Polisi Amankan Dua Paket Shabu Dari Tangan Rahman
Posted by Unknown at Jumat, 21 Oktober 2016
0 Comments

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu-shabu dengan berat 0,50 gram dengan plastik klip, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok Gudang Garam, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy No.Pol: DA 6717 ABI warna Biru Tua.
Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar,SH.,MA membenarkan penangkap pelaku tersebut terjadi di pinggir Jl. Gubernur Subarjo tepatnya didepan Gudang Kayu Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
