Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Carnophen Zenith Disimpan Di Saku Celana

Posted by Unknown at Minggu, 31 Mei 2015

MARTAPURA - Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. AMALIA AFIFI, SH geram dengan masih adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya, sekalipun kasus yang sama sudah cukup banyak ditanganinya. Tak hanya itu, "Anak buah saya Kanit Binmas bersama anggota Bhabinkamtibmas sudah secara rutin keliling ke Desa melaksanakan penyuluhan / sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan terlarang, tapi masih ada aja yang memakai ataupun mengedarkan....gak takut dosa rupanya, kata ibu LIA keluhnya.

Lebih lanjut ibu LIA sapaan akrab beliau, kepada Paur Subbag Humas Polres Banjar menyampaikan bahwa pada Senin (01/06/2015) sekitar pukul 00.30 Wita Polsek Martapura Kota kembali melaksanakan kegiatan Pekat dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon). Pada kegiatan Pekat tersebut berhasil mengamankan seorang laki-laki, ketika ditanya petugas mengaku bernama KH (25) warga Desa Mekar Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.

Ketangkapnya KH oleh anggota unit Reskrim Polsek Martapura Kota berawal dari kecurigaan petugas saat melihat KH, yang bersangkutan saat itu sedang mengendarai sepeda motor di jalan Menteri Empat dengan menunjukkan gelagat yang mencurigakan sehingga petugas langsung menghentikan dan menggeledahnya. Saat digeledah oleh petugas ditemukan obat jenis Carnophen Zenith dari kantong saku celananya sebanyak 74 butir dan uang sebesar Rp.45.000,- dari hasil penjualan obat tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE., MM Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. AMALIA AFIFI, SH mengatakan bahwa, Tersangka dengan inisial KH (25) dan barang bukti berupa Carnophen Zenith sebanyak 74 butir beserta uang hasil penjualan sebesar Rp.45.000,- telah  diamankan di Polsek Martapura Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Saat disinggung oleh Paur Subbag Humas mengenai tindak lanjut dari Kasatgas Basmi Narkoba, Kapolsek menjelaskan bahwa telah koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Banjar AKP BINTARTO BAYU SAKTI, SE selaku penanggung jawab Satgas Basmi Narkoba serta koordinasi dengan KBO Sat Resnarkoba AIPDA PUJO UTOMO selaku Kasatgas Basmi Narkoba, bahwa Tersangka akan dijerat dengan pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.

Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan barang haram tersebut, bukan masalah kecil atau besarnya jumlah barang tetapi akibat yang ditimbulkan oleh orang yang menyalahgunakan Narkoba tersebut. Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan, "Akan rusak akhlak seseorang apabila sudah mulai mengkonsumsi Narkoba, akal sehat dan nalarnya akan terganggu, kemudian bagaimana dengan generasi muda apabila sudah teracuni Narkoba, maka akan rusak dan tidak akan ada lagi generasi penerus bangsa." Untuk itu, Polres Banjar dan jajaran berkomitmen akan memberantas penyakit masyarakat yang satu ini sampai keakarnya, jadi kepada masyarakat yang masih terlibat kegiatan baik sebagai pemakai, kurir, pengedar bahkan bandar, "Saya minta hentikan sejak sekarang sebelum anda ketangkap dan akhirnya mendekam dalam penjara !" Ingat, anda punya keluarga yang masih membutuhkan nafkah, bekerjalah dengan penghasilan yang halal dan di ridhai Allah...Insyaallah dengan niat serta ikhtiar yang baik, Allah akan kabulkan." (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar