Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Ayu Berlangsung Aman

Posted by Unknown at Senin, 11 Januari 2016


MARTAPURA,KALSEL-Selasa (12/1/2016),pukul 09.00 wita pagi,Polres Banjar melakukan apel persiapan dalam rangka pengamanan jalannya sidang putusan kasus pembunuhan terhadap Eka Setya Rahayu. Puluhan personil gabungan dari satuan operasional diturunkan untuk melaksanakan pengamanan tersebut. Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Edy Yulianto memimpin langsung pelaksanaan pengamanan di kantor Pengadilan Negeri Martapura.

Setelah melaksanakan apel,polisi bersenjata lengkap langsung melakukan pengawal terhadap terdakwa Hendari alias Hendra mulai dari LP Martapura menuju PN Martapura. Sekitar pukul 09.30 wita,terdakwa sudah dihadirkan di ruang sidang utama PN Martapura dengan mengenakan rompi berwarna orange.

Terlihat,keluarga Ayu, seperti Ayah,Ibu dan Adik kandung Ayu turut menghadiri jalannya sidang pembacaan vonis tersebut.

"Hukum seumur hidup atau kalau bisa hukum mati",ungkap salah seorang keluarga Ayu terlihat emosional menyaksikan terdakwa dari luar persidangan.

Kapolres Banjar melalui Kasat Reskrim Polres Banjar mengungkapkan,pihaknya sudah siap mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi nantinya diruang persidangan. "Kami sudah menempatkan anggota kami disetiap penjuru ruang persidangan,baik itu dipintu masuk,pintu kiri dan kanan,maupun jalur keluar kantor PN Martapura. Dengan penjagaan ketat setiap orang yang ingin memasuki ruang persidang diperiksa dan digeledah satu per satu.

Jalannya sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua,Tuty Budhi Utami,SH.,MH didampingi 2 orang Hakim Anggota Safruddin,SH dan Agustinus Sangkakala,SH.,MH.

Dengan kepala tertunduk Hendra menunggu pembacaan vonis yang akan dijatuhkan 3 orang hakim terhadapnya. Setelah menjalani persidangan selama kurang lebih 1 jam,akhirnya putusan 20 tahun hukuman penjara dijatuhkan atas kasus pembunuhan yang dilakukannya. Terdakwa dinilai oleh majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

"Saudara berdasarkan pertimbangan kami,saudara terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Saudara kami vonis hukuman penjara selama 20 tahun,saudara punya hak untuk menerima,fikir-fikir atau menolak bagitu pula jaksa penuntut umum",jelas Tuty mengakhiri persidangan.

Mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim tidak sesuai keinginan,keluarga korban berusaha merangsek mendekati terdakwa namun dengan sigap polisi yang melakukan pengamanan membawa terdakwa keluar ruang persidangan menuju mobil tahanan yang terparkir dibelakang kantor PN Martapura.










0 komentar:

Posting Komentar