POLRI Turun Lapangan Untuk Sosialisasikan Kepentingan Masyarakat
Posted by Unknown at Minggu, 20 Agustus 2017
0 Comments
banjar.kalsel.polri.go.id - Pada
hari Sabtu (19/8/2017) pukul 09.00 wita Polsek
Kertak Hanyar mensosialisasikan dan himbauan tentang UU perlindungan Anak dan
KDRT secara fisik dan mental dalam rumah tangga, terkandung dalam pasal UU RI
nomor 35 tahun 2004 kekerasan dalam keluarga.
Kanit
Binmas Bripka Maryanta dan Bhabinkamtibmas Bripka Pardede Polsek Kertak Hanyar
melaksanakan kegiatan di desa Kecamatan Kertak Hanyar.
Kapolsek
Kertak Hanyar menyampaikan ke jajaran untuk selalu aktif dalam kegiatan di
masyarakat Kertak Hanyar. “Untuk mensosialisasikan kegiatan, maka perlu untuk
turun lapangan langsung dan saya akan memimpin langsung”, ucap Kapolsek Kertak
Hanyar Iptu Vera SH.
Undang
Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap orang
akan mendapatkan perlindungan hukum dari negara, dan korban bisa melaporkan ke
Polisi dan tersangkanya akan di pidana sesuai UU yang berlaku.
Pada
jaman modern ini memang banyak kasus penyiksaan anak, pelecehan sexual, dan
kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itu perlu di sosialisasikan pengertian dan
pengetahuan UU tersebut. Maka dari itu Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek
Kertak Hanyar turun lapangan ke desa desa kecamatan Kertak Hanyar.
“Semoga
di desa desa Kecamatan Kertak Hanyar, tidak ada kejahatan pada anak dan
kekerasan dalam rumah tangga”, ucap Kanit Binmas Polsek Kertak Hanyar Bripka
Maryanta.