Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Tim Patroli Polsek Mataraman Sita Sajam Dari Tangan Iriansyah

Posted by Unknown at Sabtu, 29 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Gerak gerik Iriansyah alias Iri pria berumur 41 tahun di Jl. A. Yani km 56,500 Desa Bawahan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar tepatnya di sebuah warung makan sea Food di Desa Bawahan Selan pada hari Jum'at (28/04/2017) sekitar pukul 23.30 wita malam sangat mencurigakan saat Tim Patroli Polsek Mataraman melintas. Melihat hal tersebut tim kemudian turun dan melakukan pemeriksaan kepada Iriansyah alias Iri setelah dilakukan pemeriksaan anggota menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpang /sarung terbuat dari kulit sintetis warna cokelat dan hulu/gagang terbuat dari kayu warna cokelat  dengan panjang keseluruhan sekitar 21 (dua puluh satu) cm.

Sajam tersebut disembunyikan di pinggang sebelah kiri setelah ditanyakan mengenai perizinan sajam tersebut Iriansyah alias Iri tidak dapat menunjukkannya. Saat ini Iriansyah alias Iri diperiksa di Mapolsek Mataraman dan terancam Pasal 2 ayat UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kapolsek Mataraman AKP Rissan Simaremare, S.Sos., M.AP membenarkan perihal ditangkapnya Iriansyah alias Iri pada hari jumat (28/04/2017) malam “Iriansyah alias Iri warga Desa Banua Anyar Rt. 05 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar kami tangkap di sebuah warung makan sea Food di Desa Bawahan Selan, apapun alasannya membawa sajam tanpa izin itu melanggar hukum. Saat ini Iriansyah alias Iri terancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951” tutur Kapolsek Mataraman.










Baca Selengkapnya

Giat Ops Sikat 2017 Polsek Martapura Timur Amankan Satu Buah Sajam Dari Tangan Seorang Pemuda

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Dalam Giat Ops Sikat 2017 Polsek Martapura Timur berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana membawa, memiliki , menguasai senjata penikam/penusuk secara tanpa hak/ijin yang sah sebagaimana dimaksud pasal 2 Ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951. Pelaku berhasil diamankan di Jl Makam Rt 04 Rw 02 Desa Keramat Baru Kecamatan Martapura Timur  Kabupaten Banjar, Jum'at (28/04/2017) sekitar pukul 23.00 wita.

Pelaku yang bernama Abdul Hamid (24 thn) warga di Jl Martapura lama Rt 002 Desa Sungai Batang Ilir Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belitung lengkap dengan Kumpang berwarna kuning dengan gagang warna kuning dengan  panjang 22 cm.



Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kapolsek MArtapura Timur IPDA H Suwarji SE, M.M membenarkan tentang penangkapan satu orang laki laki yang mengendarai sepeda motor roda dua, setelah di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut di temukan 1 bilah senjata tajam jenis belitung lengkap dengan kumpangnya dengan panjang sekitar 21 cm yang di bawa oleh pelaku dengan cara menyimpan di dalam tas warna hitam milik pelaku dan kepemilikan senjata tajam tersebut di akui oleh pelaku dan dalam membawa senjata tajam tersebut pelaku tidak dapat menunjukan surat ijin yang sah Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Martapura Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Selengkapnya

Patroli Cipkon Dan Pekat Polsek Simpang Empat Amankan Sajam dan Motor Tanpa Surat

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Jumat (28/04/2017) sekitar pukul 21.00 wita dilaksanakan Patroli Cipkon dan pekat di wilkum Polsek Simpang Empat dalam rangka giat Ops Sikat Intan 2017 yang dipimpin oleh Kanit Sabhara dan di ikuti 13 org personil Polsek Simpang Empat dengan sasaran daerah rawan penyakit masyarakat di wilkum Polsek Simpang Empat. 

Dari hasil Patroli tersebut anggotanya berhasil mengamankan 1 (satu) buah senjata tajam milik Khoseli (20thn) warga Desa Batu Balian Rt. 05 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dan 1 (satu) orang dalam keadaan mabuk Ahmad Khamidin (44thn) Desa Batu Balian Rt. 05 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K menjelaskan dari kedua pelaku didapat barang bukti yang lainnya berupa 4 (empat) buah motor tanpa surat yaitu 1 (satu) buah Yamaha Jupiter MX warna hitam DA 3701 QI, 1 (satu) buah Suzuki Satria F 150 warna hitam DA 4202 QJ, 1 (satu) buah Yamaha Mio warna hitam DA 6911 OD dan 1 (satu) Honda Bead warna merah DA 6026 QF. 

Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut.




Baca Selengkapnya

Operasi Sikat Intan 2017 Polsek Sungai Tabuk Amankan Satu Bilah Senjata Tajam

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Dimulainya operasi kepolisian kewilayahan Sikat Intan 2017 diwilayah hukum Polda Kalimantan selatan secara serentak pada Sabtu (22/04/2017), tidak terkecuali Polres Banjar beserta Polsek jajaran.

Dengan dimulainya operasi tersebut Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,MH perintahkan kepada para kabag, Kasat pengembang fungsi operasional dan para Kapolsek untuk meningkatkan kegiatan patroli dan operasi pekat.

Operasi sikat Intan dengan sasaran penyakit masyarakat diantaranya Kepemilikan senjata tajam illegal, miras, Narkoba dan premanisme.

Perintah Kapolres Banjar langsung diaplikasikan dilapangan oleh Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati dengan berhasil menangkap Ahmad Riadi (30 tahun) warga Desa Pematang Panjang  Rt 03 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar yang membawa senjata tajam tanpa di lengkapi surat ijin yang sah di Jl Gubernur Syarkawi Desa Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar,  Jum'at (28/04/2017) sekitar pukul 23.30 Wita. 

Dilaksanakan Operasi Pekat Gabungan (Ops Sikat Intan 2017) oleh personil Polres Banjar. Polsek Sungai Tabuk, Polsek Gambut dan Polsek Kertak Hanyar berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku dan menyita barang bukti berupa 1(satu) buah pisau jenis raja tumpang dengan kumpang warna coklat dengan panjang 21 cmUntuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Tabuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut .

Kapolsek Sungai Tabuk membenarkan penangkapan tersebut “Saat pelaksanaan Pekat, Pelaku kedapatan senjata Tajam jenis raja tumpang, atas tindakannya tersebut, pelaku diancam hukuman pidana penjara 10 tahun” ujarnya.

Baca Selengkapnya

Operasi Sikat Intan 2017 Polsek Sungai Tabuk Amankan Dua Ratus Butir Carnophen

Posted by Unknown at Jumat, 28 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.-  Peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar, khususnya jenis Obat Carnophen atau yang lebih dikenal dengan sebutan Zenith saat ini semakin hari semakin marak terjadi. Selain digunakan para Pemakainya sebagai pil yang memabukkan, Obat Berbahaya tersebut juga digunakan para Pengedarnya sebagai mata pencaharian karena hasil penjualannya yang cukup menggiurkan.

Jum'at (28/04/2017) sekitar pukul  23.35 Wita, dua pelaku yang bernama M. Arsad (30 tahun)  warga Desa Galam Rt 05 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut dan Mispudin (33 tahun) warga Desa Jejangkit Rt 01 Kecamatan Jejangkit Kabupaten Batola ditangkap oleh anggota Polsek Sungai Tabuk di SPBU Jl Gubernur Syarkawi Desa Sungai Tabuk Kota Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis obat Carnophen (Zenith).

Pada saat anggota Polsek Sungai Tabuk sedang melaksanakan kegiatan razia dalam rangka Operasi Sikat Intan 2017, petugas melihat kedua pelaku dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian petugas langsung menghampiri dan menggeledah badan kedua pelaku, ternyata didalam kantong plastik warna hitam berisi 200 (dua  ratus ) butir pil carnophen. Dari interogasi petugas, Pelaku mengungkapkan bahwa dia sedang menunggu Pembeli untuk bertransaksi di pinggir jalan. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Tabuk guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati menjelaskan “Pelaku kami tangkap pada saat duduk di pinggir jalan untuk menunggu Pembeli obat Zenith. Kebetulan saat itu kami sedang melaksanakan kegiatan razia dan melintasi TKP, melihat gelagat kedua pelaku yang mencurigakan kemudian langsung kami hampiri dan geledah ditemukan obat Zenith di dalam kantong plastik warna hitam”, ungkapnya.

Baca Selengkapnya

Pengedar Carnophen Berhasil Diamankan Sebelum Transaksi Terjadi

Posted by Unknown at Senin, 24 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar " pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku berhasil diamankan di Jl Martapura Lama Km 7 Rt 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Minggu (23/04/2017) sekitar pukul 17.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut ketika pelaku mendapatkn infomasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang menjual pil jenit di tkp kemudian anggota mengecek ke tkp ternyata benar pelaku sedang berada dirumah dan setelah digeledah di dalam rumah pelaku ditemukan pil Carnophen yang dibungkus dengan kantong plastik ditaruh diatas lemari kamar pelaku, kemudian ditanyakan kepada pelaku bahwa benar Carnophen tersebut miliknya yang akan dijual kepada orang lain.

"Pelaku yang bernama Supian. SE (45 thn) warga Jln Martapura Lama Km 7 Rt 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1388 (seribu tiga ratus delapan puluh delapan)  butir obat carnophen, 1 (satu) buah hp Nokia dan uang tunai hasil penjualan Rp 90.000.", terang Ibu Kapolsek

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
       










Baca Selengkapnya

Ratusan Carnophen Dan Dextro Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

Posted by Unknown at Selasa, 18 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Jajaran Polsek Sambung Makmur berhasil mengamankan Zenith / Carnophen dan Dextro milik dua orang warga bernama Muhammad Sapuan alias Bagas (19  Thn) warga Desa Madurejo  Rt. 001 Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar dan Aliyono alias Ono (27 Thn) warga Desa Batu Balia Rt 05 Kecamatan Simpang 4 Kabupaten Banjar, Selasa (18/04/2017) sekitar pukul 21.30 wita.

Dari kedua tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 310 (tiga ratus sepuluh ) biji obat jenis Zenith/Carnophen, 926 (sembilan ratus dua puluh enam ) biji obat jenis Destro metropan, 1 (satu) buah hp merk nokia warna merah muda, 1 (satu) buah hperk blakbery warna hitam. Selain itu polisi juga menemukan  uang tunai sejumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus  ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sambung Makmur IPTU Hadi Mulyono, SE. membenarkan penangkapan yang dilakukan. Penangkapan ini sendiri dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aksi transaksi zenith. Pasalnya warga resah dengan keberadaan pelaku yang selama ini diduga menjadi bandar di lingkungannya. Karena beberapa kali diperingatkan dan tidak pernah mengindahkan teguran warga sekitar, sehingga dilaporkan ke Polsek Sambung Makmur.

“Kami yang mendapat laporan langsung mendatangi rumah pelaku Muhammad Sapuan alias Bagas  tepatnya di Desa Madurejo Rt 01  Kecamatan Sambung Makmur  Kabupaten Banjar dimana dari hasil pengembang pelaku Faturrahman bahwa asal barang obat jenis zenit tersebut didapat dari Muhammad Sapuan dan  Aliyono alias Ono. Disaat dilakukan pengeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti berupa 31 lembar obat jenis zenit atau sekitar 310 butir, 926 biji obat jenis destro metropan, uang dari hasil penjualan sebesar Rp 700.000 ribu rupiah dan 2 buah hp merk nokia dan blakbery,”katanya.

"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan beserta dengan barang bukti di Mapolsek Sambung Makmur guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. ”urainya.












Baca Selengkapnya

Polres Banjar Melaksankan Serah Terima Jabatan Sembilan PJU

Posted by Unknown at Rabu, 12 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Kamis (13/04/2017) pukul 08.00 Wita Polres Banjar melaksanakan upacara serah terima jabatan dan pengucapan sumpah atau janji pejabat Kabag Ops, Kabag Sumda, Kasat Binmas, Kasat Resnarkoba, Kapolsek Martapura Kota, Kapolsek Mataraman, Kapolsek Pengaron, Kapolsek Astambul, Kapolsek Martapura Timur.

Pada upacara Sertijab tersebut, bertindak selaku inspektur upacara Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.I.K., M.H,. Adapun peserta upacara / kesatuan upacara terdiri dari pejabat utama Polres Banjar Waka Polres, para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek Jajaran Polres Banjar, Ketua Bhayangkari Cabang Banjar beserata pengurus, Perwira, Sat Lantas, Sat Sabhara, Staf Bag, Si Gabungan, Personil Polsek jajaran Polres Banjar, Sat Reskrim, Polres Banjar, Sat Intel Polres Banjar dan PNS Polres Banjar.

