Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Simpang Empat Mengamankan Pelaku Pengedar Sediaan Farmasi

Posted by Unknown at Senin, 08 Februari 2016

MARTAPURA,KALSEL-Polsek Simpang Empat Polres Banjar mengamankan seorang laki-laki yang menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar,Senin (8/1/2016) sekitar pukul 12.00 wita. Pelaku,Anang Kalani (31 th),warga Desa Keramat Mina Rt.02 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.

Pelaku digrebek petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kertak Hanyar dirumahnya lantaran menjadi pengedar obat keras jenis carnophen zenith. Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Reza Bramantya,S.Ik membenarkan penangkapan tersebut oleh anggotanya. "Pelaku Anang Kalani,kami grebek dirumahnya lantaran sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar atas perbuatannya yang mengedarkan pil carnophen",ungkap Pak Kapolsek.

Kejadian berawal dari informasi yang didapat Polisi dari warga masyarakat tentang kegiatan pelaku yang menjual obat terlarang jenis carnophen. Berbekal informasi tersebut dilakukanlah penggrebekan oleh aparat Polsek Simpang Empat dirumah pelaku Anang. Dari pelaku petugas mendapatkan sebanyak 242 butir carnophen dan 154 butir dextrometrophan yang terbagi dalam 14 paket bilamana setiap paketnya berisi 11 butir.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat petugas dengan pasal 197 Junto Pasal 106 ayat 1 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



0 komentar:

Posting Komentar