Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Liani Ditangkap Polisi Karena Menjual Zenith

Posted by Unknown at Jumat, 22 Januari 2016

MARTAPURA,KALSEL-Polsek Pengaron berhasil mengamankan pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa ijin. Liani,warga Sungai Rangas Ulu Rt.02 Kecamatan Martapura Barat kedapatan petugas Polsek Pengaron saat ingin bertransaksi dengan pembeli. Dari tangan pelaku petugas menemukan 85 butir pil carnophen beserta uang tunai senilai Rp.1.054.000,- yang patut diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Pengaron AKP Samsu Darsono menjelaskan kepada Bamin Subbag Humas bahwa pelaku berhasil ditangkap berkat kerjasama dan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihaknya. "Pelaku berhasil kami tangkap atas informasi yang diberikan masyarakat yang sudah resah dengan kelakuan pelaku yang mengedarkan obat terlarang jenis carnophen dilingkungan mereka",lanjut Pak Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan UU RI no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1. Selain barang bukti berupa puluhan pil zenith dan uang tunai tadi,petugas juga mengamankan barang-barang lain milik pelaku seperti tas hitam merk rockstar, HP merk Mito, Dompet Tiger serta kenderaan pelaku jenis Mio Soul warna biru dengan nomor polisi DA 6301 QR.



0 komentar:

Posting Komentar