Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Sat Resnarkoba mengamankan 2 butir Ineks

Posted by Unknown at Selasa, 25 Maret 2014



Martapura - Dua butir ekstasi atau ineks mengantarkan Zulkifli alias Kipli (19) dan M. Budi Setiawan (19) ke tahanan Mapolres Banjar pada hari Rabu (19/03). Kipli merupakan warga jalan Aneka Tambang RT. 03 No. 33 Kelurahan Cempaka Banjarbaru dan rekannya M. Budi Setiawan, warga Kompleks Kesehatan RT. 30 No. 27 Sungai Besar Banjarbaru selatan.
Anggota Polres Banjar yang melaksanakan tugas patroli menemukan Kipli yang bertingkah aneh, ia seolah inggin menghindar ketika melihat Polisi yang sedang melaksanakan patroli. Petugas yang curiga terhadap tingkah laku Kipli akhirnya mendekatinya, kemudian Petugas mengeledahnya. Saat diperiksa Polisi menemukan dua butir ineks warna hijau logo love yang dibungkus dalam plastik klip di kantong celana Kipli.
Kipli pun tak bisa mengelak dia langsung diamankan oleh petugas Kepolisian, setelah dilakukan pengembangan oleh Sat Narkoba Polres Banjar ternyata di dapat nama M. Budi setiawan dari keterangan Kipli. Polisi yang mendengar pengakuan Kipli tersebut langsung bergerak untuk menangkap Budi di rumahnya. Dia mengakui memang meberikan ineks tersebut kepada Kipli untuk dijual seharga Rp. 350.000 per butir, adapun barang bukti yang diamankan oleh Polisi diantaranya duabutir ekstasi yang dibungkus klip kecil dan sepeda motor Honda Beat nomor Polisi DA 6418 IK serta dua unit Handphone.
Kasat Narkoba Polres Banjar AKP H. Juwarto melalui Kasubbag Binops Aipda Andi didampingi Kanit 1 Sat Resnarkoba Bripka Pujo mengatakan Pelaku tetap diproses sebagaimana hukum yang berlaku “Penyidik dalam hal ini menyandingkan pasal 144 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 123 UU RI Nomor 2009 tentang Narkotika” Katanya. (lis/MB/Humresbanjar)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar