-Shabu Dari Tangan Tiga Pelaku

Posted by Unknown at Selasa, 11 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus satu laki-laki dan dua orang perempuan pelaku tindak pidana yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1), 112 (1), 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terjadi di Halaman Mini Market Alfamart Jl. Martapura Lama Km.7 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar pada hari Selasa (11/10/2016) sekitar pukul 14.45 wita.

Dari ketiga tangan tersangka didapat barang bukti berupa  2 (dua) paket shabu-shabu dengan berat kotor 0,61 gram, berat bersih 0,25 gram, 1 (satu) lembar bekas kertas timah rokok, 1 (satu) buah sobekan plastik kecil warna hitam, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna silver, 1 (satu) buah hp merk Blackberry warna hitam, Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha VEGA No. Pol: DA 3206 SF warna hitam orange.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Banjar satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang bernama M. Luthfi (25 thn) warga Jl. Prona I Gg. Pelita II Rt. 013 Rw. 001 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Nurjanah (42 thn) Jl. Prona I Gg. Pelita II No.19 Rt. 013 Rw. 001 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan Nana Mardiana (26 thn) warga Jl. Prona IV Rt. 034 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan kota Banjarmasin. 

Penangkapan 3 (tiga) orang pelaku tersebut dengan dua tempat yang berbeda. Berawal dari informasi masyarakat yang didapat, 2 (dua) pelaku M. Luthfi (25 thn) dan  Nurjanah (42 thn) yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu. Penangkapan 2 (dua) tersangka tersebut di Halaman Mini Market Alfamart Jl. Martapura Lama Km.7 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku didapat 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang waktu itu dipegang oleh pelaku M. Luthfi ditangannya sebelah kanan, kemudian Anggota Satnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Nana Mardiana yang kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku M. Luthfi ditemukan lagi 1 (satu) peket shabu-shabu yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok yang ditaruh pelaku diatas pintu kamar. Ke-3 tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut.





Baca Selengkapnya

Bojes Simpan Carnophen

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Polres Banjar dan jajaran berkomitmen akan memberantas habis para pengedar Narkotika maupun pengedar obat terlarang berikut jaringannya. Kali ini Polsek Karang Intan dibawah pimpinan Kapolsek IPDA Imam Sayuti berhasil mengamankan seorang laki-laki pengedar obat yang tidak memiliki ijin edar pada Selasa (11/10/2016) sekitar jam 11.30 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Karang Intan IPDA Imam Sayuti membenarkan penangkap pelaku yang bernama Iwan Fadli alias Bojes (30 tahun) warga Desa Awang Bangkal Barat Rt. 02 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, berawal dari informasi seorang warga kepada anggota Polsek Karang Intan yang sering terjadi transaksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.

Dengan adanya informasi tersebut pak Imam Sayuti beserta anggotanya langsung menuju TKP dan sesampainya di rumah pelaku Iwan Fadli alias Bojes anggota langsung melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa 90 butir, sepasang kaos kaki loreng warna hijau serta  ditemukan juga sejumlah uang tunai sebesar  173.000,- (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)  hasil dari penjualan obat-obat tersebut. Saat ditanya petugas Iwan Fadli alias Bojes mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian pelaku berikut barang bukti oleh petugas dibawa dan diamankan ke Mapolsek Karang Intan guna proses hukum lebih lanjut.  Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009.


Baca Selengkapnya

Dua Jambret Berhasil Diamankan Polisi

Posted by Unknown at Senin, 10 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Senin (10/10/2016) sekitar pukul 02.00 wita tim Gabungan Reskrim Astambul beserta Buser Polres Banjar dan Banjarbaru telah berhasil  mengamankan 2 orang laki-laki di rumah kontrakan Sungai Ulin Banjarbaru, pelaku yang bernama Ahmad Bian alias Bian (25 tahun) dan Farhan alias Egok (15 tahun) warga Desa 6 Takuti Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Astambul IPTU Ramdan Susila, SH membenarkan penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi gabungan mendatangi rumah Ahmad Bian alias Bian, usai menggelandang Bian, Polisi gabungan kemudian menjemput adik Bian, Farhan alias Egok.

Bermula ketika korban Hj. Nor Rapiah (37 tahun) melaporkan bahwa pada hari Jumat (02/10/2016) sekitar pukul 22.45 wita telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl A. Yani Desa Pasar Jati Kec Astambul Kab Banjar, ketika korban mau pulang kerumah  Jl A. Yani Km 53 Rt. 04 Rw. 02 Desa Danau Salak Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, dari Martapura sesampai dekat SPBU Astambul tiba-tiba korban diikuti oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor jenis dua tak yang langsung memepet korban dan mengambil secara paksa tas korban. Dari dalam tas korban berisi satu lembar KTP, Sim A, Sim C, Atm BRI, STNK dan tiga buah hp merk : OPPO FI, Samsung Galaxi Mega dan Samsung (biasa) yang ditaruh pelapor dibahu sebelah kanan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 9.000.000,- 

"Saya menghimbau agar masyarakat berhati-hati saat membawa barang berharga, terutama pada malam hari, kalau membawa barang berharga, sebaiknya disimpan dibawah jok. Jangan dikaitkan dibahu, itu memancing jambret bereaksi, " ungkap pak Ramdan Susila.

