Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Mama Lana Simpan 19 (butir) Carnophen dan 836 (butir) Dextro

Posted by Unknown at Minggu, 24 September 2017

banjar.kalsel.polri.go.id - Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana "setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar" sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo 106 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Selasa (19/9/2017) sekira jam 11.00 Wita.
Pelaku diamankan di Dusun Babar Desa Sungai Asam Rt. 03 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. pelaku yang bernama Nor Bainah Als Mama Lana (23 tahun) warga Dusun Babar Desa Sungai Asam Rt 03 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karang Intan Ipda Imam Sayuti menerangkan dari tangan pelaku anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 119 (butir) obat jenis carnophen (zenith), 836 (butir) obat jenis dextro, uang hasil penjualan senilai 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas dompet warna coklat yang bertuliskan "LV".

"Kejadian bermula ketika anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Asam atau tepatnya di Dusun Babar ada transaksi jual beli obat terlarang (zenith), selanjutnya Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Karang Intan beserta anggota langsung menuju TKP, setelah sampai di Dusun Babar Desa Sungai Asam dilakukan penggeledahan terhadap Sdr M. Tohir Als Anang didapati obat zenith sebanyak 5 (Lima) butir dan ditanya ia mengaku baru saja membeli obat tersebut dari Sdr Nor Bainah Als Mama Lana sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 45.000 ( empat puluh ribu rupiah) dan sudah diminumnya sebanyak 5 (lima) butir.

 Lebih lanjut, setelah mendapatkan informasi dari Sdr M. Tohir Als Anang anggota langsung mendatangi Sdr. Nor Bainah Als Mama Lana yang sedang duduk di teras rumah dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophen (zenith) sebanyak  114 (seratus empat belas) butir obat jenis carnophen (zenith) yang disimpan di dalam tas dompet warna coklat yang bertuliskan "LV" ,  836 (delapan ratus tiga puluh enam) butir obat Dextro Dan uang hasil penjualan senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang saat itu yang disimpan di dalam tas dompet pelaku yang diletakkan di sampingnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Karang Intan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar