Penangkapan Transaksi Narkoba oleh Polsek Simpang Empat dan Sat Resnarkoba Polres Banjar
Posted by Unknown at Rabu, 05 Maret 2014
0 Comments
Martapura, 05/03/2014 – Pada hari Rabu sekitar
jam 17.00 Wita, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di SPBU jalan A.
Yani km. 74 Desa Batu Balian Kec. Simpang Empat Kab. Banjar telah terjadi
transaksi penjualan shabu-shabu, setelah mendapat informasi tersebut anggota Polsek
Simpang Empat bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar yang saat itu sedang
melaksanakan kegiatan patroli langsung berangkat menuju TKP dengan menggunakan
mobil, setelah sampai di TKP anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan
terhadap pelaku dan diketemukan barang bukti 1 paket shabu-shabu di kantong celana
belakang sebelah kiri.
Pelaku Muhammad Ilham bin
Matnur (28), warga Desa Tujuh kec. Simpang Empat Kab. Banjar dengan barang
bukti 1 paket shabu-shabu seberat 0,32 gram, 1 buah HP Nokia X-2. Pelaku dapat diancam
pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka
dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut. Demikian
keterangan Kasat Resnarkoba polres Banjar AKP H. Juwarto melalui Kapolsek
Simpang Empat Iptu Edy Yulianto, SH. (Humresbanjar/swj)