Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Martapura Kota Meringkus Pengedar Carnophen,3.100 Butir Zenith Diamankan

Posted by Unknown at Kamis, 04 Februari 2016

MARTAPURA,KALSEL-Bertepatan dengan dimulainya Operasi Kepolisian Terpusat "Antik Intan-2016", pada hari Kamis (4/2/2016),Polsek Martapura Kota berhasil mengamankan seorang pria karena tertangkap tangan mengedarkan sedian farmasi tanpa ijin edar obat keras jenis carnophen. Pelaku atas nama Noviari Choirutabah (30 th),warga Jl. Pelita Lima No.06 Landasan Ulin,Banjarbaru.

Bertempat di Jl. Menteri Empat Gg. Muhajirin Kelurahan Keraton,Martapura,pelaku tertangkap tangan oleh 2 orang anggota Polsek Martapura Kota. Dari pelaku petugas menemukan 31 box atau sekitar 3.100 butir pil carnophen.

Sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan dilakukan transaksi jual beli obat-obatan terlarang. Berbekal informasi tersebut,Polisi langsung melakukan pengintaian disekitar TKP,alhasil ditemukan pelaku Noviari beserta 3.100 butir pil zenith yang ada padanya.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj.Amalia Afifi,SH menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku tidak lain berkat kepercayaan dan kerjasama dari masyarakat kepada Polri. "Masyarakat dewasa ini sudah terus pro aktif membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba",jelas Bu Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terpaksa mendekam dirutan Mapolsek Martapura Kota.  Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).




0 komentar:

Posting Komentar