Endol Ditemukan Mengapung Di Irigasi
Posted by Unknown at Minggu, 20 Agustus 2017
0 Comments

Kapolres
Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Karang
Intan Ipda Imam Sayuti membenarkan penemuan mayat tersebut diwilayah
hukumnya.
"Benar
pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2017 sekitar jam 07.00 wita telah
datang ke Polsek Karang Intan Bapak Asnan Yamani bin Muhammad Ilmi untuk
melaporkan adanya sesosok mayat yang mengapung disungai irigasi,"
terang Kapolsek.
"Mayat tersebut diketahui bernama Solihin alias Endol bin Sani, berusia 37 tahun, warga Desa Sungai Landas Rt.03 Rw.01 Kec. Karang Intan, korban sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan," ungkap Imam.
Masih
menurut Imam, setelah mendapat laporan tersebut anggota Polsek Karang
Intan langsung meluncur ke TKP serta menghubungi Tim Inafis Polres
Banjar untuk melakukan indentifikasi atas jasad korban apakah ada tindak
kekerasan atau murni sebuah kecelakaan.
Berdasarkan keterangan saksi, Sahlian (45 th), dirinya sempat melihat korban yang sedang mandi dan dalam kondisi mabuk.
"Tengah
malam itu, pada hari Sabtu (19/8/2017) sekitar pukul 01.00 wita dini
hari, saya melihat Endol sedang mandi tapi dalam keadaan mabuk," ucap
Sahlian kepada petugas.
Keterangan Sahlian dikuatkan oleh keterangan beberapa warga yang mengatakan kebiasaan korban memang sering mabuk-mabukan.
Kemudian
pada Sabtu (19/8/2017), pagi hari pukul 07.00 wita, Mujiburrahman alias
Mujib (40 th) juga sempat mencari korban karena pada malam harinya
tidak pulang.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Inafis dan tidak terdapat luka-luka
maupun tanda-tanda kekerasaan lainnya pada tubuh korban serta pihak
keluarga sangat meyakini bahwa kematian korban memang murni karena
kecelakaan, pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jasad
korban.
"Berdasarkan permohonan dari pihak keluarga korban, kami pihak Kepolisian tidak melakukan
visum maupun otopsi dan selanjutnya jasad korban kami serahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan," ucap Kapolsek.
"Kami juga meminta pihak keluarga untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak
dilakukan visum atau otopsi," tutup Imam.
