Pengedar Carnophen Sebanyak 310 Butir Berhasil Diamankan Oleh Kepolisian
Posted by Unknown at Jumat, 29 Juli 2016
0 Comments

Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa uang sebanyak Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan obat merk Carnophen jenis panda sebanyak 31 (tiga puluh satu) keping atau 310 (tiga ratus sepuluh) butir.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggotanya 1 orang laki-laki dengan barang bukti tersebut. Diamankannya pelaku tersebut atas informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian bahwa adanya seseorang yang sedang menjual / transaksi obat Carnophen.
Kemudian saat anggota mendatangi TKP, M Faisal Ariansyah tengah bersantai bersama beberapa temannya dikosannya yang saat itu tidak ditutup, beberapa temannya masih dalam pengaruh mabuk pil Zenith dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan barang bukti berupa obat Carnophen yang diletakkan diatas palfon kamarnya dan uang hasil penjualan yang diletakkan didompetnya yang disembunyikan didekat pagar rumah kost kosan.
Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH mengatakan M Faisal Ariansyah sudah pernah diperingati agar tidak memakai atau menjual Carnophen / Zenith tersebut, pelaku pernah diamankan anggotanya lantaran hanya ditemukan beberapa butir dan pelaku mengaku hanya untuk mengkonsumsi sendiri, kami tidak menahannya. Namun kami minta M Faisal Ariansyah membuat surat pernyataan saja, tapi sekarang dia malah penjual. Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Martapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut
