Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Gambut Tangkap judi dadu

Posted by Unknown at Sabtu, 08 Maret 2014

Martapura – 09/03/14, Ashari alias Iri (26) dan Gufran alias Ufan (30) di tangkap oleh personel Polsek Gambut Polres Banjar ketika sedang asyik mengguncang dadu yang di jadikan taruhan berjudi di jalan Pemajatan Km. 4,5 Rt. 01 Gambut pada hari Jumat (07/03) sore sekitar pukul 17.00 Wita.
Adapun barang bukti yang dibawa Polisi terdiri dari atas uang tunai Rp. 1.116.000, 1 piring kecil, 1 mangkok plastik, 3 biji dadu, 1 bantalan terbuat dari spon/busa dan 1 lapak dadu berbahan karung plastik.
Iri yang bekerja sebagai penjaga malam (wakar) dan Ufan yang bekerja sebagai buruh bangunan baru sepekan terakhir menjadi bandar judi. Disinggung soal peralatan judi itu Ufan mengakui miliknya walaupun dia tidak membelinya “piring dadu dan perlengkapannya peninggalan almarhum Aceng, warga pematang panjang yang juga seorang bandar” kata Ufan. Sedangkan Iri mengaku ikut judi karena ingin cepat dapat uang “biasanya saya menang, sekali main Rp. 300.000 di tangan” kata Iri. Bukan asal ngomong, sebab uang  barang bukti yang disita Polisi Rp. 1 juta adalah milik Iri “iya itu satu juta milik saya, karena habis gajian. Saya masang dadu” tuturnya.
Sementara itu Kapolsek Gambut AKP Adenan megatakan penangkapan kedua pelaku judi dadu tersebut berkat informasi dari warga “keduanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara” kata Kapolsek Gambut. (lis/MB/Humresbanjar)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar