Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Rumah Kosong Dibobol Maling,Polisi Amankan Pelaku

Posted by Unknown at Senin, 04 Januari 2016


MARTAPURA,KALSEL-Polsek Karang Intan Polres Banjar menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian,Senin (4/1/2016). Setelah menerima laporan tersebut polisi langsung bergerak cepat mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi.


Korban atas nama Achyat Nirmansyah Als Dudung, 60 th, seorang pensiunan PNS, alamat Ds. Jingah Habang Ilir Rt.03/Rw.01 Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Saat kejadian,rumah korban dalam keadaan kosong karena korban sedang tidak berada dirumah begitu juga anggota keluarga lainnya. "Padahal rumah sudah ulun gembok",ujar korban menerangkan kepada petugas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.700.000,-.

Menurut laporan yang diterima anggota Polsek Karang Intan,puncurian tersebut dilakukan pada hari Jum'at (25/12/2015) sekitar pukul 03.00 wita,dini hari dan baru diketahui pada hari Sabtu (2/1/2016) oleh seorang saksi.Ahmadi (35 th) yang kaget mendapati barang-barang hasil curian tersebut ada didalam rumahnya. Diketahui ternyata pelaku juga merupakan kerabat dari saksi sehingga kedua pelaku nekat menyimpan hasil curiannya dirumah tersebut yang pada saat itu saksi tidak berada dirumah.

Menurut Kapolsek Karang Intan,IPTU Agus Sutopo,kronologis kejadian bermula dari ketika kedua pelaku,Yayan (19 th) dan Yadi (23 th) bertemu di Simpang 4 Bundaran Banjarbaru untuk merencanakan kejahatannya. Selanjutnya pada hari Jumat (25/12/2015),dini hari sekitar pukul 02.00 wita awal mula kedua pelaku cuma berniat mencuri dedak di rumah Sukardi yang berada di Ds. Jingah Habang Ilir Rt.03/Rw.01 Kecamatan Karang Intan. Namun ketika mendapati rumah korban yang kebetulan dalam keadaan kosong,terletak tepat di sebelah rumah Sdr. Sukardi,muncul niat pelaku untuk melakukan kejahatan berikutnya. Kedua pelaku masuk ke rumah korban melewati pintu depan dengan cara menarik gemboknya. Kemudian kedua pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berupa 1 unit TV merk LG berwarna 21 inci, 1 set Play Station merk Sony warna abu abu dan 1 unit mesin VCD.

Setelah mengambil barang barang tersebut,lanjut Pak Kapolsek menerangkan kepada anggota Humas Bripka Handoyo,selanjutnya kedua pelaku membawa barang hasil curian tersebut ke rumah Sdr. Ahmadi yang mana Sdr. Ahmadi pada saat itu tidak berada di rumah. Seminggu kemudian tepatnya pada hari Sabtu (2/1/2016), Sdr. Ahmadi pulang ke rumah dan mengetahui didalam rumahnya terdapat barang-barang hasil curian. Setelah ditanyakan kepada pelaku selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang hasil dari pencurian. Atas kejadian tersebut selanjutnya Sdr. Ahmadi memberitahukannya kepada korban dan ketua RT setempat.

Kapolres Banjar melalui Kapolsek Karang Intan menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. "Saat ini pelaku sudah kami amankan di Rutan Polsek",lanjut Pak Agus.

0 komentar:

Posting Komentar