Bripka Mulyanto Selamatkan Jambret Dari Amukkan Warga
Posted by Unknown at Kamis, 07 Januari 2016
0 Comments
MARTAPURA,KALSEL-Nasib sial dialami dua orang penjambret,Edi Ramadhan (23 th) warga Pekapuran,Banjarmasin dan Rahmat (26 th) warga Kelayan Barat,Banjarmasin. Kedua pelaku bonyok dihakimi warga karena sebelumnya menjambret seorang Ibu,Siti Komariah (33 th) warga Sugai Sipai,Martapura,Rabu (7/1/2016).

Melihat tas yang cuma ditaruh diatas paha dengan tali diselempangkan kepundak,menjadi kesempatan emas yang tak boleh dilewatkan. "Sebelumnya ulun kadada niat menjambret,tapi pas sidin lewat membawa tas begantungan kaitu timbul niat ulun handak meambilnya",ungkap salah seorang pelaku.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj.Amalia Afifi,SH menyarankan agar untuk menghindari timbulnya niat jahat dari seseorang,sebaiknya setiap warga masyarakat mengamankan harta benda miliknya dengan aman sehingga tidak ada kesempatan mereka untuk berbuat jahat. "Waspadalah!! karena kejahatan itu bukan hanya karena ada niat dari pelaku tapi juga karena ada kesempatan",lanjut Bu Kapolsek yang cantik itu sembari menirukan slogan dari salah satu acara tv swasta.
Dengan mengendarai sepeda motor matic DA 6032 BQ,kedua pelaku membuntuti korbannya dari belakang. Ramadhan bertugas sebagai joki dan Rahmat yang menjadi eksekutornya. Sebelum sampai di jembatan irigasi desa Sungai Sipai,Ramadhan langsung memepet korban dan Rahmat pun menarik tali tas milik Siti Komariah. Korban pun hampir terjatuh dari sepeda motornya yang ketika itu membonceng putranya karena berupaya mempertahankan tas yang berisikan uang tunai Rp.850.000,- dan 2 buah HP merk Samsung.
Menyadari tas miliknya diambil orang,lantas Siti Komariah berteriak jambret meminta tolong kepada masyarakat sekitar sambil berusaha mengejar pelaku. Merasa panik dikejar korbannya,akhirnya kedua pelaku terjatuh saat menuruni jembatan irigasi karena terhalang mobil dari arah depannya.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan di Rutan Mapolsek Martapura Kota",ungkap Bu Amalia. Ditanya mengenai pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku,Kapolsek menjawab,"pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP,tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
