Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Mama Lia Simpan Pil Jin di Bawah Lemari

Posted by Unknown at Minggu, 24 September 2017

banjar.kalsel.polri.go.id - Unit Reskrim Polsek Pengaron, Polres Banjar, melakukan penggeledahan disebuah rumah yang disinyalir tempat tinggal penjual Carnophen / Zenith. Dalam penggerebekan itu, satu orang perempuan berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian,  Minggu (24/9/2017) sekitar pukul 21.00 wita

Pelaku yang bernama Norsiah Als Mama Lia (45 tahun) warga Desa sungai Raya Rt 01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 3 keping pil zenit Carnophen yang di sita dari sdr Abdul Hakim, 7 keping atau  70 butir Pil zenit / Carnophen dari Norsiah Als Mama Lia, 1 plastik bungkus bekas pil zenit carnophen dan uang tunai Rp 100.000,-

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Pengaron AKP Idit Aditya membenarkan bahwa pihaknya membekuk pelaku yang diketahui sebagai penyedia pil Zenith. "Sebelumnya kami sedang melaksanakan razia di Jl. Pengaron Desa Kertak Empat telah mengamankan saksi yang kedapatan menyimpan 3 keping pil zenit, dimana pil tersebut rencananya akan di makan bersama kawannya di daerah Pengaron. Dimana saksi mendapatkan pil zenit tersebut dari seorang perempuan di Sungai Jaring Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.

Berdasarkan keterangan saksi, "anggotanya berpura-pura membeli 2 keping pil zenit seharga Rp. 100.000,-. Selanjutnya pelaku langsung di amankan dengan disaksikan kepala desa dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, dalam penggeledahan tersebut ditemukan 5 keping pil zenit yang disimpan di bawah lemari kayu", ungkap Kapolsek Pengaron.

Lebih lanjut pak Idit menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pengaron guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 Ayat (1) UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. jo pasal 53 kuhp tentang Menjual sediaan Farmasi tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar.










0 komentar:

Posting Komentar