Sat Resnarkoba mengamankan 2 butir Ineks
Posted by Unknown at Selasa, 25 Maret 2014
0 Comments
Martapura - Dua butir ekstasi
atau ineks mengantarkan Zulkifli alias Kipli (19) dan M. Budi Setiawan (19) ke
tahanan Mapolres Banjar pada hari Rabu (19/03). Kipli merupakan warga jalan
Aneka Tambang RT. 03 No. 33 Kelurahan Cempaka Banjarbaru dan rekannya M. Budi
Setiawan, warga Kompleks Kesehatan RT. 30 No. 27 Sungai Besar Banjarbaru
selatan.
Anggota Polres Banjar yang
melaksanakan tugas patroli menemukan Kipli yang bertingkah aneh, ia seolah
inggin menghindar ketika melihat Polisi yang sedang melaksanakan patroli. Petugas
yang curiga terhadap tingkah laku Kipli akhirnya mendekatinya, kemudian Petugas
mengeledahnya. Saat diperiksa Polisi menemukan dua butir ineks warna hijau logo
love yang dibungkus dalam plastik klip di kantong celana Kipli.
Kipli pun tak bisa mengelak dia
langsung diamankan oleh petugas Kepolisian, setelah dilakukan pengembangan oleh
Sat Narkoba Polres Banjar ternyata di dapat nama M. Budi setiawan dari
keterangan Kipli. Polisi yang mendengar pengakuan Kipli tersebut langsung
bergerak untuk menangkap Budi di rumahnya. Dia mengakui memang meberikan ineks
tersebut kepada Kipli untuk dijual seharga Rp. 350.000 per butir, adapun barang
bukti yang diamankan oleh Polisi diantaranya duabutir ekstasi yang dibungkus
klip kecil dan sepeda motor Honda Beat nomor Polisi DA 6418 IK serta dua unit
Handphone.
Kasat Narkoba Polres Banjar AKP H. Juwarto melalui
Kasubbag Binops Aipda Andi didampingi Kanit 1 Sat Resnarkoba Bripka Pujo
mengatakan Pelaku tetap diproses sebagaimana hukum yang berlaku “Penyidik dalam
hal ini menyandingkan pasal 144 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 123 UU RI
Nomor 2009 tentang Narkotika” Katanya. (lis/MB/Humresbanjar)