Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polres Banjar Kembali Tangkap Pengedar Pil Zenith

Posted by Unknown at Rabu, 06 Januari 2016

MARTAPURA,KALSEL-Rabu (6/1/2016),nasib sial dialami Hariansyah (22 th),warga Jl.Damai Rt.05 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar ini akhirnya ditangkap polisi karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.

Kejadian bermula ketika pemuda yang tidak tamat SMA ini,akan menjual obat keras jenis carnophen tersebut di daerah Indrasari tepatnya di Jl. Kenanga Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kota,sekitar pukul sembilan malam. Namun niatan pelaku tersebut sudah tercium polisi. Pelaku pun akhirnya dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar beserta 27 butir carnophen, uang Rp.175.000,- ,1 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah sepeda motor Scoopy warna hitam diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui KBO Sat Narkoba Polres Banjar IPDA Imam Sayuti menjelaskan kepada Bamin Humas Polres Banjar bahwa pelaku beserta barang bukti sudah kami aman di Mapolres Banjar,pelaku saat ini masih kami interogasi untuk mendapatkan keterangan yang lebih dalam.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),"lanjut Pak Imam.


0 komentar:

Posting Komentar