Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Pahlawanku Idolaku

Posted by Unknown at Minggu, 09 November 2014

Martapura, 10/11/2014 - Usia kemerdekaan Indonesia saat ini telah menginjak 69 tahun. Peringatan Hari Pahlawan tahun 2014 ini mengambil tema besar "Pahlawanku Idolaku." Tema tersebut dipilih dimaksudkan untuk menggugah semangat kepahlawanan sebagai ukuran nilai, baik sebagai "panutan" maupun figur idola pencarian jati diri. Untuk itu tema "Pahlawanku Idolaku" diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi penerus, bahwa semangat juang dan semangat kebangsaan para pahlawan akan selalu terpatri di "dada" setiap insan Indonesia dan menjadi kebanggaan atau idola sepanjang masa.

Pada upacara peringatan Hari Pahlawan ke 69 di Kabupaten Banjar tahun ini, bertindak selaku inspektur upacara Dandim 1006 Martapura dan sebagai komandan upacara Kapten Inf. Ramelan. Adapun kesatuan upacara terdiri dari 1(satu) unit Satsik Pol PP Kab. Banjar, 1(satu) SST Kodim 1006 Martapura, 1(satu) SST Polres Banjar, 1(satu) SST Dishub Kab. Banjar, 1(satu) SST Dinas Kehutanan, 1(satu) SST PDAM Intan, gabungan PNS Kab. Banjar, 1(satu) SST Akper Intan Martapura, 1(satu) SST Akbid Martapura, 1(satu) SST OKP dan gabungan pelajar SLTA, SLTP serta Pramuka. Upacara dilaksanakan di halaman Pemda Kab. Banjar pada hari Senin (10/11) sekitar jam 09.00 Wita.

Pada peringatan upacara Hari Pahlawan tersebut, dihadiri juga oleh para undangan dari unsur muspida Kab. Banjar, pejabat utama Pemda Banjar serta Kepala Dinas Instansi Kab. Banjar dan para Legium Veteran. Legium Veteran dengan seragamnya yang khas kuning kecoklatan, bukan hanya semangat dalam merebut kemerdekaan namun para pahlawan kita ini juga aktif dan semangat ambil bagian yakni membacakan teks pesan pesan perjuangan pada pelaksanaan upacara peringatan Hari Pahlawan ke 69 tahun 2014 tersebut.

Satuan lalu lintas Polres Banjar dan Satuan Sabhara Polres Banjar, nampak sedang melaksanakan pengamanan dan pengaturan di jalan, sehingga kegiatan upacara berjalan tertib, lancar dan hikmat. Demikian potret pelaksanaan upacara peringatan Hari Pahlawan ke 69 di Pemkab Banjar, dan dari tema "Pahlawanku Idolaku" kiranya dapat dipetik hikmahnya yakni dengan sikap kepahlawanan merupakan perwujudan tindakan dan pengorbanan yang penuh militansi. Sikap kesetiakawanan Sosial adalah perwujudan dari kepekaan sosial atau bathin. Kita harus memaknai semua itu bukan hanya sekedar ungkapan saja, tetapi harus dijadikan sebagai kekuatan moral yang dapat diterapkan disemua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk Indonesia pada masa kini dan mendatang. (Humresbjr/aji)

Baca Selengkapnya

Label:

Tertangkapnya Pelaku Curas

Posted by Unknown at Senin, 03 November 2014

Martapura, 04/11/2014 - Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada hari Selasa (04/11) sekitar jam 11.00 Wita di jalan A. Yani Km 14.300 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Pelaku atas nama Salim al Idrus (43) dan
korban atas nama H. Muhammad Aini (74).

Menurut keterangan warga HAS (65) yang saat itu berada disekitar tempat kejadian bahwa pada hari Selasa (04/11) sekitar jam 11.00 Wita telah terjadi tindak pidana Curas, dimana saat korban akan menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) kepada saksi, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang korban dan mengambil uang tersebut dari kantong celana korban, saat itu korban berusaha mempertahankan uang tersebut namun tidak bisa, hingga mengakibatkan korban dan pelaku terjatuh dari motor. Kemudian pelaku kabur meninggalkan motornya masuk ke gang perumahan warga, kira-kira setengah jam kemudian pelaku berhasil diamankan oleh gabungan personil Sat Lantas Polres Banjar, Polsek Gambut dan masyarakat sekitar yang dipimpin Kasat Lantas Polres Banjar.

Barang bukti berupa uang tersebut merupakan hasil dari sumbangan Mesjid Mujahidin Gambut, selanjutnya uang dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario No. Pol : DA 6525 BAV warna putih merah serta tersangka diamankan ke Polsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut. Sesuai pasal 365 KUHP tersangka diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) Tahun keatas. Demikian penjelasan Kapolsek Gambut Iptu Komang Yustrio kepada Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)

Baca Selengkapnya

Label:

Bandar Dan Jaringan Pengedar Berhasil Ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Banjar

Posted by Unknown at

Martapura, 04/11/2014 - Dengan adanya informasi peredaran sedia farmasi yang tidak memiliki ijin edar ditengah masyarakat semakin marak, Satuan Resnarkoba Polres Banjar melaksanakan kegiatan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut dengan gencar.

Mengawali kegiatannya Satuan Resnarkoba Polres Banjar, pada hari Senin (03/11) sekitar jam 16.30 Wita di jalan Irigasi Rt.05 Rw.02 Desa Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar telah melakukan penangkapan terhadap M. Dedi alias Eded (26). Pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan sedia farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 4800 butir yang ditempatkan didalam tas warna hitam milik pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Sesuai pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-(Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Atas kasus tersebut diatas Satuan Resnarkoba Polres Banjar melakukan pengembangan dan pada hari itu juga Senin (03/11) sekitar jam 22.15 Wita di jalan A. Yani Km 17 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar kembali melakukan penangkapan terhadap Abdul Latif (32). Pelaku tertangkap tangan pada saat mengedarkan sedia farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 210 butir yang disimpan didalam bok sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Sesuai pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-(Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Banjar mengembangkan kembali kasus tersebut hingga kembali menangkap pelaku yang ketiga yakni Eko Suryadi Yanto (30). Pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan sedia farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 1000 butir yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Sesuai pasal 197 jo padal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-(Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Kemudian atas informasi dari ketiga pelaku diatas, pada hari Selasa (04/11) sekitar jam 02.00 Wita, di jalan Jahri Saleh Rt.32 Rw.02 Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Satuan Resnarkoba Polres Banjar setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah kosong yang diakui oleh pelaku bahwa rumah tersebut adalah milik mertuanya HZ (50). Pelaku atas nama Arif Jauhari (30), mengakui dihadapan petugas bahwa pekerjaannya sebagai pedagang obat dan barang bukti berupa 20 kardus berisi obat keras jenis Carnophen (4000 box) atau 400.000 butir adalah barang dagangan miliknya yang siap edar.

Guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Banjar, atas perbuatannya sesuai pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Demikian penjelasan Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono, S.ik melalui Kasat Resnarkoba AKP H. Juwarto saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)

Baca Selengkapnya

Label: