Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Tunggal

Posted by Unknown at Minggu, 28 September 2014

Martapura, 29/09/2014 - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal pada hari Minggu (28/9) sekitar jam 10.30 Wita di jalan A. Yani Km 75 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Pengendara atas nama Ahmad Saderi (60).
Menurut Suratma (46) dan Hery (26) warga setempat yang pada saat kejadian berada disekitar lokasi menerangkan bahwa, pengendara sepeda motor Suzuki Shogun No. Pol : DA 4058 QC datang dari arah Hulu Sungai menuju kearah Martapura, sesampainya di Km 75 pengendara terlihat lepas kendali hingga terjatuh dengan sendirinya. Diperkirakan saat itu pengendara ngerem mendadak hingga selip dan hilang keseimbangan, kemudian terpelanting bersama kendaraannya hingga terjatuh.
Atas kejadian tersebut pengendara sepeda motor Suzuki Shogun tersebut langsung dievakuasi ke Puskesmas Sungkai, mengingat kondisinya mengalami luka parah selanjutnya korban dirujuk ke RSU. Ratu Zalecha Martapura. Namun belum sampai di RSU. Ratu Zalecha Martapura korban meninggal dunia (MD) dalam perjalanan.
Setelah di identifikasi korban bernama Ahmad Saderi (60), pekerjaan Swasta, alamat jalan Tanjung Rema Gg. Junjung Buih Rt. 08 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang dan luka robek pada dahi sebelah kanan.
Upaya yang telah dilakukan oleh unit pelayanan Laka Lantas Polres Banjar, yakni koordinasi dengan Kapolsek Simpang Empat Iptu Edi Yulianto, SH terkait kejadian Laka Lantas tersebut, melakukan olah TKP, memintakan Visum et Revertum ke RSU. Ratu Zalecha Martapura, menghubungi pihak keluarga korban dan mengevakuasi barang bukti ke unit pelayanan Laka Lantas di Martapura serta membuat berita acara pemeriksaan saksi. Atas kejadian tersebut kerugian materi sekitar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan  Melanggar pasal 310 Ayat (4) UU LAJ Yo 77 KUHP,  setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia pasal 310 Ayat (4), namun korban juga termasuk tersangka maka hak penuntutannya gugur demi hukum pasal 77 KUHP.
Demikian penjelasan Kasat Lantas Polres Banjar AKP Donny Eko L., SH., S.ik melalui PS. Kanit Laka Lantas Polres Banjar Aiptu H. Alfian Noor saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Label:

Akibat Ngantuk Tabrak Tiga Orang Sekaligus Hingga Tewas Di TKP

Posted by Unknown at Sabtu, 27 September 2014

Martapura, 27/09/2014 - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu (27/9) sekitar jam 05.00 Wita, di jalan  A.Yani Km 40,500 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar tepatnya didepan kantor BRI Cabang Martapura, antara mobil dump truck merk Hyundai No. Pol : DA 1676 BE yang dikemudikan oleh Sdr. Aidi Normansyah (27), datang dari arah Banjarbaru menuju ke arah Hulu Sungai, tiba-tiba dump truck melambung ke kiri jalan hingga menabrak 3 (tiga) orang perempuan yang sedang duduk didepan kantor Bank BRI Cabang Martapura.
Akibat kecelakaan tersebut korban An. Siti Halimah (35), pekerjaan Swasta, alamat Desa Sei Rangas Hambuku Rt. 03 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, mengalami luka pada dagu robek, pipi kanan dan kiri lecet, dahi lecet, kaki bagian tumit kiri robek dan meninggal dunia (MD) di Tkp, korban berikutnya An. Hj. Noor Asiah (35), pekerjaan Swasta, alamat Desa Sei Rangas Hambuku Rt. 03 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten  Banjar, mengalami luka pada bagian dahi robek, pelipis robek, tangan kanan lecet, kaki kiri patah, paha kaki kiri robek dan meninggal dunia (MD) di Tkp, dan korban ketiga An. Rosdiana (37), pekerjaan Swasta, alamat Desa Sei Rangas Tengah, Rt. 04 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, mengalami luka pada bagian dagu robek, dahi lecet, kaki kanan bagian paha robek dan meninggal dunia (MD) di Tkp. Sementara itu kerugian materi atas kerusakan dump truck akibat terbalik diperkirakan sekitar Rp.15 juta.
Upaya yang telah dilakukan oleh unit pelayanan Laka Lantas Polres Banjar yakni mengevakuasi ketiga korban tersebut ke RSU. Ratu Zalecha Martapura guna dilakukan Visum et Revertum, melakukan olah TKP dan mengamankan pengemudi berikut dump truck ke kantor unit pelayanan Laka Lantas Polres Banjar guna proses penyidikan lebih lanjut. Upaya selanjutnya yakni menghubungi pihak keluarga korban.
"Kejadian tersebut diakui oleh pengemudi bahwa dirinya saat itu sangat mengantuk, hingga tak sadarkan diri sewaktu dump truck yang dikemudikannya melambung kekiri sampai menabrak korban. Atas kelalaiannya tersebut sesuai pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 pengemudi diancam hukuman selama 6 Tahun penjara." Demikian penjelasan Kasat Lantas Polres Banjar AKP Donny Eko L., SH., S.ik melalui Kanit Laka Lantas Aiptu H. Alfian Noor saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Label:

Razia Pekat Guna Menjaga Harkamtibmas Di Wilkum Polres Banjar

Posted by Unknown at Jumat, 26 September 2014

Martapura, 27/09/2014 - Dalam rangka menjaga dan memelihara Sitkamtibmas di wilayah hukum Polres Banjar, Satuan Sabhara Polres Banjar dengan didukung Satuan Fungsi lainnya serta Polsek jajaran Polres Banjar pada hari Jumat (26/9) mulai pukul 21.30 Wita dengan dipimpin Kasat Sabhara Polres Banjar AKP Tukiman, SH melaksanakan kegiatan razia Pekat dengan sistem hunting. Kegiatan diawali dengan melaksanakan apel guna pengecekan kekuatan personil, sarana dan prasarana yang diperlukan serta pembagian tugas sekaligus arahan mengenai cara bertindak agar satu persepsi, sehingga dalam pelaksanaannya tepat sasaran dan hasilnyapun terukur.
Adapun sasaran kegiatan razia Pekat tersebut yakni orang / warga masyarakat yang melakukan pelanggaran, barang-barang terlarang dan lokasi / tempat-tempat yang terindikasi adanya kegiatan pelanggaran. Kegiatan dilaksanakan dengan cara hunting sistem, route lokasi pintu air irigasi, jalan Tanjung Rema, pusat pertokoan CBS dan warung-warung malam sepanjang jalan A. Yani Kecamatan Mataraman. Kegiatan dilaksanakan oleh 25 orang personil dari anggota satuan fungsi Sabhara.
Kegiatan razia Pekat tersebut berjalan dengan aman dan lancar, berakhir pada pukul 01.00 Wita, dengan hasil yakni mengamankan 7(tujuh) unit sepeda motor tanpa surat dan tanpa plat nomor Polisi, serta mengaman seorang laki-laki yang kedapatan membawa 2(dua) bilah senjata tajam. Senjata tajam tersebut ditemukan di dompet dan di bawah jok sepeda motor milik pelaku. Pelaku diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya sesuai UU darurat No.12 Tahun 1951 pelaku dapat diancam hukuman 10 Tahun penjara.
Anggota Satuan Sabhara Polres Banjar saat melaksanakan kegiatan razia Pekat dengan hunting sistem telah menemukan satu titik api yang membakar lahan di pinggir irigasi pintu air Martapura, 25 orang personil Satuan Sabhara tersebut langsung turun dari mobil patroli dan bertindak memadamkan api tersebut hingga berhasil padam, kemudian Kasat Sabhara menghimbau kepada masyarakat melalui warga yang sedang melaksanakan ronda di pos Kamling yang tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan tersebut akan bahaya yang diakibatkan dari pembakaran lahan untuk disampaikan kepada warga yang lainnya untuk tidak melakukan pembakaran lahan, utamanya pada musim kemarau seperti saat ini. Demikian penjelasan Kasat Sabhara Polres Banjar AKP Tukiman, SH saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Label:

Polres Banjar Back Up Satpol PP Razia KTP

Posted by Unknown at Kamis, 25 September 2014

Martapura, 26/09/2014 - Bertempat di halaman kantor Pemda Kabupaten Banjar telah dilaksanakan kegiatan penertiban KTP (Ops yustisi) pada hari Kamis (25/9) sekitar jam 08.30 Wita. Adapun personil yang dilibatkan yakni 1(satu) pleton Satpol PP, 1(satu) regu Dishub Kab. Banjar, 1(satu) regu Satuan Sabhara Polres Banjar, 3(tiga) personil Satuan Reskrim Polres Banjar, 2(dua) personil Satuan Intelkam Polres Banjar, 1(satu) regu Satuan lalu lintas Polres Banjar, 3(tiga) personil Kodim 1006 Martapura, 2(dua) personil Jaksa Martapura, 2(dua) personil Hakim Martapura, 2(dua) personil panitera dan 6(enam) personil PPNS.

Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut yakni sebanyak 30(tiga puluh) orang warga yang telah dilakukan penindakan dengan sidang ditempat (Tipiring) dan diwajibkan  membayar denda sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), sesuai Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2012 tentang administrasi kependudukan, yang mana uang denda hasil penindakan pada operasi yustisi tersebut disetorkan ke kas negara melalui dinas pendapatan daerah Kabupaten Banjar.

Kegiatan penertiban KTP / operasi yustisi tersebut selesai dilaksanakan sekitar jam 10.00 Wita dengan situasi aman, tertib dan lancar. (Humresbjr/aji)

Baca Selengkapnya

Label:

Pencuri Motor Disergap Anggota Polsek Gambut

Posted by Unknown at Selasa, 23 September 2014

Martapura, 23/09/2014 - Telah terjadi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada hari Senin (22/9) sekitar jam 11.30 Wita ditempat parkiran kendaraan bermotor pasar Kindai Limpuar jalan A. Yani Km.14 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, yakni berupa 1(satu) buah sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah Tahun 2012 dengan No. Pol : DA 6485 QI, No. Rangka : MH1JF5127CK-833765,     No. Mesin : JF51E-2807684,
Kerugian sekitar : Rp.10.000.000,-. 

Menurut keterangan warga HS (59) dan AM (36), bahwa  pada hari Senin (22/9) sekitar jam 08.00 Wita korban memarkir sepeda motornya Honda Beat dengan No. Pol : DA 6485 QI ditempat parkir pasar Kindai Limpuar jalan A. Yani Km.14 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut dan sekitar jam 10.00 Wita, ketika korban mau mengambil sepeda motor miliknya ditempat parkir, ternyata sepeda motor tersebut sudah  tidak ada lagi ditempatnya. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gambut.
Setelah menerima laporan dari korban, yakni atas nama Misna Wati (40), pekerjaan Dagang, alamat jalan A. Yani Km.14.500 Komplek Sejahtera Mandiri Asri Blok B No.82 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar,  perihal tentang kejadian yang baru saja dialaminya, anggota Polsek Gambut yang saat itu sedang siaga di Mako langsung berangkat menuju TKP dan setibanya di TKP langsung melakukan penyelidikan. Dan tidak berapa lama petugas mendapatkan informasi, bahwa pelaku berencana mengganti plat No. Polisi motor hasil curian tersebut ditempat pembuatan plat No. Pol yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan sementara menunggu pesanan plat No. Pol masih dalam proses pembuatan, pelaku menaruh kendaraan tersebut ditempat pembuatan plat No. Pol tersebut dan rencana akan diambil pada siang hari. Kemudian sesuai dengan pesannya kepada tukang pembuat plat No. Pol tersebut pada jam 15.00 Wita pelaku datang untuk mengambil motor berikut plat No. Pol motor yang baru untuk mengganti plat No. Pol yang lama, namun sial baginya, tanpa sepengetahuannya anggota dari Polsek Gambut telah mengintainya dan saat itu juga pelaku langsung disergap dan dibawa ke Polsek Gambut berikut barang bukti untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukannya pelaku atas nama Ahmad Gajali (19),  sesuai pasal 362 KUHP diancam hukuman penjara maksimal 5 Tahun. Demikian penjelasan Kapolsek Gambut Iptu Komang Yustrio saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Label:

Unit Reskrim Polsek Martapura Kota Berhasil Meringkus Seorang Pengguna Psikotropika Gol. IV

Posted by Unknown at Minggu, 21 September 2014

Martapura, 22/09/2014 - Polsek Martapura Kota pada hari Senin (22/9), berhasil meringkus seorang laki-laki atas nama Muhammad Syarifuddin alias Syarif (20) yang telah melakukan penyalahgunaan Psikotropika Gol. IV.
Menurut keterangan masyarakat HDM (57) dan AZ (30) menyampaikan bahwa ketika petugas dari Polsek Martapura Kota sedang melaksanakan razia pekat yakni pada hari Senin (22/9) sekitar jam 00.05 Wita di jalan A.Yani Km 41.200 tepatnya didepan pertokoan dekat Masjid Alkaromah Martapura Kabupaten Banjar, telah menangkap seorang laki-laki atas nama Muhammad Syarifuddin alias Syarif karena membawa/memiliki obat jenis Psikotropika Gol. IV merk Nitrazepam/Dumolid tanpa hak.
Sewaktu dilaksanakan razia Pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura Kota AKP Sudirman, SH yang mana saat dilakukan pemeriksaan, petugas sempat melihat pelaku membuang barang bukti 1(satu) butir obat, kemudian dilakukan penggeledahan  dan ditemukan 1(satu) butir lagi dari saku celana sebelah kanan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Martapura Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku telah melanggar  pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 Tahun penjara. Demikian penjelasan Kapolsek Martapura Kota AKP Sudirman, SH kepada Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Unit Reskrim Polsek Martapura Timur Membekuk Seorang Penjual Zenith (Carnophen)

Posted by Unknown at

Martapura, 22/09/2014 - Unit Reskrim Polsek Martapura Timur telah berhasil  menangkap seorang pelaku penjual obat jenis Zenith (Carnophen) pada hari Minggu (21/9) sekitar jam 17. 30 Wita di simpang empat Desa Akar Baru Rt.01 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar. Pelaku atas nama Wahyudi (29).
Menurut keterangan warga atas nama  YH (33) dan AN (27), ketika Polsek Martapura Timur sedang melaksanakan kegiatan razia Pekat yakni pada hari Minggu (21/9) sekitar jam 17.30 Wita di simpang empat Desa Akar Baru Rt.01 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, telah menangkap seorang laki-laki karena kedapatan sedang menjual obat jenis Zenith (Carnophen) dan pada saat digeledah oleh petugas dari tubuh pelaku terdapat 20 butir serta uang tunai hasil penjualan Rp.250.000.- Kemudian saat ditanya oleh petugas, pelaku mengaku bahwa masih ada lagi obat yang disimpan dirumah. Kemudian petugas minta kepada pelaku untuk menunjukkan rumahnya dan barang yang disimpan, ternyata benar barang yang disimpan oleh pelaku ada dengan jenis yang sama berjumlah 100 butir, sehingga jumlah obat yang ada dari pelaku sebanyak 120 butir dan petugaspun melakukan penggeledahan rumah namun tidak ditemukan lagi obat-obatan yang lain.
Selanjutnya pelaku dengan barang bukti 120 butir obat jenis Zenith (Carnophen), serta uang tunai sebesar Rp.250.000.- hasil dari penjualan, oleh anggota unit Reskrim dibawa dan diamankan ke Polsek Martapura Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, maka pelaku sesuai pasal 197 jo 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman setinggi-tingginya 17 Tahun. Demikian penjelasan Kapolsek Martapura Timur Ipda Edi Prayoga saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)

Baca Selengkapnya

Label:

