Mama Lana Simpan 19 (butir) Carnophen dan 836 (butir) Dextro
Posted by Unknown at Minggu, 24 September 2017
0 Comments

Pelaku
diamankan di Dusun Babar Desa Sungai Asam Rt. 03 Kecamatan Karang Intan
Kabupaten Banjar. pelaku yang bernama Nor Bainah Als Mama Lana (23
tahun) warga Dusun Babar Desa Sungai Asam Rt 03 Kecamatan Karang Intan
Kabupaten Banjar
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karang Intan Ipda Imam Sayuti menerangkan dari tangan pelaku anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 119 (butir) obat jenis carnophen (zenith), 836 (butir) obat jenis dextro, uang hasil penjualan senilai 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas dompet warna coklat yang bertuliskan "LV".
"Kejadian bermula ketika anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Asam atau tepatnya di Dusun Babar ada transaksi jual beli obat terlarang (zenith), selanjutnya Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Karang Intan beserta anggota langsung menuju TKP, setelah sampai di Dusun Babar Desa Sungai Asam dilakukan penggeledahan terhadap Sdr M. Tohir Als Anang didapati obat zenith sebanyak 5 (Lima) butir dan ditanya ia mengaku baru saja membeli obat tersebut dari Sdr Nor Bainah Als Mama Lana sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 45.000 ( empat puluh ribu rupiah) dan sudah diminumnya sebanyak 5 (lima) butir.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karang Intan Ipda Imam Sayuti menerangkan dari tangan pelaku anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 119 (butir) obat jenis carnophen (zenith), 836 (butir) obat jenis dextro, uang hasil penjualan senilai 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas dompet warna coklat yang bertuliskan "LV".
"Kejadian bermula ketika anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Asam atau tepatnya di Dusun Babar ada transaksi jual beli obat terlarang (zenith), selanjutnya Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Karang Intan beserta anggota langsung menuju TKP, setelah sampai di Dusun Babar Desa Sungai Asam dilakukan penggeledahan terhadap Sdr M. Tohir Als Anang didapati obat zenith sebanyak 5 (Lima) butir dan ditanya ia mengaku baru saja membeli obat tersebut dari Sdr Nor Bainah Als Mama Lana sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 45.000 ( empat puluh ribu rupiah) dan sudah diminumnya sebanyak 5 (lima) butir.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Karang Intan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
