Kedua Pria Ini Simpan Ribuan Carnophen Dan Ratusan Dextro
Posted by Unknown at Kamis, 17 Agustus 2017
0 Comments
banjar.kalsel.polri.go.id - Aparat Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus 2 (dua) pelaku yang bernama Safwani als Epon dan Abdul Sani yang tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi yang
tidak memiliki ijin edar dan atau turut serta melakukan perbuatan itu
pasal 197 jo 106 jo 55 (1) UU No. 36 Thn 2009. Petugas juga menyita barang bukti
sejumlah 2002 (dua ribu dua) butir obat keras jenis Carnophen, 307 (tiga ratus tujuh) butir obat jenis Dextromethorpan, 2 (dua) kantong plastik warna hitam, 3 (tiga) kantong plastik warna putih dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.645.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Achmad Jarkasi, SH mengatakan kedua pelaku diamankan di Jl. Bakti Rt. 03 Rw. 03 Desa Pemakuan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Keduanya ditangkap pada Rabu (16/8/2017) sekitar pukul 18.00 wita ditempat yang sama.
"Keduanya merupakan warga Jl. Bakti Rt. 03 Rw. 03 Desa Pemakuan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Mereka telah meresahkan masyarakat selama ini," kata Kasat Resnarkoba Polres Banjar.
"Awalnya petugas menangkap Safwani als Epon di rumahnya bersama barang bukti berupa 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis Carnophen serta 193 (seratus sembilan puluh tiga) butir obat jenis Dextromethorpan dan uang hasil penjualan sebesar 3.245.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh lima rupiah)," sebut Achmad Jarkasi
Dari pelaku Safwani als Epon, selanjutnya tim juga mengamankan Abdul Sani yang sedang berada didalam rumah tersebut karena ikut menjualkan obat keras jenis Carnophen dan Dextromethorpan milik pelaku Safwani als Epon dan dari tngan pelaku juga diamankan 114 (seratus empat belas) butir obat keras jenis Dextromethorpan dan 2 (dua) butir obat keras jenis Carnophen serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut," tutur Kasat Resnarkoba.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Achmad Jarkasi, SH mengatakan kedua pelaku diamankan di Jl. Bakti Rt. 03 Rw. 03 Desa Pemakuan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Keduanya ditangkap pada Rabu (16/8/2017) sekitar pukul 18.00 wita ditempat yang sama.
"Keduanya merupakan warga Jl. Bakti Rt. 03 Rw. 03 Desa Pemakuan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Mereka telah meresahkan masyarakat selama ini," kata Kasat Resnarkoba Polres Banjar.
"Awalnya petugas menangkap Safwani als Epon di rumahnya bersama barang bukti berupa 2000 (dua ribu) butir obat keras jenis Carnophen serta 193 (seratus sembilan puluh tiga) butir obat jenis Dextromethorpan dan uang hasil penjualan sebesar 3.245.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh lima rupiah)," sebut Achmad Jarkasi
Dari pelaku Safwani als Epon, selanjutnya tim juga mengamankan Abdul Sani yang sedang berada didalam rumah tersebut karena ikut menjualkan obat keras jenis Carnophen dan Dextromethorpan milik pelaku Safwani als Epon dan dari tngan pelaku juga diamankan 114 (seratus empat belas) butir obat keras jenis Dextromethorpan dan 2 (dua) butir obat keras jenis Carnophen serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut," tutur Kasat Resnarkoba.