Hendak Kabur, Warga Amankan Pelaku Curanmor
Posted by Unknown at Minggu, 13 Agustus 2017
0 Comments
banjar.kalsel.polri.go.id-
Jajaran Polsek Martapura Kota membekuk
pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku
tersebut adalah Ade Darmansyah (19 tahun) warga Komp. Griya Sungkar
Perdana Blok B Rt. 007 Rw. 004 Desa Tungkaran Kecamatan Martapura
Kabupaten Banjar, Sabtu (12/08/2017) sekitar pukul 23.00 Wita.
"Pelaku percobaan curanmor ini diamankan di Komp. Griya Sungkar Perdana Blok A Rt. 007 Rw. 004 Desa
Tungkaran Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya warung milik korban.
Kapolres
Banjar AKBP Takdir Mattanette, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek
Martapura Kota IPTU Siswadi, SH menjelaskan, awal penangkapan pelaku
bermula ketika korban berada di dalam warungnya yang sudah tutup dan
sedang beristirahat sambil melihat tv sekitar pukul 23.00 Wita, lalu
korban
mendengar suara bunyi sepeda motor yang didorong, kemudian korban
keluar lewat pintu belakang warung melihat kendaraan miliknya yang
terparkir di belakang warung yang dikunci stang sudah tidak ada lagi
di tempatnya.
Kemudian korban kembali keluar warung melewati pintu
depan dan melihat sorot lampu sepeda motornya yang sedang didorong oleh
seseorang di jalan arah keluar komplek. Tanpa pikir panjang, korban langsung berteriak ”MALING”
sehingga warga berdatangan ke lokasi kejadian. Warga langsung mengejar serta mengamankan
pelaku dan sepeda motor milik korban.
"Atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Martapura Kota dan
pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang Pencurian dengan
Pemberatan Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan melakukan kejahatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tuturnya.
"Dari
tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit
Sepeda Motor Merk YAMAHA Type 45P (BYSON) warna Merah Marun, 1 (Satu)
Buah STNK dan 1 (Satu) Buah BPKB," katanya.