Selamat Dari Penyekapan

Posted by Unknown at Sabtu, 20 September 2014

Martapura, 21/09/2014 - Telah terjadi kasus kejahatan atas kemerdekaan seseorang (penyekapan) dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan sesuai pasal 333 jo 170 jo 351 KUHPidana pada hari Kamis (18/9) di jalan Gubernur Soebarjo Desa Pemangkih Laut Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar yang dilakukan oleh Leo Cs.
Menurut keterangan dari Sdr. Gatot dan Sdr. Nanang, korban dijemput paksa oleh pelaku dan 4(empat) orang lainnya sewaktu berada di kantornya di Kotabaru pada hari Kamis (18/9). Kemudian korban disuruh masuk kedalam mobil Xenia warna hitam No. Pol tidak diketahui, didalam mobil tersebut korban diborgol tangannya dan dianiaya oleh pelaku Leo Cs hingga sampai di kantor atau gudang central baja yang terletak di jalan Gubernur Soebarjo Desa Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar pada hari Jumat (19/9). Sesampainya di gudang atau kantor tersebut korban dimasukkan  kedalam sebuah ruangan yang pintunya dikunci dari luar. Kemudian korban  berhasil melarikan diri pada hari Sabtu (20/9) sekitar jam 04.00 Wita.
Akibat perbuatan pelaku, Kamzuly (31)   mengalami luka lebam pada pipi kiri, perut sebelah kiri dan hidung berdarah serta kepala pusing. Kamzuly pun setelah selamat dari penyekapan langsung melaporkan perbuatan Leo Cs tersebut ke Polsek Kertak Hanyar.
Tindakan yang sudah dilakukan oleh pihak Polsek Kertak Hanyar yakni memeriksa saksi korban dan memintakan Visum et Revertum atas luka yang diderita korban serta melakukan penyelidikan / melacak keberadaan tersangka. Demikian penjelasan Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Sakun Arisandi, SH kepada Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Label:

Penipuan Batang Kawat Baja

Posted by Unknown at

Martapura, 21/09/2014 - Polsek Kertak Hanyar kembali menerima laporan dari seorang warga mengenai tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dialaminya pada Tahun 2013, tepatnya pada hari Jumat (11/10) sekitar jam 11.00 Wita di jalan Gubernur Soebarjo Km 7 Desa Tatah Pemangkih Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Menurut keterangan Sdri. Riski Amalia (28) dan Sdr. Leonard Darmawan (35) yang mengetahui adanya kejadian tersebut, bahwa terlapor pada hari Jumat (11/10) Tahun 2013 sekitar jam 18.30 Wita, datang membeli batang kawat baja di toko central baja jalan Basirih Km 7 berupa pesanan barang seperti : batang kawat ulir 13 MM X 12 M sebanyak 285 batang, batang kawat ulir 25 MM x 12 M sebanyak 80 batang, bendrat sebanyak 3 rol, batang kawat 12 MM x 12 M sebanyak 210 batang, batang kawat ulir 16 MM x12 M sebanyak 60 batang dan batang kawat ulir 12 sebanyak 350 batang, kemudian barang langsung dikirim ketempat terlapor sesuai pesanan dengan menggunakan 2(dua) buah truk, sesampainya ke alamat terlapor, barang yang diturunkan disana hanya yang 1(satu) truk sedangkan yang 1(satu) truk diturunkan ditempat lain. Waktu itu terlapor membayar dengan menggunakan Cek Bank Kalsel tertanggal 10-12-2013. Ternyata setelah sampai waktu pencairan, cek tersebut kosong. Kemudian Sdri. Yenny Theresya Sunaryo (40) selaku pemilik toko central baja berupaya menghubungi terlapor yakni  Sdr. Kamsuly alias Yuli Cs. untuk pembayaran agar diselesaikan sebagaimana mestinya, namun upaya kekeluargaan tersebut tidak diindahkan oleh terlapor, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kertak Hanyar. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.141.900.500,-(seratus empat puluh satu juta sembilan ratus ribu lima ratus rupiah).
Setelah menerima laporan atas kejadian tersebut Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Sakun Arisandi, SH bersama anak buahnya anggota unit Reskrim hingga saat ini masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. (Humresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Label:

Polsek Kertak Hanyar Polres Banjar Akhirnya Berhasil Membekuk Tersangka Jambret

Posted by Unknown at

Martapura, 21/09/2014 - Telah diamankan 2(dua) orang laki-laki tersangka jambret atas nama Ramadhani alias Ijum (20) dan Syarkani alias Kani (20) sesuai Laporan Polisi nomor :
LP/59/IX/2014/Kalsel/Res banjar/Sek Kertak Hanyar, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) pada hari Selasa (16/9) jam 20.30 Wita di jalan A. Yani Km 8 tepatnya didepan Bank Mandiri Kelurahan Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Rina Novia binti Ambran (26) selaku korban jambret yang bertempat tinggal di Komplek Timur Perdana 2 No.59 Rt.12 Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Menurut keterangan saksi Hery Suseno (30), bahwa saat dalam perjalanan menuju ke rumah orang tuanya yang berada di jalan A. Yani Km 11 tiba-tiba disekitar Km 8 korban didekati oleh tersangka, kemudian  tersangka langsung merampas dan mengambil tas milik korban yang berisikan Hp Blackberry dan Hp Samsung Galaxy. Setelah itu korban langsung menuju ke Polsek Kertak Hanyar guna melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar terus melakukan penyelidikan yakni dengan cara teknis dan taktis Kepolisian, dalam beberapa hari melakukan upaya pengembangan dari kasus tindak pidana lain yang terkait dengan kejadian jambret tersebut, akhirnya Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar mendapat petunjuk mengenai keberadaan tersangka jambret dan tidak lama kemudian berhasil membekuk tersangka yakni di jalan Aluh-Aluh, saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi oleh petugas tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Kertak Hanyar guna proses penyidikan lebih lanjut dan sesuai perbuatan yang dilakukannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. Demikian penjelasan Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Sakun Arisandi, SH saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Label:

