109.800 Butir Carnophen Dari Hasil Pengembangan
Posted by Unknown at Jumat, 05 Februari 2016
0 Comments
MARTAPURA,KALSEL-Berdasarkan informasi yang didapat dari kasus penangkapan terhadap tersangka Noviari Choirutabah,pengedar pil carnophen yang ditangkap saat berada di Jl. Menteri Empat Kelurahan Keraton Martapura,dengan barang bukti 31 box atau sekitar 3.100 butir pil carnophen. Polisi melakukan pengembangan tentang dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Setelah dilakukan interogasi yang cukup alot akhirnya tersangka mengungkap asal muasal didapatkannya barang haram tersebut.
Akhirnya,ditangkaplah tersangka lain yang bernama Syarifuddin warga Sungai Andai,Banjarmasin. Tersangka yang biasanya dikenal sehari-hari sebagai pemilik sebuah toko sepeda di Pasar Lama,Banjarmasin, itu semua ternyata cuma untuk mengelabui petugas tentang profesinya yang sebenarnya yaitu sebagai pengedar pil carnophen.
Kepolisian dalam hal ini Sektor Martapura Kota kembali berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah yang fantastik dari dalam toko tersangka. Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota menjelaskan bahwa ada sekitar 1.098 box pil carnophen yang berhasil diamankan. "Ada sejumlah 1.098 box atau sekitar 109.800 butir pil carnophen yang berhasil kami sita dari pelaku",jelas Bu Kapolsek.
"Pelaku beserta barang bukti saat ini kami amankan di Mapolsek Martapura Kota,untuk pelaku masih kami mintai keterangannya",lanjut Bu Kapolsek.