Polsek Martapura Kota Tangkap Pengedar Pil Jin
Posted by Unknown at Selasa, 19 September 2017
0 Comments

Kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah warung kosong yang beralamat di Murung Pelabuhan Rt. 008 Kelurahan Murung Keraton Kabupaten Banjar. Kedua pelaku bernama
( 25 tahun) warga Murung Pelabuhan Rt. 008 Kelurahan Murung Keraton
Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan M. Habibi (25 tahun) warga Jl.
Kenanga Rt. 005 Rw. 003 Desa Murung Kenangan Kecamatan Martapura
Kabupaten Banjar.
Kapolres
Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek
Martapura Kota Iptu Siswadi, SH membenarkan kejadian tersebut. Dari
tangan kedua pelaku kami menyita barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 76 (tujuh puluh enam) butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Lebih lanjut, setelah dilakukan introgasi awal dan
diketahui bahwa obat carnophen tersebut didapatkan dari sdr M. Habibi selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdr M. Habibi di murung
pelabuhan tepatnya saat sdr. M. Habibi sedang duduk di sebuah jembatan
dan memang sdr M. Habibi mengakui bahwa obat Carnoohen itu memang
miliknya, terang pak Siswadi
Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Martapura Kota guna proses lebih lanjut.