Sertijab dilaksanakan oleh pejabat lama kepada pejabat baru, yakni jabatan Kabag Ops Polres Banjar dari KOMPOL SUMARTONO kepada KOMPOL PURYANTO. Jabatan Kabag Sumda Polres Banjar dari KOMPOL ANDIK EKO SISWANTO, SH, S.I.K kepada KOMPOL I KETUT SADRA, S.Sos. Jabatan Kasat Binmas dari AKP NOVILIA A LIO, SH, MH. kepada AKP Hj.AMELIA AFIFI, SH. Jabatan Kasat Resnarkoba dari AKP ALFIANDO PAPONA kepada IPTU ACHMAD JARKASI, SH. Jabatan Kapolsek Martapura Kota dari AKP Hj.AMELIA AFIFI, SH. kepada IPTU SISWADI, SH.  Jabatan Kapolsek Mataraman dari AKP VOLVY APRIANA,SPd, MA. kepada AKP RISAN SIMAREMARE S.Sos, M.Ap. Jabatan Kapolsek Pengaron dari AKP JATMIKA, SH, MM. kepada AKP IDIT ADITYA. Jabatan Kapolsek Astambul dari AKP RAMDAN SUSILA, SH. kepada IPTU MUGIYONO dan Jabatan Kapolsek Martapura Timur dari IPTU MUGIYONO kepada IPDA H.SUWARJI, SE, MM.

Dalam amanatnya Kapolres Banjar selaku Irup pada upacara Sertijab tersebut menyampaikan, "Mutasi dan pindah tugas dilingkungan Polri adalah hal biasa dan merupakan kebutuhan organisasi dalam rangka mendinamisir dan meningkatkan kinerja organisasi agar tetap mampu menampilkan performance yang optimal dalam menghadapi setiap tantangan tugas. Pergantian dalam jabatan akan senantiasa terjadi seirama dengan dinamika perubahan zaman yang memerlukan perhatian, kewaspadaan dan kecermatan analisa agar kita tidak terlambat mengantisipasi serta tidak terlambat dalam bertindak dengan tepat dan benar sesuai dengan perkembangan lingkungan yang ada. Namun demikian satu hal yang tidak boleh berubah yaitu identitas dan jati diri kita sebagai insan Bhayangkara yang taat hukum yang senantiasa melindungi, mengayomi, melayani dan penegakan hukum, sehingga masyarakat merasa aman untuk melaksanakan aktifitas sehari-hari. Identitas dan jati diri merupakan sumber kekuatan moral pengabdian kita sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik." Lebih lanjut dalam amanatnya Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.I.K., M.H,. selaku Irup pada upacara Sertijab tersebut menyampaikan dan mengingatkan "kepada seluruh personil Polres Banjar pada tahun 2017 ini untuk meningkatkan semangat, motivasi, dedikasi, daya juang serta komitmen kita dalam meningkatkan kinerja Polri sesuai dengan ritme kerja pemerintah yang menuntut kerja ekstra sesuai dengan program Nawacita. Kedepan kita akan menghadapi berbagai tantangan yang cukup berat sebagai dampak dari perubahan sosial masyarakat yang dinamis, kondisi ekonomi yang belum stabil dan dinamika politik."


Sebelum mengakhiri amanat Kapolres Banjar mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama atas pelaksanaan tugas, dedikasi dan loyalitas serta kerjasama yang telah terjalin selama ini dengan baik dan kepada pejabat baru beliau meminta untuk segera menyesuaikan diri dengan lingkungan baik di Polres maupun di Polsek.

Upacara Sertijab di Polres Banjar selesai dilaksanakan berjalan dengan tertib dan lancar, berakhir pada pukul 08.30 Wita dan dilanjutkan acara kenal pamit di Aula Tri Brata Polres Banjar pada pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.30 Wita.










Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus Pengedar Pil Dextromethopan dan Carnophen

Posted by Unknown at Selasa, 11 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Banjar mengungkap sindikat pengedar pil koplo yang biasa beroperasi. Polisi berhasil mengamankan Hamidan alias Midan dan Abdullah alias Dulah keduanya merupakan warga Desa Simpang Empat Rt. 03 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Kedua Pelaku berhasil diringkus di Desa Simpang Empat Rt. 03 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar tepatnya dirumah pelaku, Senin (10/04/2017) sekitar pukul 13.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat atau pil Dextromethopan dan Carnophen di wilayah Kabupaten Banjar.

