Bhabinkamtibmas Pasang Spanduk Sosialisasi Cegah Karhutla
Posted by Unknown at Selasa, 23 Februari 2016
0 Comments
MARTAPURA,KALSEL-Sesuai dengan UU No.19 Tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 dan pasal 78 serta UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 58 dan pasal 78 (untuk pelaku usaha perkebunan) tentang larangan membuka lahan atau semak belukar dengan cara membakar. Maka Polres Banjar melalui Polsek jajaran menerbitkan spanduk yang berisi himbauan dan peringatan tersebut untuk dipasang disetiap desa/kelurahan diseluruh wilayah Kabupaten Banjar melalui Bhabinkamtibmas. Dalam spanduk itu juga tertulis tentang ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun apabila membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar sesuai pasal 187 KUHP.