Polsek Gambut Tangkap judi dadu
Posted by Unknown at Sabtu, 08 Maret 2014
0 Comments
Martapura – 09/03/14, Ashari alias Iri (26) dan Gufran alias Ufan
(30) di tangkap oleh personel Polsek Gambut Polres Banjar ketika sedang asyik
mengguncang dadu yang di jadikan taruhan berjudi di jalan Pemajatan Km. 4,5 Rt.
01 Gambut pada hari Jumat (07/03) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Adapun barang bukti yang dibawa Polisi
terdiri dari atas uang tunai Rp. 1.116.000, 1 piring kecil, 1 mangkok plastik,
3 biji dadu, 1 bantalan terbuat dari spon/busa dan 1 lapak dadu berbahan karung
plastik.
Iri yang bekerja sebagai penjaga
malam (wakar) dan Ufan yang bekerja sebagai buruh bangunan baru sepekan
terakhir menjadi bandar judi. Disinggung soal peralatan judi itu Ufan mengakui
miliknya walaupun dia tidak membelinya “piring dadu dan perlengkapannya
peninggalan almarhum Aceng, warga pematang panjang yang juga seorang bandar”
kata Ufan. Sedangkan Iri mengaku ikut judi karena ingin cepat dapat uang “biasanya
saya menang, sekali main Rp. 300.000 di tangan” kata Iri. Bukan asal ngomong,
sebab uang barang bukti yang disita
Polisi Rp. 1 juta adalah milik Iri “iya itu satu juta milik saya, karena habis
gajian. Saya masang dadu” tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Gambut AKP Adenan megatakan
penangkapan kedua pelaku judi dadu tersebut berkat informasi dari warga “keduanya
dijerat dengan Pasal 303 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara” kata
Kapolsek Gambut. (lis/MB/Humresbanjar)