Dari informasi tersebut, anggota kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan serta penyamaran sebagai pembeli pil. “Sempat terjadi transaksi kemudian langsung kami ringkus kedua pelaku tanpa perlawanan, dari tangannya kami mengamankan barang bukti berupa 96 (sembilan puluh enam) butir obat keras jenis Carnophen, 1.352 (seribu tiga ratus lima puluh dua) butir obat keras jenis Dextromethopan yang disimpan didalam plastik besar warna hitam, 3 (tiga) buah bekas bungkus plastik Carnophen, 1 (satu) bundel plastik klip dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), " kata pak Alfiando.

"Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini dan kedua pelaku bisa dijerat dengan pasal 196 dan atau pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata pak Alfiando.

Baca Selengkapnya

Ibu Rumah Tangga Edarkan Pil Jin

Posted by Unknown at Senin, 10 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Kertak Hanyar berhasil mengamankan ribuan obat-obatan terlarang dari tangan seorang ibu rumah tangga asal Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Pelaku yang bernama Istiqomah alias Kamah (50 thn) warga JL. A Yani Km. 7 Gg.  Kita Rt.  05 Rw. 02 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Senin (10/04/2017) sekitar pukul 14.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolres Kertak Hanyar IPTU Ria Arianty, S. Ik menjelaskan penangkapan bermula ketika anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan Giat di Jl. A Yani km. 7 Gg. Kita Rt. 05 Rw. 02 Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar tepatnya dirumah pelaku, kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggeledahan dirumahnya tersebut dan ditemukan barang bukti obat carnophen sebanyak 1.318 (seribu tiga ratus delapan belas) butir dan uang sebesar Rp. 182.000,- (seratus delapan puluh dua ribu rupiah). Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut dibawa oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel dilimpahkan kepada Polsek Kertak Hanyar untuk diproses hukum selanjutnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," terangnya.
Baca Selengkapnya

Putus Sekolah Pemuda Ini Jual Obat Terlarang.

Posted by Unknown at Kamis, 06 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Gambut berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar " pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku berhasil diamankan di  Jl. Handil Malang Rt 4. Desa Tambak Sirang Baru Kecamatan Gambut Kabupaten BanjarRabu (5/04/2017) sekitar pukul 12.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut ketika petugas melihat pelaku sedang menjual obat Zenit / Carnopen di sebuah Rumah di Jl Handil Malang Rt 4 Desa Tambak Sirang Baru selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gambut.

"Pelaku yang bernama Ashar Ansyari (24 thn)  warga Handil Gantung Rt 2 Desa Balimau Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten BanjarDari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 809 (delapan puluh sembilan) butir obat carnophen dan uang tunai Rp 210. 000", terang Pak Sakun

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.           
Baca Selengkapnya

Polres Banjar Melaksanakan Ops Bina Kusuma 2017

Posted by Unknown at Selasa, 04 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Operasi Bina Kusuma 2017 merupakan operasi yang dilakukan terpusat yang dilaksanakan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk di Polda Kalsel. Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H memimpin Lat Pra Ops dalam rangka Operasi Bina Kusuma 2017, bertempat di ruang Kemitraan Polres Banjar (03/04/2017).

Pelatihan Pra Operasi turut dihadiri oleh Waka Polres Banjar, para Kabag Polres Banjar, para Kasat, KBO Binmas dan anggota, Kaposko beserta anggota yang terlibat dalam pelaksanaan operasi ini. Pelaksanaan kegiatan Operasi Bina Kusuma ini dilaksanakan selama 15 hari mulai tanggal 03 sampai dengan 17 April 2017. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penanggulangan narkotika, kenakalan remaja disekolah-sekolah, sosialisasi anti premanisme ditempat-tempat pemukiman, pasar, perkantoran dan memberikan pembinaan ketertiban masyarakat guna menciptakan Kamtibmas yang kondusif, aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Banjar.

Dalam arahannya, Kapolres menyampaikan agar seluruh personil yang terlibat dalam kegiatan ini untuk melaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab, agar tujuan dari pelaksanaan operasi Bina Kusuma kali ini dapat tercapai.

“Operasi Bina Kusuma ini jangan terpaku pada sasaran yang telah ditentukan namun upayakan bisa melakukan upaya mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang lain dengan mengedepankan pembinaan dan penyuluhan masyarakat ” kata Kapolres.








Baca Selengkapnya