Pertandingan Divisi Utama Liga Indonesia 2014 Antara Martapura FC Vs Persewangi Banyuwangi

Posted by Unknown at

Martapura, 20/09/2014 - Pertandingan Divisi Utama Liga Indonesia 2014 antara Martapura FC Vs Persewangi Banyuwangi di Stadion Demang Lehman Martapura pada hari Sabtu (20/9) jam 16.00 Wita.

Masing-masing Tim telah memasuki lapangan dan pertandingan babak pertama segera dimulai, Tim  Martapura FC mengenakan kostum warna merah-merah dan Persewangi Banyuwangi mengenakan kostum warna putih-hitam. Nampak para petugas keamanan yang terdiri dari Kesatuan Polres Banjar, Kodim 1006 Martapura dan Polisi Militer Banjarbaru sebanyak 112 personil telah menempati posnya masing-masing, guna mengamankan jalannya pertandingan tersebut.

Gool pertama masuk digawang Persewangi Banyuwangi pada menit ke 21.40 oleh Muhammad Renggur dengan nomor punggung 9 sehingga skor 1-0 untuk Martapura FC. Kembali gool di gawang Persewangi Banyuwangi pada menit ke 27 dari tendangan pinalti yang dilakukan oleh Bima Pepito Sanusi dengan nomor punggung 10, sehingga kedudukan skor bertambah menjadi 2-0 untuk Martapura FC. Bima Pepito Sanusi dengan nomor punggung 10 kembali mencetak gool di gawang Persewangi Banyuwangi pada menit ke 38 dengan sundulan kepalanya, sehingga menambah kedudukan skor menjadi 3-0 untuk Martapura FC. Pertandingan pada babak pertama mendapat tambahan waktu 2(dua) menit, namun kesempatan itu tidak dapat digunakan dengan baik oleh Tim Persewangi Banyuwangi, hingga wasit meniup peluit panjang tanda pertandingan pada babak pertama telah usai namun kedudukan skor tidak ada perubahan, yakni masih tetap 3-0 untuk Martapura FC.

Pertandingan dilanjutkan kembali, masuk pada babak kedua. Pada menit ke 68 Persewangi Banyuwangi melalui tendangan pemain nomor punggung 8 memasukkan gool yang pertama ke gawang Martapura FC, sehingga kedudukan berubah menjadi 1-3 untuk Persewangi Banyuwangi. Tidak terasa waktu bergulir, hingga akhirnya wasit meniup peluit panjang tanda pertandingan antara Martapura FC Vs Persewangi Banyuwangi berakhir kedudukan skor 3-1 untuk Martapura FC dan selama pertandingan berlangsung situasi aman, tertib dan kondusif. (Humresbjr/aji)

Baca Selengkapnya

Label:

Anak Buah Nekat Bacok Mandornya Pakai Kapak

Posted by Unknown at Kamis, 18 September 2014

Martapura, 19/09/2014 - Telah terjadi tindak pidana penganiayaan di lokasi PT. Merge Desa Rantau Bakula Rt. 04 Rw. 03 Kecamatan Sungai Pinang pada hari  Rabu (17/9) jam 14.00 Wita. Korban atas nama Sumardi alias Mardi (55), pelaku atas nama Maryadi alias Yadi (42).
Menurut keterangan warga Tom (40) dan Su (41) yang saat itu berada dilokasi, bahwa kejadian bermula ketika mandor (kepala tukang) pada proyek PT. Merge menyuruh anak buahnya untuk membantu tukang yang lain, namun anak buah tersebut tidak mau melaksanakan dan kemudian entah kenapa tiba-tiba anak buah tersebut (pelaku) melakukan tindakan penganiayaan terhadap mandornya (kepala tukang) yakni membacok dengan menggunakan kapak (belayung) sebanyak satu kali mengenai dahi mandor (kepala tukang) tersebut hingga terluka.
Kapolsek Belimbing Iptu I Nyoman Widiarsana, SH setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut, langsung berangkat ke lokasi kejadian bersama anak buahnya dan setibanya di lokasi langsung mengamankan pelaku dan mengevakuasi korban ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Belimbing melakukan olah TKP yakni mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti terkait kejadian penganiayaan tersebut. Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa 1(satu) bilah kapak/belayung, 1(satu) buah topi milik korban merk Ripcurl warna abu-abu yang terdapat bercak darah dibawa dan diamankan ke Polsek Belimbing guna proses hukum lebih lanjut. Lebih lanjut Kapolsek Belimbing Iptu I Nyoman Widiarsana, SH menjelaskan bahwa pelaku sesuai dengan perbuatannya dapat dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 2 Tahun 8 Bulan dan maksimal 5 Tahun penjara.(Humresbjr/aji)
Baca Selengkapnya

Label:

Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kabut Asap Yang Bersumber Dari Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Kabupaten Banjar

Posted by Unknown at

Martapura, 14/09/2015 - Penanganan bencana asap yang bersumber dari kebakaran hutan dan lahan. Menindaklanjuti hal tersebut Polres Banjar telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar beserta instansi terkait.

Adapun hasil dari pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, bahwa BPBD Kabupaten Banjar bersama Polres Banjar beserta instansi terkait telah sepakat untuk mendirikan 5(lima) pos darurat kebakaran yang bertempat di 5(lima) Kecamatan, yakni :
1. Pos wilayah Kecamatan Karang Intan.
2. Pos wilayah Kecamatan Martapura Barat.  3. Pos wilayah Kecamatan Beruntung Baru.
4. Pos wilayah Kecamatan Mataraman.            5. Pusat pengendalian operasi bertempat di kantor BPBD Kabupaten Banjar.          

Adapun keperluan personil untuk 5(lima) Posko tersebut meliputi 110 orang, yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Anggota Buser/Damkar, personil kecamatan serta personil BPBD Banjar. Posko dilengkapi dengan sarana prasarana pemadam kebakaran yang terdiri dari mobil pemadam, mesin pompa air, peralatan komunikasi, alat kepyok, mobil operasional dan perlengkapan Posko lainnya.

Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH mengenai Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan, Lahan dan Kabut Asap mengatakan bahwa, "Pembentukan pos bertujuan untuk kesiapsiagaan pelayanan cepat dalam penanggulangan musibah kebakaran, baik kebakaran pemukiman maupun kebakaran hutan dan lahan." Pasca terjadinya kebakaran hutan/lahan asap tebal menyelimuti sebagian wilayah Kabupaten Banjar, hal ini berdampak pada aktifitas masyarakat menjadi terganggu. Menghadapi situasi tersebut Polres Banjar berupaya dengan cara preemtif, preventif dan represif, yakni dengan membagi-bagikan masker kepada masyarakat, memberikan penyuluhan/sosialisasi kepada Tomas, warga masyarakat, perusahaan bidang pertanian/perkebunan dan melaksanakan pemadaman terhadap hutan/lahan yang terbakar bersama BPBD dan instansi terkait serta melaksanakan patroli bersama pada titik-titik rawan kebakaran (Hot Spot). Untuk upaya penegakkan hukum dari beberapa kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banjar, pelaku masih dalam penyelidikan pihak Polres Banjar.

Beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Banjar yang terbakar telah berhasil dipadamkan, namun demikian pada hari-hari libur Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH bersama-sama dengan pejabat utama Polres Banjar dan anggota melaksanakan patroli ke lokasi-lokasi titik rawan api dengan menggunakan sepeda motor trail guna melakukan pengecekan dan upaya preventif serta preemtif secara langsung. Sampai saat ini penyebab timbulnya kebakaran belum diketahui dan pihak Polres Banjar masih terus melakukan penyelidikan, sedangkan titik api yang masih aktif (Hot Spot) di wilayah hukum Polres Banjar nihil. (Humresbjr/aji)

Baca Selengkapnya

Label: