Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Martapura Barat Amankan Pengedar Carnophen

Posted by Unknown at Senin, 15 Februari 2016

MARTAPURA,KALSEL-Polsek Martapura Barat,Polres Banjar,mengamankan seorang laki-laki yang mengedarkan sedian farmasi tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Samsul Bahri (29 th),warga Jl. Martapura Lama Desa Sungai Rangas Ulu Hambuku Rt.02 Martapura Barat ditangkap petugas pada tanggal 14 Februari 2016 sekitar pukul 22.00 wita. Pelaku ditangkap petugas dirumahnya dengan barang bukti 48 butir pil carnophen.

Sebelumnya anggota Polsek Martapura Barat melaksanakan patroli rutin diseputaran wilayah hukum Polsek Martapura Barat dan mendapati seorang pemuda yang sedang mabuk ditenggarai akibat pengaruh dari pil haram tersebut. Berdasarkan temuan tersebut petugas langsung mengorek informasi dari pemuda tadi dan diketahuilah bahwa dia membeli pil carnophen dari pelaku Samsul Bahri.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Martapura Barat IPDA Mulyadi menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh anggotanya dirumahnya dengan barang bukti 4 keping 8 butir pil carnophen berdasarkan informasi dari seorang pembeli yang sebelumnya mereka amankan. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.



0 komentar:

Posting Komentar