Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Martapura Timur Amankan Pelaku Penimbun Solar

Posted by Unknown at Selasa, 16 Februari 2016

MARTAPURA,KALSEL-Pada hari Sabtu,(13/02/2016),Polsek Martapura Timur mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana penyimpanan dan niaga bahan bakar minyak tanpa dilengkapi ijin. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf c dan d Jo pasal 23 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,Polisi mengamankan Mahrani (39 th) warga Desa Tambak Anyar Ilir,Martapura karena telah menimbun solar dibelakang sebuah warung.

Petugas Kepolisian dari sektor Martapura Timur mengamankan barang bukti berupa 14 jerigen yang berisi solar milik pelaku terdiri dari 13 jerigen dengan kapasitas 30 liter dan 1 jerigen dengan kapasitas 20 liter.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Martapura Timur IPTU Mugiyono menjelaskan bahwa pelaku Mahrani diamankan petugas karena telah menyimpan dan menimbun solar tanpa dilengkapi ijin dengan barang bukti 14 jerigen yang berisikan solar sebanyak 410 liter. "Kami menemukan tumpukan jerigen yang berisi ratusan liter solar tersebut saat melaksanakan patroli",jelas Pak Kapolsek.

Kemudian pada hari yang sama,petugas kepolisian dari sektor Martapura Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapolsek Martapura Timur kembali mengamankan terlapor Musrifin (34 th),warga Desa Tambak Anyar Ilir karena kasus yang sama yaitu melakukan penimbunan solar. Kali ini petugas mengamankan barang bukti berupa 7 jerigen solar yang terdiri dari 6 jerigen dengan kapasitas 30 liter dan 1 jerigen dengan kapasitas 20 jerigen.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Martapura Timur guna proses hukum lebih lanjut.





0 komentar:

Posting Komentar