Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Tukang Becak Ditangkap Polisi

Posted by Unknown at Senin, 29 Februari 2016

MARTAPURA,KALSEL-Polsek Kertak Hanyar berhasil meringkus pelaku pembobol rumah kosong yang biasa ditingal pemiliknya. Kejadian tersebut bermula ketika Senin itu (29/02/2016),sekitar pukul 17.00 wita,disebuah rumah yang berada di Jl.A.Yani Km.8.200 Gg.Nusa Indah Permai Rt.05 Rw.02 Kelurahan Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar kosong ditinggal penghuni rumah kerja di Banjarmasin. Pelaku yang bernama Masri alias Abu (40 th),warga Jl. Gerilya Kampung Baru, Rt.15 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, sebelumnya sudah memantau kondisi rumah tersebut dalam beberapa hari belakangan.

Abu yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak itu tanpa ragu langsung melancarkan aksinya dibantu temannya yang bernama Adul dengan cara mencongkel pintu depan rumah setelah memastikan rumah tersebut kosong ditinggal penghuninya. Kedua pelaku nekad memasuki rumah milik M.Fauzi dihari yang masih terang tersebut lantaran karena desakan kebutuhan ekonomi. "Hasil dari menjadi mengayuh becak tidak cukup pak untuk beli makan",jelas Abu kepada petugas.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Kertak Hanyar AKP Sakun Arisandi,SH menjelaskan bahwa 1 dari 2 pelaku sudah berhasil diamankan. "Masri alias Abu sudah berhasil kita tangkap atas perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencurian,untuk rekan pelaku yang bernama Adul masih dalam pencarian",jelas Pak Kapolsek.

Sebelumnya,pemilik rumah M.Fauzi kaget ketika pulang dari tempat kerja sekitar pukul 18.30 wita,melihat pintu rumahnya dalam keadaan rusak. Dan setelah dia mengecek kedalam rumah, didapati beberapa barang miliknya telah hilang diantaranya satu buah TV Merk Samsung 24 Inci, satu buah VCD merk Polytron, satu buah BPKB sepeda motor Merk Honda Vario DA 6935 SE, An.Siti Wartini, satu buah buku tabungan Bank Mandiri An.M.Fauzi, satu buah buku tabungan Bank BNI An.M.Fauzi, satu buah buku tabungan Bank BRI An.M.Fauzi serta satu buah jaket sintetis warna hitam.

Atas kejadian tersebut,korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000,-. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.



0 komentar:

Posting Komentar