Baca Selengkapnya

Sepatu Gusti Yandi Berisi Satu Paket Shabu-Shabu

Posted by Unknown at Jumat, 07 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu. Laki-laki tersebut diamankan petugas di Jl. A. Yani Km. 16.500 tepatnya didepan Mapolsek Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Jum'at (07/10/2016) sekitar pukul 20.10 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperolah dari masyarakat. Pelaku yang bernama Gusti Yandi Ariffin Noor (34 Tahun) warga Jl. Dharma Bakti VF No. 92 Rt. 20 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat kotor 0,30 gram, berat bersih 0,10 gram yang berada didalam sepatu kulit warna cokelat sebelah kanan dan sepasang sepatu kulit warna cokelat.


Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Selengkapnya

Heri Simpan 350 Butir Carnophen

Posted by Unknown at Rabu, 05 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Unit Reskrim Polsek Martapura Barat berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar " pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Rabu (05/10/20016) sekitar jam 16.00 Wita. Pelaku berhasil diamankan di Jl. Martapura Lama Desa Sungai Rangas Hambuku Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.

Pelaku yang bernama Heri (24 tahun) warga Desa Keliling Benteng Ulu Rt. 09 Rw. 08 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa  350 (tiga ratus lima puluh ) butir Carnophen dan 1(satu) unit sepeda motor  R2 jenis Suzuki Smash dengan No.Pol DA 4550 JR warna merah kombinasi hitam.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Martapura Barat IPDA Upang Kusmana menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut ketika anggotanya sedang melaksanakan Giat Patroli dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang kedapatan membawa sediaan farmasi jenis Carnophen dari Desa Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk menuju Desa Keliling Benteng Ulu Kecamatan Martapura Barat namun saat dijalan dihentikan oleh anggota dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan obat keras jenis Carnophen yang ditaruh / digantungkan dikendaraan sebelah kanan. 

Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Martapura Barat untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009.

Baca Selengkapnya

Sebelas Paket Shabu-Shabu Dikolong Rumah Wahyudin

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Lama menjadi intaian Polisi, Wahyudin (45 Tahun) warga Jl. Mustain Billah Sungai Kitano Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres BanjarWahyudin merupakan pelaku pengedar Narkoba jenis shabu-shabu. Pelaku diamankan di Pasar Batuah Martapura tepatnya disamping Hotel Mutiara Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Rabu (05/10/2016) sekitar pukul 18.00 wita. Pada saat diamankan petugas menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu-shabunya yang dimasukkan pelaku kedalam kaleng larutan penyegar yang berada disepeda motor pelaku.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan kronologis penangkapan tersebut. "1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu-shabunya yang dimasukkan pelaku kedalam kaleng larutan penyegar yang berada disepeda motor pelaku", ungkap Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Pak Aris menjelaskan bahwa dilakukan pengembangan lebih lanjut kerumah pelaku di Jl. Mustain Billah Sungai Kitano Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar dan ditemukan lagi 11 (sebelas) paket shabu-shabu yang berada dikolong rumah pelaku dengan berat kotor 6,09 Gram dan berat bersih 4.11 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kaleng merk Lasegar cap kapak, Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah), 1 (satu) buah Hp merk Maxtron warna putih, 1 (satu) bandel plastik klip, 1 (satu) buah pipet yang masih ada sisa shabu-shabunya, 1 (satu) buah kotak obat keras merk Black Ant King, 1 (satu) buah motor jenis Honda Beat warna hitam No.Pol; DA 6390 BAS dan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam", lanjutnya.

Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 


Baca Selengkapnya

1100 Carnophen Diamankan Pihak Kepolisian Dari Tangan Suhai

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Teknik penyamaran yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Banjar tidak sia-sia. Bagaimana tidak, penyamaran yang dilakukan anggota tersebut berhasil mengelabui Suhaimi alias Suhai (48 Tahun) yang berprofesi sebagai penjual obat keras jenis carnophen atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil zenith.

Suhaimi alias Suhai ditangkap petugas di  Jl. Guntung alaban tepatnya di depan Gg. Purnama Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar. Sering beberapa kali petugas gagal mengungkapnya, namun berbeda kali ini pada Rabu (05/10/2016) sekitar pukul 14.00 wita pelaku tak dapat lagi mengelak setelah tertangkap tangan.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA mengungkapkan sekitar 1100 (seribu seratus) butir obat keras jenis Carnophen, 1 (satu) buah Hp merk Strawberry warna putih, 1 (satu) buah sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam No.Pol : DA 6857 PC dan 1 (satu) bungkus Plastik warna hitam menjadi bukti perbuatan pelaku sebagai seorang pengedar. "Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut", terang Pak Aris Munandar
Baca Selengkapnya

Kamal Diciduk Pihak Kepolisian

Posted by Unknown at Senin, 03 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Sektor Karang Intan berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku yang bernama  Kamalludin alias Kamal (21 tahun) warga Desa Bangkal Timur Rt. 04 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar ini diamankan petugas dirumahnya dengan barang bukti berupa 58 butir pil carnophen, Senin (03/10/2016) sekitar pukul 21.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karang Intan IPDA Imam Sayuti menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. "Masyarakat sudah merasa resah dengan perbuatan pelaku yang sering mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut sehingga melaporkannya kepada kami", ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut, Pak Imam Sayuti menjelaskan setelah memperoleh informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. "Pelaku sudah masuk dalam target operasi kami semenjak diperoleh informasi bahwa pelaku mengedarkan zenith, dan tim kami terus melakukan pengintaian", terang Kapolsek.

Hingga pada hari senin (03/10/2016), petugas berhasil menciduk pelaku, selain mengamankan barang bukti berupa pil Carnophen petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 60.000,- yang diduga merupakan keuntungan dari penjualan barang haram tersebut. Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Karang Intan untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, "ungkap pak Imam Sayuti menutup keterangannya.
Baca Selengkapnya