Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Tunggal
Posted by Unknown at Minggu, 28 September 2014
Martapura, 26/09/2014 - Bertempat di halaman kantor Pemda Kabupaten Banjar telah dilaksanakan kegiatan penertiban KTP (Ops yustisi) pada hari Kamis (25/9) sekitar jam 08.30 Wita. Adapun personil yang dilibatkan yakni 1(satu) pleton Satpol PP, 1(satu) regu Dishub Kab. Banjar, 1(satu) regu Satuan Sabhara Polres Banjar, 3(tiga) personil Satuan Reskrim Polres Banjar, 2(dua) personil Satuan Intelkam Polres Banjar, 1(satu) regu Satuan lalu lintas Polres Banjar, 3(tiga) personil Kodim 1006 Martapura, 2(dua) personil Jaksa Martapura, 2(dua) personil Hakim Martapura, 2(dua) personil panitera dan 6(enam) personil PPNS.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut yakni sebanyak 30(tiga puluh) orang warga yang telah dilakukan penindakan dengan sidang ditempat (Tipiring) dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), sesuai Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2012 tentang administrasi kependudukan, yang mana uang denda hasil penindakan pada operasi yustisi tersebut disetorkan ke kas negara melalui dinas pendapatan daerah Kabupaten Banjar.
Kegiatan penertiban KTP / operasi yustisi tersebut selesai dilaksanakan sekitar jam 10.00 Wita dengan situasi aman, tertib dan lancar. (Humresbjr/aji)
Martapura, 20/09/2014 - Pertandingan Divisi Utama Liga Indonesia 2014 antara Martapura FC Vs Persewangi Banyuwangi di Stadion Demang Lehman Martapura pada hari Sabtu (20/9) jam 16.00 Wita.
Masing-masing Tim telah memasuki lapangan dan pertandingan babak pertama segera dimulai, Tim Martapura FC mengenakan kostum warna merah-merah dan Persewangi Banyuwangi mengenakan kostum warna putih-hitam. Nampak para petugas keamanan yang terdiri dari Kesatuan Polres Banjar, Kodim 1006 Martapura dan Polisi Militer Banjarbaru sebanyak 112 personil telah menempati posnya masing-masing, guna mengamankan jalannya pertandingan tersebut.
Gool pertama masuk digawang Persewangi Banyuwangi pada menit ke 21.40 oleh Muhammad Renggur dengan nomor punggung 9 sehingga skor 1-0 untuk Martapura FC. Kembali gool di gawang Persewangi Banyuwangi pada menit ke 27 dari tendangan pinalti yang dilakukan oleh Bima Pepito Sanusi dengan nomor punggung 10, sehingga kedudukan skor bertambah menjadi 2-0 untuk Martapura FC. Bima Pepito Sanusi dengan nomor punggung 10 kembali mencetak gool di gawang Persewangi Banyuwangi pada menit ke 38 dengan sundulan kepalanya, sehingga menambah kedudukan skor menjadi 3-0 untuk Martapura FC. Pertandingan pada babak pertama mendapat tambahan waktu 2(dua) menit, namun kesempatan itu tidak dapat digunakan dengan baik oleh Tim Persewangi Banyuwangi, hingga wasit meniup peluit panjang tanda pertandingan pada babak pertama telah usai namun kedudukan skor tidak ada perubahan, yakni masih tetap 3-0 untuk Martapura FC.
Pertandingan dilanjutkan kembali, masuk pada babak kedua. Pada menit ke 68 Persewangi Banyuwangi melalui tendangan pemain nomor punggung 8 memasukkan gool yang pertama ke gawang Martapura FC, sehingga kedudukan berubah menjadi 1-3 untuk Persewangi Banyuwangi. Tidak terasa waktu bergulir, hingga akhirnya wasit meniup peluit panjang tanda pertandingan antara Martapura FC Vs Persewangi Banyuwangi berakhir kedudukan skor 3-1 untuk Martapura FC dan selama pertandingan berlangsung situasi aman, tertib dan kondusif. (Humresbjr/aji)
Martapura, 14/09/2015 - Penanganan bencana asap yang bersumber dari kebakaran hutan dan lahan. Menindaklanjuti hal tersebut Polres Banjar telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar beserta instansi terkait.
Adapun hasil dari pelaksanaan rapat koordinasi tersebut, bahwa BPBD Kabupaten Banjar bersama Polres Banjar beserta instansi terkait telah sepakat untuk mendirikan 5(lima) pos darurat kebakaran yang bertempat di 5(lima) Kecamatan, yakni :
1. Pos wilayah Kecamatan Karang Intan.
2. Pos wilayah Kecamatan Martapura Barat. 3. Pos wilayah Kecamatan Beruntung Baru.
4. Pos wilayah Kecamatan Mataraman. 5. Pusat pengendalian operasi bertempat di kantor BPBD Kabupaten Banjar.
Adapun keperluan personil untuk 5(lima) Posko tersebut meliputi 110 orang, yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Anggota Buser/Damkar, personil kecamatan serta personil BPBD Banjar. Posko dilengkapi dengan sarana prasarana pemadam kebakaran yang terdiri dari mobil pemadam, mesin pompa air, peralatan komunikasi, alat kepyok, mobil operasional dan perlengkapan Posko lainnya.
Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH mengenai Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan, Lahan dan Kabut Asap mengatakan bahwa, "Pembentukan pos bertujuan untuk kesiapsiagaan pelayanan cepat dalam penanggulangan musibah kebakaran, baik kebakaran pemukiman maupun kebakaran hutan dan lahan." Pasca terjadinya kebakaran hutan/lahan asap tebal menyelimuti sebagian wilayah Kabupaten Banjar, hal ini berdampak pada aktifitas masyarakat menjadi terganggu. Menghadapi situasi tersebut Polres Banjar berupaya dengan cara preemtif, preventif dan represif, yakni dengan membagi-bagikan masker kepada masyarakat, memberikan penyuluhan/sosialisasi kepada Tomas, warga masyarakat, perusahaan bidang pertanian/perkebunan dan melaksanakan pemadaman terhadap hutan/lahan yang terbakar bersama BPBD dan instansi terkait serta melaksanakan patroli bersama pada titik-titik rawan kebakaran (Hot Spot). Untuk upaya penegakkan hukum dari beberapa kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Banjar, pelaku masih dalam penyelidikan pihak Polres Banjar.
Beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Banjar yang terbakar telah berhasil dipadamkan, namun demikian pada hari-hari libur Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH bersama-sama dengan pejabat utama Polres Banjar dan anggota melaksanakan patroli ke lokasi-lokasi titik rawan api dengan menggunakan sepeda motor trail guna melakukan pengecekan dan upaya preventif serta preemtif secara langsung. Sampai saat ini penyebab timbulnya kebakaran belum diketahui dan pihak Polres Banjar masih terus melakukan penyelidikan, sedangkan titik api yang masih aktif (Hot Spot) di wilayah hukum Polres Banjar nihil. (Humresbjr/aji)