Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil menangkap penjual kupon judi Togel

Posted by Unknown at Minggu, 21 Februari 2016


Martapura_Jajaran Kepolisian Resort Banjar Satuan Reserse Kriminal Umum hari Minggu, tanggal 21 Februari 2016, sekitar jam 14.00 wita,  berhasil menangkap pelaku penjual kupon judi togel di dalam rumah yang beralamat di jalan Akhmad Yani, Km. 11,200 Handil bakti, rt. 003, Rw. 001, desa Mekar Raya, Kecamatan Kertak Hanyar, Kab. Banjar.


Pelaku yang tertangkap tangan sedang menjual kupon judi togel tersebut ternyata adalah seorang perempuan yang bernama Yanti bin Syarkani, umur 34 tahun, pekerjaan dagang.


Menurut keterangan pelaku kepada humas Polres Banjar "saya di tangkap pada hari minggu, tanggal 21 februari 2016, sekitar jam 14.00 wita oleh petugas Kepolisian Resort Banjar yang berpakaian preman di desa Mekar Raya, rt 003 rw 001, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, tepat nya di warung depan rumah saya di jalan A. Yani km 11,200 Handil Bakti"


Ditanya bagaimana cara nya  menjual kupon judi togel tersebut pelaku menjelaskan " bagi yang mau membeli kupon judi togel kepada saya bisa langsung datang ke warung saya, atau bisa juga memesan melalui hand phone, dengan cara mengirim pesan nomor kupon putih yang di pilih di kirim ke hand phone saya dengan nomor 085750171157, kemudian saya mencatat tiap-tiap nomor yang sudah di pesan pembeli ke rekapan saya, dari hasil jualan kupon judi togel tersebut saya mendapat keuntungan 10 % dari setiap pemutaran " jelas Yanti.



Kapolres Banjar Akbp Kukuh Prabowo S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP  Budi Prasetyo SH, S.IK menjelaskan "bahwa keberhasilan pihak nya menangkap pelaku penjual kupon judi togel berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya judi togel, dari informasi tersebut pihak Kepolisian Resort Banjar Satuan Reskrim melalukan Penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan pada saat pelaku sedang menjual kupon judi togel di warung di depan rumahnya " jelas Kasat Reskrim Budi Prasetyo.


" Selain mengamankan pelaku, Satuan Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Hand phone merk Mito warna hitam yang di gaunakan pelaku sebgai sarana jual beli kupon judi togel, juga uang hasil penjualan sebesear Rp. 45.000,00 (Empat Puluh lima Ribu Rupiah), Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 303 KUH Pidana " imbuhnya





0 komentar:

Posting Komentar