Polsek Martapura Kota Amankan Dua Orang Laki-Laki Pengedar Carnophen
Posted by Unknown at Minggu, 23 Oktober 2016
0 Comments

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj.Amalia Afifi,SH menjelaskan bahwa perkara tersebut sudah dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa pelaku berhasil ditangkap berkat kerjasama dan bantuan dari masyarakat yang memberikan informasi kepada pihaknya. "Pelaku berhasil kami tangkap atas informasi yang diberikan masyarakat yang sudah resah dengan kelakuan pelaku yang mengedarkan obat terlarang jenis carnophen dilingkungan mereka",lanjut Pak Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Martapura Kota guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
