Kedapatan Bawa Ribuan Pil Jin, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
Posted by Unknown at Rabu, 02 Agustus 2017
0 Comments
MARTAPURA,
KALSEL.- Tim gabungan Sat Narkoba Polres Banjar bersama Unit Intel Sat
Brimob Polda Kalsel berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama
M. Muslih Als Ulih (20 tahun) warga Jl. Pelabuhan Desa Murung Keraton
Rt.08 Rw.03 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Pelaku ditangkap
lantaran kedapatan memiliki ribuan obat terlarang tanpa ijin edar yang
dibungkus dalam plastik warna hitam .
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar IPTU Achmad Jarkasi, SH membenarkan bahwa pada hari Selasa (02/08/2017) sekitar pukul 17.30 wita anggotanya berhasil mengamankan satu laki-laki yang kedapatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 60 (1) b jo pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1967 tentang Psikotropika dan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar IPTU Achmad Jarkasi, SH membenarkan bahwa pada hari Selasa (02/08/2017) sekitar pukul 17.30 wita anggotanya berhasil mengamankan satu laki-laki yang kedapatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 60 (1) b jo pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1967 tentang Psikotropika dan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dari
hasil penggeledahan,
polisi menemukan barang bukti berupa 1000 (seribu) butir obat keras
jenis Carnophen, 23 (dua puluh tiga) butir obat Valdimex, 87 (delapan
puluh tujuh) butir Obat Riklona, 214 (dua ratus empat belas) Obat
Alprazolam dan uang tunai Rp. 2.685.000,- ( dua juta enam ratus delapan
puluh lima ribu rupiah)
Barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Banjar untuk ditangani
dan pengembangan penyidikan lebih lanjut", ungkap pak Jarkasi.