Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


SKCK ONLINE Polres Banjar Polda Kalsel

Posted by Unknown at Selasa, 25 Oktober 2016

KELEBIHAN PELAYANAN SKCK BERBASIS TEKNOLOGI

1. Pemohon mengisi data tidak harus datang ke tempat, bisa download di link https://drive.google.com/open?id=0B-2DbJrbjDjiMDM4MnhFTmxWN0k

2. Data bisa di print out sendiri / dikirim kembali via email skckbanjarmartapura@gmail.com ( hasil print daftar isian dibawa saat pengambilan SKCK).

3. Pemohon konfirmasi ke petugas melalui Medsos.

4. Pemohon datang tinggal membawa foto 4x6 berwarna dan proses sidik jari.

5. SKCK selesai.

Baca Selengkapnya

Label:

Polsek Martapura Kota Amankan Dua Orang Laki-Laki Pengedar Carnophen

Posted by Unknown at Minggu, 23 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Martapura kota kembali mengamankan dua orang laki-laki pada hari Minggu (23/10/2016) sekitar pukul 00.30 wita di Depan Hotel Mustika areal parkir motor tepatnya di Jl. Sukaramai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Ahmad Mustopa (21thn) warga Jl. Sei Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar dan Muhammad Hamidun (25thn) warga Jl. Sekumpul Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar ini diamankan oleh pihak kepolisian karena tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar. Pada pelaku ditemukan barang bukti berupa 74 butir  Carnophen dan uang hasil penjualan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj.Amalia Afifi,SH menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pelaku berhasil ditangkap berkat kerjasama dan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihaknya. "Pelaku berhasil kami tangkap atas informasi yang diberikan masyarakat yang sudah resah dengan kelakuan pelaku yang mengedarkan obat terlarang jenis carnophen dilingkungan mereka",lanjut Pak Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Martapura Kota guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.



Baca Selengkapnya

Polisi Amankan Dua Paket Shabu Dari Tangan Rahman

Posted by Unknown at Jumat, 21 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Jum'at (21/10/2016) sekitar pukul 23.25 wita, Sat Narkoba Polres Banjar telah berhasil mengamankan seorang pelaku sindikat pengedar narkoba jenis shabu-shabu. Pelaku yang bernama  Rahman (44 Tahun) warga Jl. Kelayan B Rt.16 Rw.1 Kelurahan Kelayan Kecil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu-shabu dengan berat 0,50 gram dengan plastik klip, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Gudang Garam, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy No.Pol: DA 6717 ABI warna Biru Tua.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA membenarkan penangkap pelaku tersebut terjadi di pinggir Jl. Gubernur Subarjo tepatnya didepan Gudang Kayu Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 

Baca Selengkapnya