Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Bekuk Pengedar Dextro

Posted by Unknown at Minggu, 31 Mei 2015

SUNGAI PINANG - Disaat Polsek Belimbing sedang melaksanakan kegiatan Pekat dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) pada Senin (01/06/2015) sekitar pukul 10.00 Wita, ada seorang warga yang menginformasikan kepada petugas bahwa ada seseorang yang sedang  membawa obat-obatan terlarang. Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek AKP I NYOMAN WIDIARSANA, SH langsung mengerahkan anggotanya, melihat gerakan petugas sedang menuju menghampirinya, pelaku merasa khawatir dan takut akhirnya melarikan diri sambil membuang barangnya ke semak-semak belukar yang sempat terlihat oleh anggota Polsek Belimbing dan dengan gerakan responsif anggotapun melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku tertangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Belimbing.

Setelah ketangkap dan diinterogasi oleh anggota unit Reskrim Polsek Belimbing, pelaku mengakui bahwa barang-barang yang dibawa dan sempat dibuangnya itu adalah miliknya untuk dijual. Barang itu berupa obat-obatan jenis Dextro, setelah dicek oleh petugas semua barang itu dikemas dengan bungkus plastik yang terdiri dari 2(dua) bungkus plastik berisi Pil Dextro sebanyak 2000 butir dan 15(lima belas) plastik clip pembungkus, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.183.000,-. Lebih lanjut ketika ditanya petugas, pelaku mengaku bernama INO (40) warga Desa Bagak Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin dan INO dihadapan petugas juga mengakui bahwa tidak memiliki ijin membawa maupun ijin usaha jual obat-obatan tersebut.

Kapolsek Belimbing AKP I NYOMAN WIDIARSANA, SH  kepada Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE., MM menjelaskan bahwa Tersangka INO (40) beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Belimbing guna proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya INO akan dijerat pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 Tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP BINTARTO BAYU SAKTI, SE selaku penanggung jawab Satgas Basmi Narkoba membenarkan kejadian itu dan atas adanya peredaran obat-obatan terlarang hingga kepelosok Desa dalam wilayah Kabupaten Banjar, beliau memerintahkan KBO Satuan Resnarkoba AIPDA PUJO UTOMO selaku Kasatgas Basmi Narkoba untuk berkoordinasi dengan Polsek lain dalam jajaran Polres Banjar guna mengembangkan kasus tersebut.

Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH sangat prihatin atas kejadian tersebut, "lagi-lagi kasus obat". Kembali beliau mengingatkan kepada masyarakat, "segera hentikan kegiatan menjual atau memakai obat-obat terlarang apapun jenisnya, karena tidak ada manfaatnya sama sekali dan bahkan banyak mudaratnya." Terimakasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam memberikan informasi, sehingga dengan adanya informasi yang cepat disampaikan kepada Kepolisian maka semakin cepat juga Kepolisian dalam mengungkap kasus. (Humasresbjr/aji)

Baca Selengkapnya

Label:

Carnophen Zenith Disimpan Di Saku Celana

Posted by Unknown at

MARTAPURA - Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. AMALIA AFIFI, SH geram dengan masih adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, sekalipun kasus yang sama sudah cukup banyak ditanganinya. Tak hanya itu, "Anak buah saya Kanit Binmas bersama anggota Bhabinkamtibmas sudah secara rutin keliling ke Desa melaksanakan penyuluhan / sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang, tapi masih ada aja yang memakai ataupun mengedarkan....gak takut dosa rupanya, kata ibu LIA keluhnya.

Lebih lanjut ibu LIA sapaan akrab beliau, kepada Paur Subbag Humas Polres Banjar menyampaikan bahwa pada Senin (01/06/2015) sekitar pukul 00.30 Wita Polsek Martapura Kota kembali melaksanakan kegiatan Pekat dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon). Pada kegiatan Pekat tersebut berhasil mengamankan seorang laki-laki, ketika ditanya petugas mengaku bernama KH (25) warga Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.

Ketangkapnya KH oleh anggota unit Reskrim Polsek Martapura Kota berawal dari kecurigaan petugas saat melihat KH, yang bersangkutan saat itu sedang mengendarai sepeda motor di jalan Menteri Empat dengan menunjukkan gelagat yang mencurigakan sehingga petugas langsung menghentikan dan menggeledahnya. Saat digeledah oleh petugas ditemukan obat jenis Carnophen Zenith dari kantong saku celananya sebanyak 74 butir dan uang sebesar Rp.45.000,- dari hasil penjualan obat tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE., MM Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. AMALIA AFIFI, SH mengatakan bahwa, Tersangka dengan inisial KH (25) dan barang bukti berupa Carnophen Zenith sebanyak 74 butir beserta uang hasil penjualan sebesar Rp.45.000,- telah  diamankan di Polsek Martapura Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Saat disinggung oleh Paur Subbag Humas mengenai tindak lanjut dari Kasatgas Basmi Narkoba, Kapolsek menjelaskan bahwa telah koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Banjar AKP BINTARTO BAYU SAKTI, SE selaku penanggung jawab Satgas Basmi Narkoba serta koordinasi dengan KBO Sat Resnarkoba AIPDA PUJO UTOMO selaku Kasatgas Basmi Narkoba, bahwa Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.

Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut, bukan masalah kecil atau besarnya jumlah barang tetapi akibat yang ditimbulkan oleh orang yang menyalahgunakan Narkoba tersebut. Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan, "Akan rusak akhlak seseorang apabila sudah mulai mengkonsumsi Narkoba, akal sehat dan nalarnya akan terganggu, kemudian bagaimana dengan generasi muda apabila sudah teracuni Narkoba, maka akan rusak dan tidak akan ada lagi generasi penerus bangsa." Untuk itu, Polres Banjar dan jajaran berkomitmen akan memberantas penyakit masyarakat yang satu ini sampai keakarnya, jadi kepada masyarakat yang masih terlibat kegiatan baik sebagai pemakai, kurir, pengedar bahkan bandar, "Saya minta hentikan sejak sekarang sebelum anda ketangkap dan akhirnya mendekam dalam penjara !" Ingat, anda punya keluarga yang masih membutuhkan nafkah, bekerjalah dengan penghasilan yang halal dan di ridhai Allah...Insyaallah dengan niat serta ikhtiar yang baik, Allah akan kabulkan." (Humasresbjr/aji)

Baca Selengkapnya

Label:

Polisi Ringkus Tersangka Anirat Dengan Cepat

Posted by Unknown at

SIMPANG EMPAT - Telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) pada Sabtu (30/05/2015) sekitar pukul 14.00 Wita di Desa Tujuh Rt.02 Kecamatan Cintapuri Kabupaten Banjar yang dilakukan oleh AS (18) warga Cintapuri terhadap korban SARWANI (37).

Kejadian berawal saat korban SARWANI sedang makan sate di warung Bilyard milik saudara MASLAN di Desa Tujuh Kecamatan Cintapuri Kabupaten Banjar,  tiba-tiba datang pelaku AS dan langsung menyerang korban dengan menusukkan sebilah belati ke bagian perut sebelah kiri serta dada sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka parah dan tidak berdaya. Setelah melampiaskan perbuatannya pelaku melarikan diri dan korbanpun dibawa ke Puskesmas Sungkai oleh warga YUD (26) dan ZUL (45).

Setelah mendapat pertolongan pertama di Puskesmas Sungkai, kemudian korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura karena mengalami luka cukup serius. Kemudian warga setempat langsung menghubungi Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat. Atas informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP NOVY ADI WIBOWO, S.ik langsung mengerahkan anggota unit Reskrim ke TKP dan mencari pelaku. Berkat kecepatan masyarakat dalam memberikan informasi tentang kejadian tersebut, Kepolisian setempatpun dapat mengambil langkah-langkah dan bergerak dengan cepat pula, hingga tidak lama kemudian pelaku dapat diringkus oleh anggota unit Reskrim Polsek Simpang Empat dan untuk kepentingan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut pelaku beserta barang bukti sebilah belati diamankan oleh petugas ke Polsek Simpang Empat.

Kejadian penganiayaan tersebut baru sempat dilaporkan oleh JANI (75) selaku orang tua korban pada Minggu (31/05/2015) sekitar pukul 13.30 Wita ke Polsek Simpang Empat, mengingat sejak kejadian keluarga korban masih menunggu dan menjaga korban di RSU. Ratu Zalecha Martapura dan saat ini korban tengah dijaga oleh anggota Polsek Simpang Empat.

Kapolsek Simpang Empat Polres Banjar Polda Kalsel AKP NOVY ADI WIBOWO, S.ik kepada Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE., MM menjelaskan kejadian tersebut, bahwa Tersangka AS (18) telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, yang bersangkutan dihadapan Polisi mengakui bahwa melakukan perbuatan tersebut berawal karena dilatari kesalahpahaman, atas perbuatannya tersebut sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP Tersangka diancam pidana selama 5 Tahun penjara.

KBO Sat Reskrim Polres Banjar selaku Kasatgas (2) berantas premanisme dan kejahatan jalanan IPTU SUGIARTO saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar membenarkan kejadian penganiayaan berat tersebut, dan saat ini perkaranya sedang dalam proses penyidikan pihak Polsek Simpang Empat, ungkapnya.

Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH atas kejadian tersebut kembali mengingatkan kepada masyarakat  khususnya masyarakat Kabupaten Banjar untuk tidak terpancing emosi apabila mengalami atau menghadapi permasalahan sepelik apapun, "bukankah kita ini orang yang beragama ?" Sebagai seorang yang beriman percaya kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, serahkan dan kembalikan setiap permasalahan kepadaNYA dan kita sebagai umatNYA wajib berikhtiar dalam menyelesaikan permasalahan itu yakni dengan bermusyawarah, karena dengan bermusyawarah tidak saling emosi dan saling menyalahkan merupakan solusi yang terbaik, Insyaallah permasalahan apapun akan dapat terselesaikan dengan baik dan mencapai mufakat, yakin itu...jelas pak KUKUH dengan penuh  semangat." Selanjutnya saya mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Banjar ini, "Mari kita bersama-sama bergandeng tangan satukan kekuatan untuk memerangi kejahatan dalam bentuk apapun yang berupaya menggerogoti kota yang dijuluki sebagai Kota Serambi Mekkah yang kita banggakan ini, apalagi sebentar lagi kita juga akan menghadapi bulan Ramadhan bulan penuh barokah, mari kita sambut bulan suci ini dengan hati yang bersih dan kita isi dengan kegiatan ibadah kepada Allah SWT, jangan lupa berikan informasi secepatnya apabila melihat, mendengar atau mengalami sendiri permasalahan atau kejadian kepada Kepolisian terdekat yakni Pospol, Polsek, Polres, Rumah Kantor (RUKAN)  Bhabinkamtibmas yang ada atau langsung kepada anggota Bhabinkamtibmas di Desa dan tak lupa, saya ucapkan terimakasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada warga masyarakat yang telah berpartisipasi dalam memelihara dan menjaga situasi Kamtibmas dilingkungan masing-masing, bagi yang belum silahkan Pos Kamlingnya untuk diaktifkan bila ada kesulitan dalam pelaksanaan Siskamling Polres Banjar dan jajaran siap untuk diajak koordinasi, semoga wilayah kita Kabupaten Banjar selalu kondusif." (Humasresbjr/aji)

Baca Selengkapnya

Label: