Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Bekuk Pengedar Dextro

Posted by Unknown at Minggu, 31 Mei 2015

SUNGAI PINANG - Disaat Polsek Belimbing sedang melaksanakan kegiatan Pekat dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) pada Senin (01/06/2015) sekitar pukul 10.00 Wita, ada seorang warga yang menginformasikan kepada petugas bahwa ada seseorang yang sedang  membawa obat-obatan terlarang. Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek AKP I NYOMAN WIDIARSANA, SH langsung mengerahkan anggotanya, melihat gerakan petugas sedang menuju menghampirinya, pelaku merasa khawatir dan takut akhirnya melarikan diri sambil membuang barangnya ke semak-semak belukar yang sempat terlihat oleh anggota Polsek Belimbing dan dengan gerakan responsif anggotapun melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku tertangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Belimbing.

Setelah ketangkap dan diinterogasi oleh anggota unit Reskrim Polsek Belimbing, pelaku mengakui bahwa barang-barang yang dibawa dan sempat dibuangnya itu adalah miliknya untuk dijual. Barang itu berupa obat-obatan jenis Dextro, setelah dicek oleh petugas semua barang itu dikemas dengan bungkus plastik yang terdiri dari 2(dua) bungkus plastik berisi Pil Dextro sebanyak 2000 butir dan 15(lima belas) plastik clip pembungkus, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.183.000,-. Lebih lanjut ketika ditanya petugas, pelaku mengaku bernama INO (40) warga Desa Bagak Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin dan INO dihadapan petugas juga mengakui bahwa tidak memiliki ijin membawa maupun ijin usaha jual obat-obatan tersebut.

Kapolsek Belimbing AKP I NYOMAN WIDIARSANA, SH  kepada Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE., MM menjelaskan bahwa Tersangka INO (40) beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Belimbing guna proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya INO akan dijerat pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 Tahun penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP BINTARTO BAYU SAKTI, SE selaku penanggung jawab Satgas Basmi Narkoba membenarkan kejadian itu dan atas adanya peredaran obat-obatan terlarang hingga kepelosok Desa dalam wilayah Kabupaten Banjar, beliau memerintahkan KBO Satuan Resnarkoba AIPDA PUJO UTOMO selaku Kasatgas Basmi Narkoba untuk berkoordinasi dengan Polsek lain dalam jajaran Polres Banjar guna mengembangkan kasus tersebut.

Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH sangat prihatin atas kejadian tersebut, "lagi-lagi kasus obat". Kembali beliau mengingatkan kepada masyarakat, "segera hentikan kegiatan menjual atau memakai obat-obat terlarang apapun jenisnya, karena tidak ada manfaatnya sama sekali dan bahkan banyak mudaratnya." Terimakasih kepada warga yang telah berpartisipasi dalam memberikan informasi, sehingga dengan adanya informasi yang cepat disampaikan kepada Kepolisian maka semakin cepat juga Kepolisian dalam mengungkap kasus. (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar