Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polres Banjar Melaksanakan Rapat Konsolidasi Penanggulangan Dan Pencegahan Karhutla

Posted by Unknown at Rabu, 10 Februari 2016

MARTAPURA,KALSEL-Dalam rangka mencegah dan menanggulangi terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan tahun 2016 ini,Polres Banjar melaksanakan kegiatan rapat konsolidasi dengan instansi terkait serta perusahaan-perusahaan yang pernah terjadi kebakaran diwilayah perusahaannya pada tahun lalu.

Bertempat di Aula Tribrata Polres Banjar Rapat Konsolidasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla diwilayah hukum Polres Banjar dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2016. Sekitar pukul 09.00 wita acara dimulai dan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar yang diwakili oleh Waka Polres Banjar Kompol Riza Muttaqin,SH.,S.Ik.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kabag Ops Polres Banjar Kompol Jhoni Eka Putra,SH.,S.Ik, para Kasat Operasional Polres Banjar, Kepala BKSDA Kalsel,  Pasiops Kodim 1006 Martapura, Kabid PK BPBD, Kabid Linmas Satpol PP Kab.Banjar, Kabid Kesbangpol, para Admin Officer perusahaan antara lain CV.GS, PT.RBU, PT.Pama, PTPN XIII, PT.Palmina, PT.Jagat, PT.BIT, PT.PMT, PT.TAJ, PT.Monrad, dan RSJ Sambang Lihum.

Menurut Waka Polres Banjar,Kompol Riza Muttaqin,SH.,S.Ik,maksud dan tujuan dilaksanakannya Rapat seperti ini agar semua elemen masyarakat sadar akan dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan tersebut. Seperti kesehatan terganggu dan menimbulkan berbagai penyakit,kerugian materiil dan juga tenaga,serta rusaknya lingkungan sekitar. Untuk itu,Pak Waka mengharapkan agar terbentuk forum kelompok Satgas penanganan Karhutla pada tiap perusahaan serta agar aparat pemerintah,stakeholder dan elemen masyarakat dapat bersama-sama turut serta ambil bagian dan siap siaga dalam menangani bencana Karhutla ini.

"Kepolisian,TNI dan Pemerintah Daerah mengharapkan kerjasama dari masyarakat pribadi maupun perusahaan dalam mencegah terjadinya Karhutla",jelas Pak Waka. Lebih lanjut,Pak Waka Polres menjelaskan bahwa masyarakat maupun pihak perusahaan mengerti akan aspek hukum tentang Karhutla dengan ancaman hukuman kurungan penjara maupun denda yang sangat besar apabila melakukan pembakaran secara sengaja.

Kebakaran hutan dan lahan itu sendiri disebabkan oleh dua faktor. Faktor pertama terjadi karena faktor alam seperti lahan yang gambut,kemarau panjang, dan meningkatnya suhu menjadi panas. Sementara untuk faktor yang kedua disebabkan karena faktor manusia seperti lalai ketika membakar sampah maupun sembarangan dalam membuang putung rokok, menghemat biaya dalam membuka lahan maupun membersihkan lahan sehingga mengambil jalan pintas dengan cara dibakar. 





0 komentar:

Posting Komentar